Showing posts with label peraturan. Show all posts
Showing posts with label peraturan. Show all posts

SE-23/PB/2015 tentang Batas MP DIPA Ditjen Bimas Islam Kemenag Tahap II TA 2015

Posted by Unknown Thursday, 9 July 2015 0 comments
Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-23/PB/2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Tahap II Tahun Anggaran 2015



Baca Selengkapnya ....

Juknis Pembayaran Gaji 13 Tahun 2015 (PMK Nomor 117/PMK.05/2015)

Posted by Unknown Wednesday, 24 June 2015 0 comments
www.bendahara.info - PMK Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk teknis pembayaran Gaji 13 Tahun 2015 telah resmi diupload di web perbendaharaan. Gaji bulan ke tigabelas tahun 2015 diberikan sebesar gaji bulan Juni 2015 dan dibayarkan di bulan Juli 2015. Untuk pembuatan daftar gaji 13 tahun 2015, aplikasi GPP/BPP harus menggunakan update terbaru versi 12 Juni 2015 dan versi 23 Juni 2015.


Download PMK Nomor 117/PMK.05/2015

Jangan lupa share kabar gembira ini kepada teman-teman dengan cara klik tombol share dibawah :)
http://www.facebook.com/share.php?u=http%3A//www.bendahara.info/2015/06/update-aplikasi-gppbpp-versi-23-juni.html&t=Check%20out%20this%20site

http://twitter.com/home?status=Check%20out%20this%20site:%20http%3A//www.bendahara.info/2015/06/juknis-pembayaran-gaji-13-tahun-2015.html

Baca Selengkapnya ....

S-9279/PB/2014 dan S-9070/PB/2014 - Penyusunan LKKL 2014 dan Persipan Penerapan SAIBA TAhun 2015

Posted by Unknown Thursday, 8 January 2015 0 comments
S-9279/PB/2014 tentang Kebijakan Akuntansi atas Transaksi pada Akhir Tahun Anggaran dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2014 serta Persiapan Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Tahun 2015.

Download S-9279/PB/2014 

S-9070/PB/2014 tentang Perubahan Akun Belanja Barang Persediaan


Baca Selengkapnya ....

Keputusan Sekjen Kemenag No. KEP-13 Tahun 2014 ~ Plus Aplikasi Perhitungan Tukin

Posted by Unknown Monday, 15 December 2014 0 comments

Keputusan Sekjen Kemenag No. KEP-13 Tahun 2014 Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Agama

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturn Presiden Nomor 108 tahun 2015 dan SE-56/PB/2014, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Sekretaris Jendderal Kementerian Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Agama. Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kemenag secara transparan dan akuntabel.

Ruang Lingkup KEP Nomor 13 tahun 2014

KEP-13 Tahun 2014 mengatur tentang :
  • Persyaratan administrasi pencairan tunjangan kinerja
  • Tata cara perhitungan tunjangan kinerja
  • Tata cara pencairan tunjangan kinerja
  • Tata cara pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai
  • Tahap pelaksanaan pemabayaran tunjangan kinerja
Lampiran-Lampiran KEP Nomor 13 tahun 2014
  • Surat Pernyataan pegawai atas penerimaan tunjangan kinerja
  • Daftar pengurangan tunjangan kinerja pegawai per bulan dan petunjuk pengisian daftar
  • Daftar Nominatif pembayaran tunjangan kinerja pegawai per bulan dan petunjuk pengisian
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  • Rekapitulasi Daftar Pembayaran tunjangan kinerja pegawai
  • Ilustrasi perhitungan tunjangan kinerja
Untuk lebih lebih lengkapnya silahkan download dan baca KEP Nomor 13 Tahun 2014. Ingat!! Downlod dan baca, jangan didonwload tapi tidak dibaca.. hehe..

Aplikasi Excel Perhitungan Tunjangan Kinerja Kemenag



Selain mengeluarkan KEP Nomor 13 tahun 2014, Kemenag juga mengeluarkan aplikasi excel perhitungan tunjangan kinerja Kemenag untuk memudahkan pembuat daftar dan agar perhitungan lebih akurat.



Kunjungi terus blog Ben Dahara untuk mendapatkan update informasi seputar Perbendaharaan Negara. Masukkan Email kamu, Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update informasi.

Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di
akhir tahun
Salam
Ben Dahara

Baca Selengkapnya ....

SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Posted by Unknown Wednesday, 10 December 2014 0 comments

SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-61/PB/2014 sebagai pedoman bagi KPPN dalam pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.

Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa


Petunjuk Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Jaksa diberikan
  • kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Jaksa
  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara oenuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan Tunjangan Jaksa setiap bulan.
  • Tunjangan Jaksa sesuai PP Nomor 117 Tahun 2014 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014
  • Bagi PNS yang merangkap Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan
  • Pemberian tunjangan jaksa dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
  • Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai dengan PMK-190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
  • Pembayaran kekurangan Tunjangan Jaksa bulan Oktober 2014 dan seterusnya dapat dibayarkan setelah SP2D Tunjangan Jaksa dengan besaran tunjangan yang baru diterbitkan
  • Pembayaran kekurangan Tunjangan Jaksa dibuat dalam daftar tersendiri

Download SE-61/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPWkNjcXdNaTJTS28/view?usp=sharing
 

Baca Selengkapnya ....

