Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Surety Bond (S-06179/PB/2014)
Thursday 25 September 2014
0
comments
Salah satu syarat dalam pengajuan SPM LS Pihak Ketiga yang bersifat kontraktual adalah Surat Jaminan dari Bank atau Perusahaan Asuransi. Jaminan tersebut bisa berupa jaminan uang muka ataupun jaminan pemeliharaan. Tidak semua jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi bisa diterima oleh KPPN. Hanya surat jaminan dari perusahaan asuransi yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja yang akan diterima oleh KPPN.
Melalui S-06179/PB/2014 Direktorat Jenderal Perbendaharaan menginformasikan daftar perusahaan asuransi umum yang telah diakui oleh OJK per 28 Agustus 2014. Daftar ini akan berubah sewaktu-waktu berdasarkan penilaian dari OJK. Daftar dapat bertambah atau berkurang jika ada perusahaan asuransi yang dinilai tidak layak lagi menerbitkan surat jaminan.
Untuk menghindari pengembalian SPM-LS karena surat jaminan yang dilampirkan tidak terdapat dalam daftar yang diterbitkan oleh OJK, sebaiknya teman-teman berpedoman pada S-06179/PB2014 dan menginformasikan kepada rekanan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan rekanan akibat pencairan dana yang terhambat.
Baca Selengkapnya ....