Showing posts with label Panduan. Show all posts
Showing posts with label Panduan. Show all posts

Cara Input Data Pegawai/Pagu Belanja Pegawai Pada Aplikasi RKAKL DIPA

Posted by Unknown Friday, 12 September 2014 4 comments

Dalam penyusunan anggaran menggunakan anggaran, kita bisa mengcopy data tahun sebelumnya. Namun untuk belanja pegawai ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan. Berikut ini langkah-langkah input data pegawai/pagu belanja pegawai pada aplikasi RKAKL DIPA 2015.

1. Copy data pegawai dari aplikasi GPP 2014
.
Untuk mendapatkan data pegawai sebagai dasar perhitungan belanja pegawai pada aplikasi RKAKL DIPA 2015, kita perlu mengcopy data pegawai dari Aplikasi GPP 2014. Data tersebut bisa didapatkan dari menu pegawai, sub menu ekspor data pegawai ke aplikasi RKAKL

2. Restore data pegawai ke aplikasi RKAKL DIPA 2015
.Data dari Aplikasi Gaji di restore ke aplikasi RKAKL DIPA 2015 di menu Belanja Pegawai, sub menu Restore Data Aplikasi GPP

3. Penyesuaian pagu belanja Pegawai
.
Untuk mendapatkan pagu belanja pegawai sesuai dengan jumlah pegawai yang kita miliki, perlu dilakukan beberapa langkah penyesuaian pagu belanja pegawai pada Form Belanja pada Aplikasi RKAKL 2015

Pilih komponen belanja dan tunjangan (001)

klik tombol edit

klik hitung gaji
Maka pagu belanja pegawai akan otomatis terisi sesuai jumlah pegawai yang ada di aplikasi GPP.

Demikan panduan Cara Input Data Pegawai/Pagu Belanja Pegawai Pada Aplikasi RKAKL DIPA. Untuk panduan lain terkait aplikasi RKAKL DIPA bisa dilihat pada postingan Tutorial Aplikasi RKAKL DIPA. Bagi yang masih menggunakan aplikasi RKAKL DIPAversi lama, silahkan lakukan update aplikasi RKAKL DIPA terbaru. Semoga apa yang Ben Dahara sampaikan bisa bermafaat untuk teman-teman yang sedang menyusun anggaran.

Baca Selengkapnya ....

Panduan Cara Menambahkan Akun Baru Pada Aplikasi SPM

Posted by Unknown Monday, 21 July 2014 0 comments
Sehubungan dengan S-4166/PB.6/2014 tentang penambahan akun baru Tambahan Uang Persediaan dan Belanja Vakasi dan belum adanya update aplikasi SPM untuk menambah referensi akun tersebut. Penambahan referensi akun dapat dilakukan secara manual pada aplikasi SPM pada menu referensi II -> Akun. Detail cara perekaman dapat dibaca pada panduan perekaman akun baru di aplikasi SPM. 

Terima kasih kepada KPPN Jakarta VI yang telah membuat detail panduan. 




Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP/BPP 2014 Tanggal 15 Juli 2014 (Gaji 13)

Posted by Unknown Tuesday, 15 July 2014 19 comments


Update Aplikasi GPP/BPP 2014 Tanggal 15 Juli 2014 adalah update Aplikasi GPP/BPP untuk update untuk perhitungan gaji 13 dengan dasar gaji Juni 2014 sesuai PP No. 53 Tahun 2014 dan PMK No.144/PMK.05/2014 dengan menggunakan referensi gaji pokok 2014. Seperti yang diketahui bahwa gaji Juni 2014 masih menggunakan gaji pokok 2013. Jika satker masih menggunakan aplikasi lama tentu saja gaji 13 nya menggunakan gaji pokok 2013 sehingga harus membuat kekurangan gaji 13. 

Untuk menghindari pekerjaan dua kali maka update aplikasi kali ini adalah untuk menghitung gaji 13 tahun 2014 dengan menggunakan gaji pokok 2014. Selain itu untuk Aplikasi BPP ditambahkan perekaman tunjangan tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan dimana sesuai dengan SE No 26/PB/2013. Update kali ini meliputi Aplikasi GPP dan Aplikasi BPP 2014.

