Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

SE-56/PB/2014 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama

Posted by Unknown Monday, 8 December 2014 3 comments

SE-56/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama

Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama maka Dirjen Perbendaharaan Mengeluarkan SE-56/PB/2014 sebagai petunjuk KPPN sebagai kantor pembayar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkup Kementerian Agama (Kemenag)

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan
  2. PPK Menyusun Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja
  3. PPK Membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
  4. PPSPM mengesahkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja
  5. SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja disampaikan ke KPPN dengan melampirkan Surat Setoran PPh Pasal 21 dan Rekap Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai format SE-56/PB/2014

Lain-lain Terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Lingkup Kemenag

  1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Lingkup Kemenag terhitung mulai bulan Juli 2014
  2. Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja mulai bulan Juli 2014 dan seterusnya dapat dibayarkan setelah SP2D Tunjangan Kinerja diterbitkan
  3. Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dibuat dalam daftar tersendiri

Download SE-56/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPZzFWdDMxTXZXOW8/view?usp=sharing



Kunjungi terus blog Ben Dahara untuk mendapatkan update informasi seputar Perbendaharaan Negara. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update informasi.

Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di akhir tahun
Salam Ben Dahara

Baca Selengkapnya ....

Petunjuk Pencatatan Setoran PNBP Melalui Sistem MPN G-2

Posted by Unknown Thursday, 24 July 2014 0 comments
Melalui surat nomor S-4607/PB.6/2014 tanggal 18 Juli 2014, Ditjen Perbendaharaan memberikan petunjuk tentang pencatatan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan non anggaran melalui sistem modul penerimaan negara generasi kedua (MPN G-2).

Dalam rangka penyempurnaan MPN serta meningkatkan akuntabilitas, fleksibilitas dan kecepatan penerimaan negara, Kementerian Keuangan telah mengembangkan Sistem PNBP Online (SIMPONI) untuk memfasilitasi penyetoran PNBP dan penerimaan negara non anggaran dengan menggunakan sistem billing.

Dengan sistem billing dalam SIMPONI, penyetoran PNBP dan penerimaan negara non anggaran dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain :
  1. Teller (over the counter) Bank atau Pos
  2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  3. e-Banking
  4. Electronic data capture (EDP)
Dengan mekanisme penyetoran tersebut, dokumen sumber pencatatan berupa SSBP dan SSPB tidak diperlukan lagi. Sebagai penggantinya dokumen berupa bukti setoran yang ditera Bank/Pos, struk ATM, bukti transfer sistem e-banking dan struk EDC dapat dijadikan dokumen sumber pencatatan. Selain itu, penyetor juga bisa mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) melalui SIMPONI.

Untuk pencatatanberdasarkan dokumen sumber dimaksud, satker agar merekam penerimaan melalui menu "realisasi pendapatan" pada aplikasi SAKPA versi 14.1.3 atau versi setelahnya yang memungkinkan merekam beberapa akun penerimaan dengan satu nomor NTB/NTP dan NTPN.

Bagi satker pada KPPN non SPAN, rekonsiliasi akan terjadi selisih karena data penerimaan tercatat di Direktorat PKN Ditjen Perbendaharaan. Namun BAR akan tetap diterbitkan setelah KPPN melakukan konfirmasi ke Dit. PKN.

Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa membaca S-4607/PB.6/2014 dan Slide pembayaran dan penyetoran PNBP menggunakan SIMPONI.



Baca Selengkapnya ....

SE-49/PB/2013 Tentang Petunjuk Teknis Akhir Tahun Anggaran dan Pembayaran Gaji Januari 2014

Posted by Unknown Tuesday, 10 December 2013 0 comments
SE-49/PB/2013 Tentang Petunjuk Teknis Akhir Tahun Anggaran dan Pembayaran Gaji Januari 2014 ini mengatur teknis pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran. Dalam SE ini juga terdapat perpanjangan batas waktu penyampaian gaji bulan Januari 2014 menjadi 20 Desember 2013

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download SE-49/PB/2013

alternatif Download SE-49/PB/2013



Baca Selengkapnya ....

Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Wednesday, 20 November 2013 0 comments
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dikeluarkan sehubungan dengan PMK tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sedang dalam proses pencantuman pada Lembaran Negara di Kemenkumham.

