Showing posts with label Gaji. Show all posts
Showing posts with label Gaji. Show all posts

Update Aplikasi GPP/BPP Versi 23 Juni 2015

Posted by Unknown Wednesday, 24 June 2015 0 comments
Update Aplikasi GPP/BPP Versi 23 Juni 2015 ini adalah update Aplikasi GPP/BPP untuk penyempurnaan menu kekurangan gaji pokok dan ULP dari aplikasi GPP/BPP tanggal 12 Juni 2015 dimana masih ada kendala untuk kasus-kasus tertentu. Sebelum melakukan update versi 23 Juni 2015, pastikan sudah melakukan update versi 12 Juni 2015.

Detail penjelasan perubahan dan contoh kasus silahkan di baca di penjelasan berikut :



Baca Selengkapnya ....

Gaji 13 Tahun 2015 (PP 38 Tahun 2015)

Posted by Unknown Tuesday, 16 June 2015 0 comments
PP 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun anggaran 2015 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Gaji 13 dibayarkan pada bulan Juli 2015. Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diberikan sebesar gaji bulan Juni 2015. Untuk pembuatan gaji 13, perlu melakukan update aplikasi GPP versi 12 Juni 2015.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca/download PP Nomor 38 Tahun 2015



Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP/BPP Terbaru Versi 12 Juni 2015 (Kenaikan Gaji Pokok 2015 dan Gaji 13)

Posted by Unknown 8 comments
Update Aplikasi GPP Terbaru Versi 12 Juni 2015 untuk pembuatan gaji dengan tarif baru sesuai SE-19/PB/2015 dan gaji 13 sesuai PP 38 tahun 2015 Penjelasan detail perubahan aplikasi, cara update, cara membuat gaji baru dan kekurangan bisa di baca di penjelasan update.

Beberapa kendala/kasus pada aplikasi GPP/BPP versi 12 Juni 2015 telah di perbaiki pada update aplikasi GPP/BPP versi 23 Juni 2015



Baca Selengkapnya ....

Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri Tahun 2015 (SE-19/PB/2015)

Posted by Unknown 0 comments
Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sudah bisa dibayarkan mulai Juli 2015. Perhitungan gaji baru menggunakan Aplikasi GPP terbaru versi 12 Juni 2015. Setelah pembuatan gaji Juli dengan tarif baru, kekurangan gaji pokok mulai Januari-Juni 2015 bisa dimintakan.




Baca Selengkapnya ....

SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Posted by Unknown Wednesday, 10 December 2014 0 comments

SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-61/PB/2014 sebagai pedoman bagi KPPN dalam pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.

Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa


Petunjuk Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Jaksa diberikan
  • kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Jaksa
  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara oenuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan Tunjangan Jaksa setiap bulan.
  • Tunjangan Jaksa sesuai PP Nomor 117 Tahun 2014 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014
  • Bagi PNS yang merangkap Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan
  • Pemberian tunjangan jaksa dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
  • Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai dengan PMK-190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
  • Pembayaran kekurangan Tunjangan Jaksa bulan Oktober 2014 dan seterusnya dapat dibayarkan setelah SP2D Tunjangan Jaksa dengan besaran tunjangan yang baru diterbitkan
  • Pembayaran kekurangan Tunjangan Jaksa dibuat dalam daftar tersendiri

Download SE-61/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPWkNjcXdNaTJTS28/view?usp=sharing
 

Baca Selengkapnya ....

Aplikasi SAS 2015 Untuk Pembuatan Gaji Januari 2015

Posted by Unknown Thursday, 4 December 2014 28 comments
Aplikasi SAS 2015 Gaji Januari 2015

Aplikasi SAS 2015 untuk pembuatan gaji Januari 2015 telah resmi diupload di web Perbendaharaan. Installer Aplikasi SAS 2015 terdiri dari Installer Aplikasi dan Installer Database SAS 2015. Aplikasi ini merupakan Aplikasi SPM 2015 yang diubah namanya karena didalam aplikasi terdapat aplikasi SILABI. Jadi kurang pas jika disebut aplikasi SPM, sehingga disebut aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker)

Dalam lounching Aplikasi SAS 2015 ini juga disertai Petunjuk Singkat Aplikasi SAS 2015 untuk pembuatan Gaji Induk Januari 2015.