PERHATIAN 
Sebelum user mengupdate aplikasi versi 15 Juli ini maka user diwajibkan update aplikasi tanggal 9 juni terlebih dahulu. Karena update 9 Juni menambahkan SK kenaikan gaji pokok baru ke semua pegawai, sedangkan update 15 Juli ini tidak menambahkan SK baru.

Seperti biasanya dalam update Aplikasi GPP 2014 sebelumnya yang disertakan petunjuk update dan tutorial terkait perkembangan aplikasi, update kali ini juga terdapat petunjuk update yang berisi antara lain :
  1. Cara install update aplikasi versi 15 Juli 2014
  2. Cara Membuat gaji ke-13 tahun 2014 dengan dasar gaji pokok Juni 2014 terbaru
  3. Cara Menambahkan fungsional penyuluh keluarga KB
  4. Cara Menambah umur pensiun pejabat fungsional
  5. Cara Perekaman tunjangan khusus wilayah kecil pulau terluar
  6. Penjelasan perbaikan aplikasi BPP 2014




Baca Selengkapnya ....

Panduan Untuk Satker Dalam Rangka Piloting SPAN

Posted by Unknown Friday, 27 June 2014 2 comments
Piloting SPAN telah dimulai sejak bulan Januari 2014. Dimulai dari KPPN Jakarta II dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk tahap I. Pada bulan Februari 2014 disusul KPPN Wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur untuk tahap IIA. Selanjutnya tahap IIB untuk wilayah Sumatra Utara, NTT dan Sulawesi Selatan dimulai hari senin tanggal 23 Juni 2014.

Pada masa piloting tentunya akan banyak kendala dan hambatan. Dalam rangka mensukseskan piloting SPAN, dibutuhkan suatu kejelasan informasi kepada seluruh pengelola satuan kerja (satker) mitra KPPN. Hal tersebut guna terjaganya kualitas layanan KPPN selain tentu saja untuk tetap menjaga kelancaran proses pencairan dana satuan kerja berdasarkan rencana yang telah disusun.

Panduan disusun sebagai bentuk antisipasi dan edukasi sehingga seluruh satker mengetahui hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka mensukseskan piloting SPAN. Hal-hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain :

1. Penginputan Data Suplier

Kebenaran penginputan data suplier sangat penting karena informasi suplier yang didaftarkan akan menjadi referensi untuk proses selanjutnya terkait pencairan dana. Apabila informasi supplier yang didaftarkan ternyata tidak lulus validasi, maka data SPM tersebut tidak dapat diproses. Agar hal tersebut tidak terjadi, perlu diperhatikan hal-hal berikut
(klik untuk memperbesar)

(klik untuk memperbesar)

2. Penginputan Data Kontrak

Pengisian data kontrak yang tidak lengkap dan tidak mengikuti ketentuan validasi SPAN akan menyebabkan data kontrak tidak dapat diproses. hal-hal yang harus diperhatikan antara lain, satker agar menggunakan aplikasi SPM yang terbaru dan melakukan pengisian data kontrak pada aplikasi SPM sesuai tata cara penggunaan aplikasi SPM, melakukan mitigasi atas pengisian elemen data yang dapat menyebabkan data kontrak tidak dapat diproses, dan memperhatikan hal-hal terkait input data kontrak dengan menggunakan cara tarik PL, LC, RK dan PP. Detail penjelasan bisa dilihat pada panduan SPAN untuk satker.

3. Penginputan Data Tagihan

Agar proses pengajuan SPM berjalan lancar dan tidak terjadi masalah saat proses konversi serta proses upload ke aplikasi SPAN agar melampirkan laporan pendaftaran suplier dan laporan kontrak jika sudah pernah didaftarkan. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat pengisian data SPM agar proses konversi berjalan dengan benar
(klik untuk memperbesar)


Baca Selengkapnya ....

Installer dan Petunjuk Aplikasi SAIBA

Posted by Unknown Sunday, 22 June 2014 8 comments





Dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015, Kementerian Keuangan semakin sering mengadakan sosialisasi kepada stakehoder. Masih banyak diantara kita yang belum paham perbedaan akuntansi berbasis kas yang digunakan saat ini dengan akuntansi berbasis akrual. Untuk mempelajari akuntansi berbasis akrual ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Tidak cukup hanya dengan 1-2 jam kegiatan sosialisasi. 