Berikut ini hal-hal yang disampaikan pada S-07523/PB/2013 :
  1. PMK tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran saat ini dalam proses pencantuman pada Lembaran Negara di Kemenkumham
  2. Sebagai petunjuk pelaksanaan atas PMK dimaksud telah disusun Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, yang penetapannya menunggu pengundangan PMK berkenaan
  3. Adanya penyesuaian terkait batas waktu pengajuan SKPA dan SPM-LS untuk pekerjaan yang  penyelesaiannya sampai dengan Oktober 2013 terkait surat Nomor S-7318/PB/2013 sebagai berikut :
  • Pengajuan SKPA paling lambat tanggal 27 November 2013 dan pengesahan oleh KPPN paling lambat 29 November 2013
  • Pengajuan SPM-LS atas pekerjaan yang penyelesaiannya sampai dengan Oktober 2013 paling lambat 6 Desember 2013
Sambil menunggu terbitnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, teman-teman bisa menjadikan Gambaran Awal Langkah-Langkah dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan penyesiuaian diatas.

Baca Selengkapnya ....

Gambaran Awal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Thursday, 14 November 2013 0 comments
Akhir tahun anggaran 2013 sudah dekat, akan tetapi Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 belum terbit. Agar teman-teman bisa melakukan persiapan lebih dini, Ben akan berbagi kabar yang Ben dapat mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013. 

Berikut ini gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 :
  1. SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Desember 2013 pada jam kerja;
  2. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan bulan Oktober 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 29  Nopember 2013 pada jam kerja;
  3. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai bulan Nopember sampai dengan 31 Desember harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea (SPM-KB), Surat Perintah Membayar Kelebihan Cukai (SPM-KC), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-KPBB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27 Desember 2013 pada jam kerja;
  6. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2014 dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2013
  7. Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
  8. Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan dengan uang persediaan
  9. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2013 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2014. SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil diberi tanggal 31 Desember 2013.
  10. Sisa dana UP tahun anggaran 2013  yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja/pembayar  dengan menggunakan SSBP, paling lambat  tanggal 30 Desember 2013
Demikian tadi gambaran awal tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013. Sambil menunggu Perdirjen yang resmi, teman-teman bisa melakukan persiapan agar tidak mengalami keterlambatan.

Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523 pada poin 2 dilakukan penyesuaian sehingga paling lambat pengajuan tanggal 06 Desember 2013
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013





Baca Selengkapnya ....

Penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan Bulan Desember 2013 Dari Tim Aplikasi GPP (Plus Tambahan)

Posted by Unknown Friday, 1 November 2013 0 comments
Banyak satker yang menanyakan kepada kami (tim aplikasi GPP) kenapa perhitugan PPh Pasal 21 untuk gaji Induk bulan Desember 2013 itu nilainya berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya padahal tidak ada perubahan pada pegawai tersebut, oleh sebab itu kami memberikan penjelasan tentang tata cara perhitungan PPh menurut PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD pasal 8 ayat 7 dijelaskan sbb :

Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Desember adalah selisih antara pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak masa pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Dengan penjelasan ini berarti perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Bisa dibilang bahwa perhitungan pajak bulan Desember adalah menggunakan metode Adjustment, yaitu dengan menselisihkan PPh selama setahun (berdasarkan penghasilan dari Januari s.d. Desember yaitu perhitungan SPT Tahunan) dikurangi dengan Aktual akumulasi PPh yang sudah dibayarkan selama Januari s.d. Nopember (Rekap SPT)
Silahkan download penjelasan lebih lanjut dari tim Aplikasi GPP yang disertai dengan contoh perhitungan. 


Bulan Desember 2013

Dalam perkembangan kasus terkait PPh gaji bulan Desember 2013 Tim Aplikasi GPP membuat penambahan penjelasan. Hal tersebut terkait adanya PPh yang naik berlipat ganda tidak wajar disebabkan adanya data ganda dalam database aplikasi GPP. 


Baca Selengkapnya ....

Perpanjangan Batas Akhir Revisi DIPA Akibat Blocking System

Posted by Unknown Wednesday, 23 October 2013 5 comments
Batas Akhir Revisi DIPA yang disebabkan Blocking System dari DJA diperpanjang menjadi 31 Oktober 2013. Pengajuan revisi DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkena blocking system apabila DIPA Induk dari satker yang mengajukan revisi tersebut sedang dilakukan revisi di DJA. 

Oleh karena itu bagi satker-satker yang terkendala revisinya karena hal dimaksud, agar mengajukan ulang revisi DIPA-nya paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 setelah blocking systemnya dibuka atau revisi DIPA satker berkenaan oleh Direktorat Jenderal Anggaran telah selesai dilaksanakan. Revisi DIPA yang diajukan tersebut agar menggunakan dasar ADK revisi yang disahkan oleh DJA (rkakl dipa online).

Satker yang akan mengajukan revisi pada agar dalam surat pengajuan revisinya mencantumkan bahwa keterlambatan pengajuan revisinya tersebut akibat adanya blocking system karena DIPA-nya sedang direvisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran di pusat;

Khusus bagi revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pencairan anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013

Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja.