Petunjuk singkat Aplikasi SAS 2015 berisi antara lain :


  1. Petunjuk Instal Aplikasi SAS 2015
  2. Cara Login/masuk Aplikasi SAS 2015
  3. Cara Transfer ADK Pagu 2015
  4. Cara Setting Referensi Aplikasi SAS 2015
  5. Cara Rekam Suplier di Aplikasi SAS 2015
  6. Cara Rekam SPP Gaji Januari 2015
  7. Cara Rekam SPM Gaji Januari 2015
  8. Cara Transfer ADK SPM ke KPPN
Selengkapnya tentang cara pengoperasian Aplikasi SAS 2015 bisa di baca di Petunjuk Aplikasi SAS 2015

Download Aplikasi SAS 2015 

Untuk sementara hanya link petunjuk aplikasi SAS 2015 dan installer database SAS 2015 yang sudah memakai google drive, untuk sementara link download aplikasi SAS 2015 masih Ben arahkan ke perbendaharaan. Saat ini Ben sedang melakukan download dan koneksi sangat lambat. Jika sudah berhasil download nanti akan Ben perbaiki linknya.

Jika link drive susah download mungkin sedang banyak yang akses. Ben akan coba upload lagi supaya link lebih dari satu untuk alternatif. Mulai saat ini Ben tidak akan pakai adfly lagi, karena belakangan baru tahu kalau ada iklan judi. Ben mohon maaf jika selama ini membuat kurang nyaman teman-teman.

Silahkan didownload dan dicoba. Untuk pembuatan gaji Januari 2015 masih menunggu ADK DIPA 2015 dari rkakldipa online, Sedangkan aplikasi GPP kabarnya masih pakai aplikasi GPP 2014. Coba teman-teman koordinasi dengan KPPN setempat, mungkin di KPPN sudah punya ADK DIPA 2015.

Download Petunjuk Aplikasi SAS 2015

https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPalRMSWE4dkE3SWM/edit

Download Installer Aplikasi SAS 2015

ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/Aplikasi_2015/SAS/INSTALLER_SAS_2015/Install_Aplikasi_SAS2015_v15.0.0.exe

Download Installer Database SAS 2015


Baca Selengkapnya ....

Mekanisme Pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 Lingkup Satker Daerah Kemhan/TNI

Posted by Unknown 0 comments
Untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 bagi personil TNI/PNS Kementerian Pertahanan pada Satker Daerah yang dilikuidasi/penggabungan serta memperhatikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014 serta Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-7638/PB/2014 tanggal 11 November 2014 hal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2014, berikut mekanisme pembayaran gaji induk bulan januari 2015 pada satker daerah lingkup Kementerian Pertahanan/TNI.

 Ketentuan Umum Pembayaran Gaji Januari 2015

  1. Gaji Induk bulan Januari 2015 dibayarkan tepat pada tanggal 2 Januari 2015
  2. SPM-LS dan SP2D untuk pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 dapat diproses sebelum DIPA Tahun Anggaran 2015 diserahterimakan
  3. SPM dan SP2D Gaji Induk Januari 2015 diberi tanggal 2 Januari 2015 dan membebani DIPA 2015
  4. KPPN Non SPAN dapat memproses SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2015 setelah mengunduh data pagu DIPA 2015
  5. KPPN SPAN dapat memproses SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2015 setelah pagu DIPA 2015 tersedia dalam database SPAN
  6. ADK pagu DIPA Satker Daerah Kemhan/TNI disediakan oleh Ditjen Renhan
  7. Batas waktu pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 23 Desember 2014
  8. Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) tahun 2014 dapat digunakan untuk pengajuan SPM-LS dan Pengambilan SP2D Gaji Induk bulan Januari 2015