Dalam pelaksananan akuntansi berbasis akrual nantinya satker akan dibantu dengan aplikasi SAIBA. SAIBA adalah singkatan dari Sistem Akuntansi Basis Akrual. Teman-teman yang belum paham teori akuntansi berbasis akrual jangan berkecil hati, dengan adanya aplikasi ini teman-teman akan bisa menyajikan laporan keuangan berbasis akrual.

Aplikasi SAIBA merupakan hasil metamorfosis aplikasi SAKPA. Tampilan aplikasi, menu-menu dan cara penggunaannya sangat mirip dengan aplikasi SAKPA. Dengan aplikasi SAIBA ini, dokumen sumber dan cara input sama dengan aplikasi SAKPA hanya output berupa laporan yang berbeda. Laporan yang dihasilkan akan bertambah dengan 2 laporan yang sesuai dengan akuntansi berbasis akrual, yaitu Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Bagi-bagi teman-teman yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi SAKPA, Ben yakin teman-teman akan cepat beradaptasi atau lebih mudah dalam mempelajari aplikasi SAIBA. Bagi yang belum pernah menggunakan aplikasi SAKPA jangan kuatir. Aplikasi SAIBA sangat user friendly atau mudah dioperasikan. Teman-teman bisa membaca petunjuk aplikasi SAIBA yang dibuat secara detail mulai cara install hingga cara input transaksi dengan dilengkapi gambar tampilan.

Saat ini aplikasi SAIBA sudah mulai diperkenalkan melalui workshop, sosialisasi dan nantinya juga akan diajarkan di PPAKP. Untuk teman-teman yang akan mengikuti kegiatan tersebut bisa mencoba terlebh dahulu agar saat kegiatan bisa lebih lancar dan jika menemui kendala atau masalah saat mencoba bisa ditanyakan saat kegiatan. Untuk teman-teman yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan tersebut juga bisa mencoba aplikasi SAIBA sendiri, petunjuk aplikasi yang dibuat sangat detail sehingga cukup jelas untuk dipelajari sendiri.

Selamat Belajar..
Selamat Bekerja..
Salam WTP..


Baca Selengkapnya ....

Tutorial Aplikasi SAKPA 2014

Posted by Unknown Friday, 4 April 2014 0 comments

Tutorial Aplikasi SAKPA 2014  disusun oleh Mimin Modsa yang dibuat dalam 2 bagian

1. Langkah awal menggunakan aplikasi SAKPA 2014 antara lain :
  • Cara instal aplikasi SAKPA 2014
  • Cara rekam referensi dan user aplikasi
  • Cara mengambil saldo awal
2. Menyiapkan data rekonsiliasi dengan KPPN antara lain :
  • Cara Input data DIPA dengan cara manual dan cara copy DIPA dari Aplikasi SPM
  • Cara Input SPM/SP2D dengan cara manual dan cara copy dari Aplikasi SPM
  • Cara Input SSBP
  • Cara Input SSPB

Download Tutorial Aplikasi SAKPA 1 - Langkah awal menggunakan aplikasi SAKPA 2014
Download Tutorial Aplikasi SAKPA 2 - Menyiapkan data rekonsiliasi dengan KPPN

Baca Selengkapnya ....

Buku Saku Satker Pintar 2014

Posted by Unknown Wednesday, 2 April 2014 11 comments


Buku Satker Pintar 2014 disusun oleh Tim Kreatif KPPN Manna
Isi buku anatar lain :
  • Syarat-syarat dan lampiran pengajuan SPM
  • Standar uraian dalam SPM
  • Perbedaan kode SPM
  • Perencanaan Kas G-2
  • Ralat/koreksi SPM
  • Belanja dengan mekanisme UP dan TUP
  • Potongan pada SPM Gaji
  • SKPP
  • Jaminan uang muka
  • Mekanisme hibah
  • LPJ Bendahara
  •  Koreksi atas kesalahan pembukuan bendahara
  • Prosedur pembukaan rekening bendahara pengeluaran/penerimaan
  • Perpajakan Bendahara
  • SSBP dan SSPB
  • Tentang retur
  • Revisi DIPA
  • FAQ Aplikasi RKAKL/GPP/SPM/PIN PPSPM/SAKPA

Baca Selengkapnya ....