Silahkan download S-6805/PB/2013 tentang batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013 pada Kanwil DJPBN.

Baca Selengkapnya ....

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2014

Posted by Unknown Friday, 23 August 2013 0 comments
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 ditetapkan sebanyak 18 hari. Hari libur nasional sebanyak 14 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Pada tanggal 21 Agustus 2013 Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014  telah ditandatangani oleh 3 kementerian yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemenag dan Kemenakertrans.

Jumlah hari libur nasional tahun 2014 bertambah 1 hari jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hari libur tersebut adalah hari buruh internasional atau yang biasa disebut May Day yaitu tanggal 1 Mei. Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur dasional berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2013. 

Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2014














Silahkan dibaca dan dicermati daftar hari liburnya, mungkin ada diantara teman-teman yang mau merencanakan liburan bersama keluarga atau ada teman-teman yang lokasi dinasnya jauh dari kampung halaman bisa merencanakan cutinya dari sekarang. Yang mau menyimpan tabel daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 bisa mendownload di brankas Bendahara.



Baca Selengkapnya ....

Beberapa Perbedaan PMK-190 Dengan Peraturan Sebelumnya

Posted by Unknown Wednesday, 14 August 2013 0 comments
Penerapan PMK-190/PMK.05/2012 sudah menginjak semester II, akan tetapi beberapa teman-teman bendahara masih ada yang memakai ketentuan yang lama. Untuk itu ben rangkum beberapa perbedaan PMK-190/PMK.05/2012 dengan peraturan sebelumnya.

1. Pengelola Keuangan
  • Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA
  • Wewenang penunjukan PPK, PPSPM dan Bendahara ada pada KPA
  • Jabatan pengelola keuangan tidak terikat periode tahun anggaran, apabila periode berikutnya tidak ada perubahan tidak perlu melakukan penunjukan ulang, cukup membuat pemberitahuan kepada Kepala KPPN bahwa tidak ada perubahan pejabat
  • Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal
2.  Jangka Waktu Penyampaian ADK Kontrak dan SPM ke KPPN
  • Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan ADK Kontrak dan Cetakan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut  ke KPPN
  • Jangka waktu pengajuan SPM ke KPPN maksimal 2 hari kerja
  • SPM LS Gaji Induk paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 libur maka paling lambat 1 hari sebelum tanggal 15
 3. Uang Persediaan (UP)
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang, Belanja Modal (tidak terbatas hanya untuk perjalanan dinas dan administrasi); Belanja Lain-lain  
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (pada aturan sebelumnya Rp.20.000.000,-) 
  • GUP dapat diajukan setelah penggunaan mencapai 50% (pada aturan sebelumnya 75%) 
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari  UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
  • Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)  yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK
  • Meskipun tidak disampaikan ke KPPN, pajak-pajak yang menjadi lampiran SPP GUP wajib dikonfirmasi ke KPPN 
  • Penggunaan SPTB tidak diperlukan lagi, sebagai lampiran SPP GUP/PTUP menggunakan daftar rincian penerimaan pembayaran 
  • Apabila selama 3 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 25%. Apabila selama 4 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 50%.  
 4. Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  • Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun)
  • TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap 
5. Pengembalian Belanja
  • Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Setoran pengembalian belanja akan mengembalikan pagu sebesar pengembalian yang telah disetor
itu tadi beberapa perbedaan yang menurut ben penting. Silahkan jika ada teman-teman yang mau menambahkan. Tulis tambahan di komentar agar teman-teman yang lain bisa mengambil manfaatnya juga.

Baca Selengkapnya ....

Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012

Posted by Unknown Friday, 2 August 2013 0 comments
Pada kesempatan yang lalu Ben telah menulis tentang uraian SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012 dan Perbedaan Kode Pembuatan SPP/SPM. Untuk melengkapinya kali ini Ben menulis tentang Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012. Berikut ini kelengkapan yang harus dibawa saat mengajukan SPM ke KPPN :

SPM-UP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM  
  2. Surat Pernyataan dari KPA
 SPM-TUP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN

Baca Selengkapnya ....

Solusi Lupa Password RKAKL DIPA Online

Posted by Unknown Monday, 29 July 2013 0 comments
Terkait revisi anggaran tahun anggaran 2013 seluruh satker diwajibkan memiliki user dan password RKAKL DIPA Online. Bagi teman-teman bendahara yang belum punya user dan password atau yang lupa user dan password, Ben punya solusinya. Solusi ini berdasarkan pengalaman Ben saat pertama kali diminta mengunduh aplikasi RKAKLDIPA Online.