Ketentuan Khusus Pembayaran Gaji Januari 2015

  1. Pembuatan SKPP Kolektif pada Satker Daerah Lingkup Kementerian Pertahanan/TNI Yang Dilikuidasi/Satker Lama (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  2. Pengesahan SKPP Kolektif pada KPPN Lama (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  3. Pembayaran Gaji pada Satker Daerah Baru (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  4. Penerbitan SP2D pada KPPN Baru (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
  5. Koordinasi, monitoring, dan pelaporan pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (selengkapnya bisa dibaca di S-8349/PB/2014)
Untuk pembayaran Gaji induk gaji Januari satker selain lingkup Kemhan/TNI tidak ada pengaturan khusus. Saat ini masih harus menunggu Aplikasi GPP 2015, Aplikasi SPM 2015 dan ADK Pagu 2015. Tunggu  info pembayaran Gaji induk Januari 2015 di blog Ben Dahara. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update informasi

Download S-8349/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPcWtzV1FKSkZfUW8/view



Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di akhir tahun
Salam Ben Dahara

Tunggu  info update video tutorianya ya.. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan updatenya. - See more at: http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/11/per-41pb2014-tentang-aplikasi-om-span.html#sthash.vbf6siSb.dpuf



Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP 2014 Versi 16-07-2014

Posted by Unknown Thursday, 17 July 2014 2 comments


PERBAIKAN APLIKASI GPP DAN BPP 2014 TANGGAL 16 JULI 2014

Untuk Aplikasi GPP 2014  :
Perbaikan pembuatan kekurangan sama untuk gaji pokok 2014 untuk selisih pembulatan negatif yang masih muncul di dalam daftar kekurangan gaji di kolom penghasilan. Sehingga ketika transfer ke Aplikasi SPM hasilnya salah.
Langkah-langkahnya adalah :

  • Hapus nomor gaji kekurangan tersebut
  • Ulangi proses pembuatan kekurangan sama untuk semua pegawai

Untuk Aplikasi BPP Satker 2014 :
  • Perbaikan proses gaji 13 dimana isian PPh Pasal 21 untuk kolom potongan yang lebih besar, sekarang isiannya sudah sama dengan kolom Tunjangan PPh.
  • Perbaikan proses gaji 13 untuk satker yang memiliki Sub Anak Satker, cetakan sudah per sub anak satker.


Jika link download lambat aksesnya karena banyak yang download, silahkan mencoba link alternatif berikut :


Baca Selengkapnya ....

Penegasan Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2014 di KPPN Piloting SPAN

Posted by Unknown Wednesday, 16 July 2014 0 comments
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PP No. 53 Tahun 2014 dan PMK No.144/PMK.05/2014 tentang Juknis Pembayaran gaji bulan Ketiga belas tahun 2014. Sesuai S-790/PB.8/2014 berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh satker mitra KPPN yang sedang melaksanakan pilotting SPAN :
  1. Satker membuat SPM gaji 13 dengan menggunakan kode jenis SPM Gaji Lainnya (04)
  2. Uraian SPM Gaji 13 adalah " Pembayaran Gaji bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2014 untuk Satker .........(kode satker) untuk ........pegawai/.......jiwa"

Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP/BPP 2014 Tanggal 15 Juli 2014 (Gaji 13)

Posted by Unknown Tuesday, 15 July 2014 19 comments


Update Aplikasi GPP/BPP 2014 Tanggal 15 Juli 2014 adalah update Aplikasi GPP/BPP untuk update untuk perhitungan gaji 13 dengan dasar gaji Juni 2014 sesuai PP No. 53 Tahun 2014 dan PMK No.144/PMK.05/2014 dengan menggunakan referensi gaji pokok 2014. Seperti yang diketahui bahwa gaji Juni 2014 masih menggunakan gaji pokok 2013. Jika satker masih menggunakan aplikasi lama tentu saja gaji 13 nya menggunakan gaji pokok 2013 sehingga harus membuat kekurangan gaji 13. 

Untuk menghindari pekerjaan dua kali maka update aplikasi kali ini adalah untuk menghitung gaji 13 tahun 2014 dengan menggunakan gaji pokok 2014. Selain itu untuk Aplikasi BPP ditambahkan perekaman tunjangan tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan dimana sesuai dengan SE No 26/PB/2013. Update kali ini meliputi Aplikasi GPP dan Aplikasi BPP 2014.

PERHATIAN 
Sebelum user mengupdate aplikasi versi 15 Juli ini maka user diwajibkan update aplikasi tanggal 9 juni terlebih dahulu. Karena update 9 Juni menambahkan SK kenaikan gaji pokok baru ke semua pegawai, sedangkan update 15 Juli ini tidak menambahkan SK baru.

Seperti biasanya dalam update Aplikasi GPP 2014 sebelumnya yang disertakan petunjuk update dan tutorial terkait perkembangan aplikasi, update kali ini juga terdapat petunjuk update yang berisi antara lain :
  1. Cara install update aplikasi versi 15 Juli 2014
  2. Cara Membuat gaji ke-13 tahun 2014 dengan dasar gaji pokok Juni 2014 terbaru
  3. Cara Menambahkan fungsional penyuluh keluarga KB
  4. Cara Menambah umur pensiun pejabat fungsional
  5. Cara Perekaman tunjangan khusus wilayah kecil pulau terluar
  6. Penjelasan perbaikan aplikasi BPP 2014




Baca Selengkapnya ....

PMK Gaji Ke-13 Tahun 2014 Yang Ditungu

Posted by Unknown 4 comments

PMK No. 114/PMK.05/2014 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2014. PMK ini merupakan petunjuk teknis atas PP No. 53 Tahun 2014 tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2014. Dengan terbitnya PMK ini pembayaran gaji ketigabelas sudah bisa dibayarkan. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4512/PB/2014 perihal penerbitan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran gaji 13 tahun 2014 bagi PNS, Polri, TNI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiuan

Untuk menghindari pembuatan gaji 13 yang tidak sesuai dengan gaji pokok 2014 karena pembayaran gaji Juni 2014 yang menjadi dasar pembayaran gaji 13 tahun 2014 masih menggunakan gaji pokok lama, maka kita perlu melakukan update aplikasi GPP/BPP versi 15 Juli 2014.


Baca Selengkapnya ....

PP No.53 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2014

Posted by Unknown Monday, 7 July 2014 0 comments


Kabar tentang pembayaran gaji ketigabelas tahun 2014 yang akan dibayarkan sebelum lebaran nampaknya sudah ada titik terang. Presiden telah menandatangani PP No. 53 Tahun 2014 tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2014 pada tanggal 3 Juli 2014 yang lalu. Untuk Pencairannya kita masih menunggu PMK Juknis pembayaran gaji 13 dan update aplikasi GPP


Baca Selengkapnya ....

Kabar Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2014

Posted by Unknown Friday, 20 June 2014 0 comments
Sampai saat ini memang belum ada kabar pasti kapan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pembayaran gaji ke-13 akan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Kapan tepatnya saya nggak tahu itu teknis tanya ke Dirjen Anggaran, yang jelas akan cair sebelum orang lebaran atau sebelum anak masuk sekolah tahun ajaran baru," ucap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014) malam.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin mengungkapkan, gaji ke-13 PNS pasti cair dalam waktu dekat.

"Itu pasti cair, sudah ada mekanismenya, pastinya tanggal berapa itu ada di Pak Menteri Keuangan, tapi tidak lama lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyebutkan, seluruh gaji ke-13 PNS biasanya dibagikan sebelum bulan Ramadan atau hari raya Idul Fitri.

Azwar mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Hal yang sama dilakukan untuk kenaikan gaji berkala PNS. Perhitungan tengah dilakukan, belum bisa disebutkan berapa besarannya.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mempengaruhi besaran gaji PNS. Tahun depan, Azwar masih belum bisa memastikan apakah gaji ke-13 akan dianggarkan dalam RAPBN atau tidak.


Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 (Kenaikan Gaji Pokok 2014)

Posted by Unknown Wednesday, 11 June 2014 4 comments
Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 terkait kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri tahun 2014 sesuai PP No. 34, 35, dan 36 tahun 2014 dan SE-22/PB/2014 telah dilounching. Gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai gaji Juli 2014. Jika gaji Juli 2014 terlanjur dibayarkan dengan gaji pokok lama, maka gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai Agustus 2014. 


