Showing posts with label SSBP/SSPB. Show all posts
Showing posts with label SSBP/SSPB. Show all posts

Mengenal SSBP dan SSPB

Posted by Unknown Friday, 26 July 2013 36 comments
Sebagai Bendahara Pengeluaran kita wajib tahu yang namanya SSBP dan SSPB. Dengan mengenal SSBP dan SSPB dapat menghindarkan kita dari kesalahan saat penyetoran atau saat pemotongan. Jangan sampai saat pengajuan SPM kita salah melampirkan formulir SSBP/SSPB yang menyebabkan SPM kita ditolak atau jangan sampai bank menolak setoran kita karena salah formulir.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
SSBP  adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. SSBP digunakan untuk menyetor pendapatan negara selain pendapatan pajak. Akun yang digunakan adalah akun pendapatan 42xxxx. 

Contoh penggunaan SSBP adalah saat mengajukan SPM gaji yang dalam SPM tersebut terdapat potongan sewa rumah dinas. Maka kita wajib melampirkan SSBP senilai potongan dengan akun 423121 (Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan). Contoh lain adalah saat rekening kita ternyata ada bunga bank, maka bunga bank tersebut harus disetor menggunakan SSBP dengan akun 423221 (Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan/Jasa Giro). 

Baca Selengkapnya ....

Penyesuaian Pagu DIPA Atas Setoran Pengembalian Belanja

Posted by Unknown Wednesday, 12 June 2013 2 comments
Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2013 tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada KPPN dan Satker Atas Setoran Pengembalian Belanja.

Dengan terbitnya PER-1/PB/2013 ini, pagu DIPA satker yang berkurang  akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). 

Alur dari penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja sebagaimana diatur dalam PER-1/PB/2013 adalah sebagai berikut :

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.