SE-56/PB/2014 Tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama

Posted by Unknown Monday, 8 December 2014 3 comments

SE-56/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama

Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama maka Dirjen Perbendaharaan Mengeluarkan SE-56/PB/2014 sebagai petunjuk KPPN sebagai kantor pembayar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkup Kementerian Agama (Kemenag)

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan
  2. PPK Menyusun Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja
  3. PPK Membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
  4. PPSPM mengesahkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja
  5. SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja disampaikan ke KPPN dengan melampirkan Surat Setoran PPh Pasal 21 dan Rekap Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai format SE-56/PB/2014

Lain-lain Terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Lingkup Kemenag

  1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Lingkup Kemenag terhitung mulai bulan Juli 2014
  2. Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja mulai bulan Juli 2014 dan seterusnya dapat dibayarkan setelah SP2D Tunjangan Kinerja diterbitkan
  3. Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dibuat dalam daftar tersendiri

Download SE-56/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPZzFWdDMxTXZXOW8/view?usp=sharing



Kunjungi terus blog Ben Dahara untuk mendapatkan update informasi seputar Perbendaharaan Negara. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update informasi.

Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di akhir tahun
Salam Ben Dahara

Baca Selengkapnya ....

Mekanisme Pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 Lingkup Satker Daerah Kemhan/TNI

Posted by Unknown Thursday, 4 December 2014 0 comments
Untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 bagi personil TNI/PNS Kementerian Pertahanan pada Satker Daerah yang dilikuidasi/penggabungan serta memperhatikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014 serta Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-7638/PB/2014 tanggal 11 November 2014 hal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2014, berikut mekanisme pembayaran gaji induk bulan januari 2015 pada satker daerah lingkup Kementerian Pertahanan/TNI.

 Ketentuan Umum Pembayaran Gaji Januari 2015

  1. Gaji Induk bulan Januari 2015 dibayarkan tepat pada tanggal 2 Januari 2015
  2. SPM-LS dan SP2D untuk pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 dapat diproses sebelum DIPA Tahun Anggaran 2015 diserahterimakan
  3. SPM dan SP2D Gaji Induk Januari 2015 diberi tanggal 2 Januari 2015 dan membebani DIPA 2015
  4. KPPN Non SPAN dapat memproses SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2015 setelah mengunduh data pagu DIPA 2015
  5. KPPN SPAN dapat memproses SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2015 setelah pagu DIPA 2015 tersedia dalam database SPAN
  6. ADK pagu DIPA Satker Daerah Kemhan/TNI disediakan oleh Ditjen Renhan
  7. Batas waktu pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 23 Desember 2014
  8. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) tahun 2014 dapat digunakan untuk pengajuan SPM-LS dan Pengambilan SP2D Gaji Induk bulan Januari 2015

Ketentuan Khusus Pembayaran Gaji Januari 2015

  1. Pembuatan SKPP Kolektif pada Satker Daerah Lingkup Kementerian Pertahanan/TNI Yang Dilikuidasi/Satker Lama (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  2. Pengesahan SKPP Kolektif pada KPPN Lama (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  3. Pembayaran Gaji pada Satker Daerah Baru (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  4. Penerbitan SP2D pada KPPN Baru (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  5. Koordinasi, monitoring, dan pelaporan pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
Untuk pembayaran Gaji induk gaji Januari satker selain lingkup Kemhan/TNI tidak ada pengaturan khusus. Saat ini masih harus menunggu Aplikasi GPP 2015, Aplikasi SPM 2015 dan ADK Pagu 2015. Tunggu  info pembayaran Gaji induk Januari 2015 di blog Ben Dahara. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update informasi

Download S-8349/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPcWtzV1FKSkZfUW8/view



Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di akhir tahun
Salam Ben Dahara

Tunggu  info update video tutorianya ya.. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan updatenya. - See more at: http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/11/per-41pb2014-tentang-aplikasi-om-span.html#sthash.vbf6siSb.dpuf



Baca Selengkapnya ....

PER-41/PB/2014 Tentang Aplikasi OM SPAN ~ PLUS Manual Aplikasi OM SPAN

Posted by Unknown Friday, 28 November 2014 0 comments
PER-41/PB/2014 Tentang Aplikasi OM SPAN

PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) resmi dimuat di web perbendaharaan pada hari Rabu tanggal 26 November 2014. Aplikasi OM SPAN diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN.

Apa itu Aplikasi OM SPAN?

Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM SPAN bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau spanint.kemenkeu.go.id.