A. PENAMBAHAN SK GAJI POKOK BARU UNTUK PNS DAN ANGGOTA POLRI

Penambahkan SK baru untuk gaji pokok baru untuk masing-masing pegawai baik itu PNS maunpun anggota Polri dilakukan secara otomatis ketika melakukan update diatas, jadi update kali ini berbeda dengan update gaji pokok sebelumnya dimana sebelumnya user harus menjalankan menu khusus penambahan SK, kali ini tidak karena langsung ditambahkan otomatis. Bisa dilihat pada perekaman pegawai tombol Perubahan, SK baru sudah ditambahkan dan terdefault :

  1. Perubahan untuk PNS
  2. Perubahan untuk Anggota Polri

Disebabkan proses perekaman SK sudah dilakukan secara otomatis maka user dapat memproses gaji bulan Juli 2014 dengan menggunakan gaji pokok baru

B. PEMBUATAN KEKURANGAN GAJI POKOK KOLEKTIF

Pembuatan kekurangan gaji pokok baru dapat dilakukan secara kolektif menggunakan menu Gaji > Kekurangan Gaji > tombol Kekurangan Sama, jadi user tidak perlu memproses gaji satu persatu. Walaupun ada perubahan yang terjadi misalkan :
  • Perubahan status kawin antara gaji Januari s.d. Juni 2014
  • Perubahan gaji karena kenaikan pangkat antara gaji Januari s.d. Juni 2014a
  • Perubahan gaji karena KGB antara gaji Januari s.d. Juni 2014

Perubahan ini tidak menjadi masalah, sebab aplikasi akan membaca setiap perubahan itu dan menghitung kekurangannya secara bertingkat dengan otomatis.

Syarat pembuatan kekurangan gaji pokok adalah :
  1. Gaji Induk Juli dengan Gaji Pokok 2014 sudah diajukan ke KPPN
  2. Gaji Induk bulan Januari s.d Juli 2014 sudah di load master
  3. Pembuatan Kekurangan Gaji boleh dibuat bulan Juni ini namun tetap SPM nya paling cepat tanggal 1 Juli 2014 karena pada prinsipnya gaji Induk Juli 2014 yang sudah memakai gaji pokok baru harus sudah cair terlebih dahulu barulah kekurangan gajinya dimintakan.

Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sama untuk gaji pokok 2014 untuk untuk Aplikasi GPP maupun BPP langkah-langkahnya sama yaitu :
  • Masuk ke menu Gaji > Kekurangan Gaji.
  • Isikan tanggal sekarang, bulan dan tahun sekarang
  • Isikan keterangan
  • Pilih para pegawai yang berhak kekuragan gaji pokok
  • Klik tombol Kekurangan sama
  • Pilih jenis kekurangan adalah gaji pokok
  • Isikan tahun menjadi 2014, otomatis gaji lama akan terisi bulan Januari 2014 sesuai dengan TMT SK gaji pokok baru yaitu Januari 2014.
  • Kik tombol gaji pokok baru yaitu bulan Juli 2014, lalu klik tombol Pilih.
  • Isikan masa yaitu Januari s.d Juni 2014
  • Klik tombol SIMPAN, maka proses kekuragan gaji akan terhitung secara otomatis
  • Ketika kita cetak maka pegawai-pegawai yang ada perubahan akan bertingkat secara otomatis misalkan contoh pegawai : Januari s.d. peberuari statu kawin : 1101, Maret menambah anak : 1102, Maka kekurangan gajinya akan bertingkat 2 : Januari – Pebruari anak 1, maret s.d. Juni anak 2

Baca Selengkapnya ....

SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Tuesday, 10 June 2014 0 comments


Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri dikeluarkan sebagai Juknis atas PP No.34, 35 dan 36 tahun 2014 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri. Terbitnya SE-22/PB/2014 dimaksudkan agar pembayaran penyesuaian gaji pokok pada KPPN seragam.

