Showing posts with label Perjalanan Dinas. Show all posts
Showing posts with label Perjalanan Dinas. Show all posts

Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor (SEMENPAN No. 11 Tahun 2014)

Posted by Unknown Tuesday, 25 November 2014 0 comments
SEMENPAN No. 11 Tahun 2014  Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor resmi dimuat di web menpan. Menjelang akhir tahun anggaran 2014, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka penghematan anggaran belanja barang agar defisit anggaran tidak bertambah berat.

Pembatasan kegiatan pertemuan / Rapat diluar kantor

Isi SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.


Menindak lanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
  2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
  3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

http://adf.ly/ubFct

Download SEMENPAN No. 10 Tahun 2014 

http://adf.ly/ubFkJ

Selamat Bekerja
Salam Ben Dahara

Baca Selengkapnya ....

Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119

Posted by Unknown Tuesday, 9 July 2013 3 comments
Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119 yang semula dalam PER-80/PB/2011 dipergunakan untuk membiayai pengeluaran perjalanan dinas lainnya dalam rangka mendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap, berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4599/PB/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang penjelasan lebih lanjut penggunaan akun perjalanan dinas berubah penggunaannya hanya untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan diluar kota.

Dirjen Perbendaharaan menyampaikan beberapa instruksi terkait akun perjalanan dinas ini sebagai berikut :
  1. Bagi satuan kerja yang terdapat alokasi akun untuk perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota dan belum melakukan revisi DIPA tahun 2013 agar melakukan revisi sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013
  2. Bagi satuan kerja yang telah melakukan revisi DIPA tahun 2013 dapat menggunakan revisi DIPA tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggarannya
  3. Mulai tahun anggaran 2014, belanja perjalanan dinas dalam negeri agar menggunakan akun sesuai S-4599/PB/2013
Bagi yang ingin mengetahui lebih detail uraian/penggunaan akun perjalanan dinas dan ilustrasi penggunaan akun, silahkan download S-4599/PB/2013 dari brankas Ben Dahara

S-4599/PB/2013




Baca Selengkapnya ....

Slide PER-22/PB/2013

Posted by Unknown Friday, 14 June 2013 6 comments
Beberapa waktu yang lalu PER-22/PB/2013 sudah saya share dalam bentuk PDF peraturannya. Bagi rekan-rekan yang sering ngantuk baca peraturan, hehe... Ini saya share slide PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Silahkan dipelajari..

Download Slide PER-22/PB/2013


Baca Selengkapnya ....

PER-22/PB/2013 Petunjuk Lanjutan Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Posted by Unknown Friday, 7 June 2013 2 comments
PER-22/PB/2013. Sebagai petunjuk dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan tatacara pembayarannya, Dirjen Perbendahararaan menerbitkan PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. 

Pada PER-22/PB/2013 terdapat beberapa tambahan informasi penting. Salah satu yang menurut saya penting adalah adanya Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam, Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) Bulanan, Monitoring Penerbitan Surat Tugas dalam Pelaksanaan PDJ. Dalam lampiran Perdirjen ini juga diberikan contoh kasus untuk memudahkan kita memahami peraturan ini

Untuk lebih detailnya silahkan Download Per-22/PB/2013


Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.