Beberapa Perbedaan PMK-190 Dengan Peraturan Sebelumnya
Wednesday, 14 August 2013
0
comments
Penerapan PMK-190/PMK.05/2012 sudah menginjak semester II, akan tetapi beberapa teman-teman bendahara masih ada yang memakai ketentuan yang lama. Untuk itu ben rangkum beberapa perbedaan PMK-190/PMK.05/2012 dengan peraturan sebelumnya.
1. Pengelola Keuangan
- Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA
- Wewenang penunjukan PPK, PPSPM dan Bendahara ada pada KPA
- Jabatan pengelola keuangan tidak terikat periode tahun anggaran, apabila periode berikutnya tidak ada perubahan tidak perlu melakukan penunjukan ulang, cukup membuat pemberitahuan kepada Kepala KPPN bahwa tidak ada perubahan pejabat
- Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal
- Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan ADK Kontrak dan Cetakan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN
- Jangka waktu pengajuan SPM ke KPPN maksimal 2 hari kerja
- SPM LS Gaji Induk paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 libur maka paling lambat 1 hari sebelum tanggal 15
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang, Belanja Modal (tidak terbatas hanya untuk perjalanan dinas dan administrasi); Belanja Lain-lain
- Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (pada aturan sebelumnya Rp.20.000.000,-)
- GUP dapat diajukan setelah penggunaan mencapai 50% (pada aturan sebelumnya 75%)
- Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
- Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK
- Meskipun tidak disampaikan ke KPPN, pajak-pajak yang menjadi lampiran SPP GUP wajib dikonfirmasi ke KPPN
- Penggunaan SPTB tidak diperlukan lagi, sebagai lampiran SPP GUP/PTUP menggunakan daftar rincian penerimaan pembayaran
- Apabila selama 3 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 25%. Apabila selama 4 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 50%.
- Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun)
- TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap
- Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Setoran pengembalian belanja akan mengembalikan pagu sebesar pengembalian yang telah disetor
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/08/beberapa-perbedaan-pmk-190-dengan.html.
Judul: Beberapa Perbedaan PMK-190 Dengan Peraturan Sebelumnya
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas