Beberapa Perbedaan PMK-190 Dengan Peraturan Sebelumnya

Posted by Unknown Wednesday 14 August 2013 0 comments
Penerapan PMK-190/PMK.05/2012 sudah menginjak semester II, akan tetapi beberapa teman-teman bendahara masih ada yang memakai ketentuan yang lama. Untuk itu ben rangkum beberapa perbedaan PMK-190/PMK.05/2012 dengan peraturan sebelumnya.

1. Pengelola Keuangan
  • Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA
  • Wewenang penunjukan PPK, PPSPM dan Bendahara ada pada KPA
  • Jabatan pengelola keuangan tidak terikat periode tahun anggaran, apabila periode berikutnya tidak ada perubahan tidak perlu melakukan penunjukan ulang, cukup membuat pemberitahuan kepada Kepala KPPN bahwa tidak ada perubahan pejabat
  • Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal
2.  Jangka Waktu Penyampaian ADK Kontrak dan SPM ke KPPN
  • Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan ADK Kontrak dan Cetakan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut  ke KPPN
  • Jangka waktu pengajuan SPM ke KPPN maksimal 2 hari kerja
  • SPM LS Gaji Induk paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 libur maka paling lambat 1 hari sebelum tanggal 15
 3. Uang Persediaan (UP)
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang, Belanja Modal (tidak terbatas hanya untuk perjalanan dinas dan administrasi); Belanja Lain-lain  
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (pada aturan sebelumnya Rp.20.000.000,-) 
  • GUP dapat diajukan setelah penggunaan mencapai 50% (pada aturan sebelumnya 75%) 
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari  UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
  • Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)  yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK
  • Meskipun tidak disampaikan ke KPPN, pajak-pajak yang menjadi lampiran SPP GUP wajib dikonfirmasi ke KPPN 
  • Penggunaan SPTB tidak diperlukan lagi, sebagai lampiran SPP GUP/PTUP menggunakan daftar rincian penerimaan pembayaran 
  • Apabila selama 3 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 25%. Apabila selama 4 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 50%.  
 4. Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  • Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun)
  • TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap 
5. Pengembalian Belanja
  • Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Setoran pengembalian belanja akan mengembalikan pagu sebesar pengembalian yang telah disetor
itu tadi beberapa perbedaan yang menurut ben penting. Silahkan jika ada teman-teman yang mau menambahkan. Tulis tambahan di komentar agar teman-teman yang lain bisa mengambil manfaatnya juga.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/08/beberapa-perbedaan-pmk-190-dengan.html. Judul: Beberapa Perbedaan PMK-190 Dengan Peraturan Sebelumnya
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

0 comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.