Pembayaran gaji bulan Juli 2014 diharapkan sudah menggunakan besaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji mulai bulan Januari 2014 baru bisa diajukan ke KPPN setelah aplikasi GPP diupdate. 


Baca Selengkapnya ....

PP No. 35 dan 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Gaji TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Friday, 6 June 2014 3 comments
Setelah sebelumnya PP 34 tahun 2014 tentang kenaikan gaji PNS 2014 yang telah beredar terlebih dahulu. Kini PP nomor 35tahun 2014 tentang kenaikan gaji TNI  dan PP nomor 36 tahun 2014 tentang kenaikan gaji Polri tahun 2014 juga sudah mulai beredar. Teman-teman dari TNI dan Polri yang kemarin menanyakannya, silahkan download PP 35 dan PP 36 tahun 2014 di link di bawah

Download PP No. 36 Tahun 2014

Bagi yang ingin membandingkannya dengan Gaji Pokok Tahun 2013 bisa melihat  SE-16/PB/2013 

Baca Selengkapnya ....

PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS Tahun 2014

Posted by Unknown Wednesday, 4 June 2014 2 comments
Penantian kenaikan gaji PNS tahun 2014 akhirnya terjawab dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS Tahun 2014. Silahkan download di link dibawah


PP No. 35 dan 36 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji TNI dan Polri tahun 2014

Bagi yang ingin membandingkannya dengan Gaji Pokok Tahun 2013 bisa melihat  SE-16/PB/2013

Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP 2014 Versi 26 Mei 2014

Posted by Unknown Monday, 2 June 2014 0 comments
Perubahan batas usia pensiun untuk Pelaksana dan Pejabat Fungsional atas berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014  tentang Pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional menjadi 58 Tahun maka pada menu referensi Tunjangan GPP Satker dilakukan perubahan pensiun menjadi 58 Tahun.

Dengan adanya update Aplikasi GPP ini maka para pegawai yang telah diberhentikan gajinya sejak bulan Pebruari 2014 dapat segera dimintakan gaji susulan untuk Bulan Pebruari s.d Juni 2014.

Tata cara pembuatan gaji susulan pegawai yang mengalami perpanjangan usia pensiun dapat dibaca di cara update aplikasi GPP 2014 Versi 26 Mei 2014.

Baca Selengkapnya ....

SE-19/PB/2014 tentang Perubahan Batas Usia Pensiun

Posted by Unknown Monday, 26 May 2014 0 comments

Baca Selengkapnya ....

PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Posted by Unknown Monday, 21 April 2014 3 comments
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu: 
  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi; 
  2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; 
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional adalah jawaban atas poin 3 diatas. Dalam PP tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:
  1. 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;
  2. 60 tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Apoteker, Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan lain-lain (selengkapnya bisa dilihat di PP No.21 Tahun 2014)
  3. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya, Jabatan Fungsional Widyaiswara Utamadan lain-lain (selengkapnya bisa dilihat di PP No.21 Tahun 2014)
Perpanjangan batas usia pensiun ini sebenarnya terhitung mulai 01 Februari 2014, akan tetapi aplikasi GPP belum mengakomodir perubahan usia pensiun dimaksud. Update Aplikasi belum di lounching karena menunggu PP yang mengatur batas usia pensiun bagi pejabat fungsional. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 yang mengatur tetang petunjuk teknis perpanjangan pensiun tidak dapat dijadikan dasar pembayaran gaji. Sehingga dengan terpaksa gaji pegawai yang usia pensiunnya diperpanjang tidak dapat dibayarkan. Gaji yang tertunda tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme gaji susulan.
 
Dengan terbitnya PP No.21 Tahun 2014 diharapkan update aplikasi dapat segera dilounching, agar pembayaran gaji pegawai yang selama ini tertunda dapat segera dibayarkan. Semoga sebelum bulan Mei 2014 update aplikasi GPP sudah dilounching, agar pegawai yang diperpanjang pensiunnya bisa menikmati gaji Mei 2014 dan susulan gaji Februari-April 2014 yang tertunda.


Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.