Saat pertama kali diminta untuk mengunduh ADK DIPA di RKAKL DIPA online saya bingung karena merasa belum pernah mendaftar. Akhirnya saya coba-coba saja buka alamatnya http://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id. Coba masukkan user dan password kode satker tidak bisa.

Baca Selengkapnya ....

Mengenal SSBP dan SSPB

Posted by Unknown Friday, 26 July 2013 36 comments
Sebagai Bendahara Pengeluaran kita wajib tahu yang namanya SSBP dan SSPB. Dengan mengenal SSBP dan SSPB dapat menghindarkan kita dari kesalahan saat penyetoran atau saat pemotongan. Jangan sampai saat pengajuan SPM kita salah melampirkan formulir SSBP/SSPB yang menyebabkan SPM kita ditolak atau jangan sampai bank menolak setoran kita karena salah formulir.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
SSBP  adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. SSBP digunakan untuk menyetor pendapatan negara selain pendapatan pajak. Akun yang digunakan adalah akun pendapatan 42xxxx. 

Contoh penggunaan SSBP adalah saat mengajukan SPM gaji yang dalam SPM tersebut terdapat potongan sewa rumah dinas. Maka kita wajib melampirkan SSBP senilai potongan dengan akun 423121 (Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan). Contoh lain adalah saat rekening kita ternyata ada bunga bank, maka bunga bank tersebut harus disetor menggunakan SSBP dengan akun 423221 (Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan/Jasa Giro). 

Baca Selengkapnya ....

Uang Tunggu

Posted by Unknown Monday, 22 July 2013 0 comments
Uang tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri yang disebabkan antara lain:
  1. Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  4. Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang tunggu adalah sebagai berikut :
  1. Uang tunggu dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya
  2. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;

Baca Selengkapnya ....

Uang Duka Wafat Dan Tewas

Posted by Unknown Friday, 19 July 2013 6 comments
Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka wafat sebagai berikut :
  1. Dibayarkan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;  
  2. Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia berupa visum dari Rumah Sakit.
Uang Duka Tewas adalah uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas. Ketentuan tentang tewas adalah sebagai berikut:
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas;  
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas; 
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang didapat dalam/atau karena menjalankan tugas; 
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan dari anasir itu. 

Baca Selengkapnya ....

Gaji Terusan

Posted by Unknown Tuesday, 16 July 2013 4 comments

Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar penghasilan terakhir selama beberapa bulan berturut-turut. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut :


  •  Pemberian gaji terusan untuk PNS 
  1. PNS yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan
  2. PNS yang meninggal dunia karena tewas dalam dinas dan telah mendapat persetujuan BKN, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan
  • Pemberian gaji terusan untuk Anggota TNI/Polri
  1. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan
  2. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia karena tewas dalam tugas operasional yang ditetapkan dengan SK Kapolri/Panglima TNI diberikan gaji terusan selama 12 (dua belas) bulan
  3. Anggota TNI/Polri yang memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden diberikan gajiterusan selama 12 (dua belas) bulan

Baca Selengkapnya ....

Uang Muka/Persekot Gaji

Posted by Unknown Monday, 15 July 2013 2 comments
Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Mengingat persekot gaji hanya bersifat pinjaman, maka tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah tugas karena kepentingan dinas. Ketentuan menyangkut pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut :
  • Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  • Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar 1 bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin dan 2 bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  • Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar 1/8 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar 1/20 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan  berikutnya;
  • Uang muka/Persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri.  

Baca Selengkapnya ....

Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

Posted by Unknown Tuesday, 18 June 2013 0 comments
Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) adalah kartu yang menunjukkan identitas petugas satuan kerja (satker) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Prosedur pembuatan KIPS ini diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cata Penerbitan SPM dan SP2D yang telah diubah dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011.

KIPS ini berfungsi sebagai pengenal petugas satker yang mengantar SPM dan mengambil SP2D. Tanpa KIPS ini petugas satker tidak akan dilayani di KPPN. Jumlah petugas satker yang ditunjuk oleh KPA maksimal 3 orang. Petugas yang ditunjuk harus berstatus sebagai PNS/CPNS dan memahami prosedur pencairan dana di KPPN.

Untuk mendapatkan KIPS, KPA membuat surat penunjukan petugas satker sesuai format di lampiran III PER-41/PB/2011. Surat peunjukan tersebut dilampiri fotocopy KTP/SIM/Identitas Lainnya dan foto berwarna terbaru ukuran 3x4.

PER-41/PB/2011 bisa diambil di brankas Ben Dahara. Silahkan ambil aja, brankas tidak dikunci. :):)




Download PER-41/PB/2011



Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.