Cara Cek Saldo Tabungan Perumahan (Taperum) PNS

Posted by Unknown Friday, 28 March 2014 0 comments
Cara Cek Saldo Tabungan Perumahan (Taperum) PNS

Setiap bulan seoarang PNS dipotong gajinya untuk tabungan perumahan (taperum) dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. Golongan I sebesar Rp. 3.000,-, golongan II sebesar Rp. 5.000,-, golongan III sebesar Rp. 7.000,- dan golongan IV sebesar Rp. 10.000,-. 

Sebagai pemilik tabungan, tentunya PNS berhak untuk mengetahui saldo tabungannya. Untuk itu Bapertarum PNS berusaha memfasilitasi PNS agar bisa melakukan cek saldo. Cek saldo bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui akun individual di website Bapertarum PNS dan melalui SMS. 

Cek Saldo Taperum Melalui Website

Berikut langkah-langkah cek saldo taperum PNS melalui website :
  • Buka Bapertarum PNS www.bapertarum-pns.co.id
  • Pilih menu “akun individu” pada beranda website

  • Login dengan mengetik NIP dan password. Password adalah dua angka kode golongan awal PNS serta ditambahkan dua angka nol. Misal saat pengangkatan PNS berada di golongan 3A, maka passwordnya adalah 3100. Kode huruf pada golongan diubah menjadi angka, A menjadi 1, B menjadi 2 dan seterusnya.
 
  •  Data identitas PNS, riwayat kepangkatan/golongan dan saldo taperum akan ditayangkan


Cek Saldo Taperum Melalui SMS

Berikut cara cek saldo taperum melalui SMS :
  • Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol). Contoh SLD 194508171965051001 3100
  • Kirim ke nomor telepon selular 0812 1900 6000
  • SMS balasan akan berisi data NIP, nama dan saldo taperum
Untuk pengecekan via SMS anda harus sedikit bersabar karena SMS balasan mungkin lama. Saat Ben mencoba, SMS dikirim pukul 16.43 dan baru mendapatkan SMS balasan pukul 20.38.

Bagi yang berminat mendownload manual resmi dari Bapertarum dalam bentuk PDF bisa langsung mendownload dari situs resmi Bapertarum

Selamat mencoba..
Berapapun saldo tabungan kita, mari kita syukuri
Semoga bisa menambah keberkahan harta kita :)

Baca Selengkapnya ....

Manual Penggunaan Layanan Sistem MPN G-2

Posted by Unknown Monday, 24 March 2014 0 comments

Sistem MPN Generasi Kedua (Sistem MPN G-2) telah resmi diimplementasikan mulai tanggal 27 Februari 2014. Implementasi ditandai dengan kegiatan launching transaksi perdana dari 2 kota, yaitu Pasuruan - Jawa Timur dan Banjarmasin - Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Implementasi tersebut merupakan bagian awal yang direncanakan akan berlangsung hingga akhir bulan Mei 2014. 

Dalam tahap awal ini layanan atas setoran penerimaan negara baru dilakukan oleh PT BRI (Persero). Layanan sudah dapat diakses di seluruh Indonesia melalui fasilitas ATM dan Internet Banking, sedangkan khusus untuk layanan melalui teller baru dapat diakses di seluruh indonesia mulai minggu kedua April 2014 mendatang. Saat ini layanan melalui teller baru dapat dilakukan di Jawa dan beberapa kota tertentu, yaitu Medan, Banjarmasin dan Papua

Mulai awal bulan Mei 2014, rencananya layanan akan dilakukan pula oleh empat Bank/Pos Persepsi yaitu BNI, Mandiri, PT. Pos Indonesia dan CIMB Niagahingga akhir bulan Mei 2014. Bank/Pos Persepsi lainnya sesuai perkembangan kesiapan masing-masing, akan segera melakukan layanan setelah dilakukan Grand Launching Implementasi Sistem MPN G-2 yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2014.