Manfaat Aplikasi OM SPAN Bagi Satker

Pada awalnya Aplikasi OM SPAN ini hanya diperuntukan intern instansi di Ditjen Perbendaharaan. Namun sejak terbitnya PER-41/PB/2014, Satker mitra KPPN juga bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan informasi status SPM, monitoring DIPA, pencetakan daftar SP2D dan lain-lain. Data informasi dari OM SPAN tersebut berasal dari database SPAN, akan tetapi tidak realtime karena terdapat jeda waktu tertentu. Modul Aplikasi OM SPAN yang dapat diakses oleh satker terdiri dari :
  • Modul Penganggaran
  • Modul Komitmen
  • Modul Pembayaran
  • Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN

Cara Mendapatkan User dan Password Aplikasi OM SPAN

Untuk dapat mengakses Aplikasi OM SPAN, Satker harus mengajukan permohonan kepada KPPN mitra kerjanya.  Surat permohonan pembuatan user dan password aplikasi OM SPAN yang disampaikan harus sesuai format surat  permohoanan yang terdapat dalam lampiran PER-41/PB/2014.
Selain surat permohonan, satker juga wajib mengisi Form Isian/Data Pengguna Aplikasi OM SPAN. Form isian meliputi kode satker, nama satker, no. DIPA, nama KPA, jabatan structural KPA, alamat satker, nomor telepon satker dan email satker. Format surat permohonan dan Form Isian penggunaan Aplikasi OM SPAN bisa didownload disini

Manual Aplikasi OM SPAN

Untuk memudahkan satker dalam penggunaan Aplikasi OM SPAN, Ditjen Perbendaharaan telah menyusun petunjuk penggunaan Aplikasi OM SPAN. Manual aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan PER-41/PB/2014, namun karena Perdirjen Perbendaharaan ini berwarna hitam putih membuat gambar ilustrasi kurang jelas terlihat. 

Teman-teman jangan kuatir kalau tidak nyaman membaca manual aplikasi yang berwarna hitam putih karena Ben punya petunjuk aplikasi OM SPAN yang full color. Untuk manual Aplikasi OM SPAN yang berwarna, teman-teman bisa mendownloadnya disini.

Rencananya Ben juga akan membuat video tutorial Aplikasi OM SPAN agar lebih jelas dan lebih mudah dipahami teman-teman. Doakan semoga Ben ada waktu luang ditengah kesibukan menjelang akhir tahun anggaran 2014. Tunggu  info update video tutorianya ya.. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan updatenya.

Download PER-41/PB/2014

http://adf.ly/ugd9Q

Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di akhir tahun
Salam Ben Dahara

Baca Selengkapnya ....

Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor (SEMENPAN No. 11 Tahun 2014)

Posted by Unknown Tuesday, 25 November 2014 0 comments
SEMENPAN No. 11 Tahun 2014  Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor resmi dimuat di web menpan. Menjelang akhir tahun anggaran 2014, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka penghematan anggaran belanja barang agar defisit anggaran tidak bertambah berat.

Pembatasan kegiatan pertemuan / Rapat diluar kantor

Isi SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.


Menindak lanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
  2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
  3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

http://adf.ly/ubFct

Download SEMENPAN No. 10 Tahun 2014 

http://adf.ly/ubFkJ

Selamat Bekerja
Salam Ben Dahara

Baca Selengkapnya ....

Pedoman Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2014

Posted by Unknown Wednesday, 12 November 2014 0 comments


PER-37/PB/2014 Langkah-Langkah Akhir Tahun 2014
(klik gambar untuk memperbesar)

Download S-7638/PB/2104 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2014

Download PER-37/PB/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014

Baca Selengkapnya ....

Pembayaran Kembali Retur SP2D Pada KPPN Piloting SPAN

Posted by Unknown Friday, 10 October 2014 0 comments

Pembayaran Kembali Retur SP2D Pada KPPN Piloting SPAN diatur dalam Peraturan Dirjen Pebendaharaan Nomor PER-30/PB/2014 tentang Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Syarat-Syarat Permintaan Pembayaran Kembali Retur SP2D
Berdasarkan surat pemberitahuan retur dari KPPN, satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (download versi Word) dengan dilampiri :
  1. SPTJM sesuai format pada Lampiran IV PER-30/PB/2014 (downlod versi Word)
  2. ADK untuk pendaftaran data supplier apabila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN atau Data Supplier yang didaftrakan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening
  3. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier apabila perubahan data supplier selain nama bank dan/atau nomor rekening sesuai format dalam lampiran V PER-30/PB/2014
  4. ADK perubahan data kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
Pembayaran kembali retur SP2D pada KPPN Piloting SPAN berbeda dengan KPPN Non SPAN. Jika pada KPPN Non SPAN pencairan kembali hanya berdasarkan surat ralat dari KPPN kepada Bank Operasional, pada KPPN Piloting SPAN pencairan kembali berdasarkan SP2D satker KPPN sebagai Kuasa BUN. Jadi alur pencairan kembali menjadi lebih panjang karena harus melalui tahap pembuatan SPP => SPM => SP2D.

Selain itu tahap pemberitahuan retur SP2D ke satker juga menjadi lebih lama karena Bank Operasional tidak langsung menginformasikan retur tersebut ke KPPN, tetapi menginformasikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Selanjutnya Direktorat PKN yang akan menginformasikan ke KPPN. 

Jadi teman-teman perlu lebih berhati-hati dalam pengisian data suplier agar tidak terjadi retur yang mengakibatkan lambatnya pencairan dana ke rekening penerima.


Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.