Untuk mempermudah Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan yang akan menggunakan Sistem MPN G-2, Kementerian Keuangan telah membuat petunjuk penggunaan yang di beri judul Manual Penggunaan Layanan Sistem MPN G-2 Untuk Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Dalam manual dijelaskan tentang 3 langkah dalam penggunaan Sistem Layanan MPN G-2 yaitu :
1. Pendaftaran/Registrasi, dilakukan sekali seumur hidup
2. Pembuatan/Create Billing, menggunakan koneksi internet
3. Pembayaran, dilakukan melalui teller, ATM, Internet Banking dan EDC
Ketiga langkah tersebut dalam buku manual diberikan penjelasan dan dilengkapi gambar, sehingga memudahkan bagi setiap calon pengguna Sistem Layanan MPN G-2

Untuk lebih lengkapnya, teman-teman bisa mendownload PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Manual penggunaan Sistem Layanan MPN G-2



Baca Selengkapnya ....

Trik Copy Data SPM/SP2D Nomor SP2D 15 Digit Ke Aplikasi SAKPA

Posted by Unknown Tuesday, 4 March 2014 15 comments
Apa Kabar Sobat?
Musim Rekon telah tiba, kini saatnya mengerjakan SAKPA. Akan tetapi kini ada sedikit masalah untuk kita yang sudah berjumpa dengan SPAN. Masalah apa? Banyak yang masih belum tahu ya? Masalahnya adalah nomor SP2D yang dihasilkan SPAN berjumlah 15 digit. Teman-teman yang terbiasa copy data dari aplikasi SPM tentu akan enggan jika diminta untuk input satu per satu di Aplikasi SAKPA. Yang mana sejak update SAKPA versi 14.0.1, jumlah digit no SP2D sudah mengakomodir 15 digit.

Tapi tenang saja teman-teman, Ben ada sedikit trik agar teman-teman tidak perlu input manual di aplikasi SAKPA. Trik ini terinspirasi dari pertanyaan teman yang menanyakan cara catat no SP2D 15 digit di aplikasi SPM 2014. Berikut ini langkah-langkahnya :

  • Gunakan exe aplikasi SPM 2014 versi 14.1.2 yang awal. Jika sudah pernah menggunakan yang perbaikan, buka aplikasi lewat exe yang sudah direname.


  •  jangan gunakan yang versi perbaikan karena meskipun di versi perbaikan kolom no SP2D sudah dipanjangkan menjadi 15 digit, tapi akan error ketika di simpan
  • Saat Catat SP2D masukkan 7 digit terakhir nomor SP2D, misal 140105081000019
  • Selanjutnya simpan, kemudian load master. Cara load master tidak perlu dijelakan yaa.. kalau ada yang minta dijelaskan silahkan angkat tangan :D
  • Masuk aplikasi SAKPA 2014. Pastikan aplikasi kamu sudah versi 14.0.1 tanggal 30 Januari 2014. Karena jika kamu masih nekad menggunakan versi sebelumnya, maka ADK akan ditolak saat dimasukkan ke aplikasi konversi KPPN
  • Copy data spm seperti biasa dari menu transaksi copy SPM dari aplikasi SPM. Yang minta dijelaskan detail cara copy SPM silahkan angkat tangan :D
  • masuk ke menu transaksi daftar SPM dan SP2D atau melalui menu realisasiSPM/SP2D Umum. Pilih No SP2D yang akan diubah, kemudian klik tombol ubah No SP2D
  • Masukkan No SP2D baru yang 15 digit, lalu simpan
  • Hasilnya No SP2D yang semula 7 digit sudah berubah menjadi 15 digit


Selamat Rekon:)






Baca Selengkapnya ....

Modul Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2)

Posted by Unknown Wednesday, 15 January 2014 1 comments
Aplikasi Perencanaan Satker yang digunakan membuat Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2) telah dilounching. Aplikasi tersebut disatukan dalam Aplikasi SPM 2014 melalui Update Versi 14.1.0. Update yang semula masih error sudah ada perbaikannya (link perbaikan aplikasi). Meskipun bersama update aplikasi tersebut sudah disertakan panduan operasional renkas G2, beberapa teman masih belum paham mengenai renkas G2. 

Pada kesempatan ini Ben akan berusaha merangkum isi dari modul renkas G2 dengan harapan teman-teman menjadi lebih jelas terhadap penerapan renkas G2. Rangkuman ini hanya untuk memberikan gambaran ringkas tentang renkas G2. Bagi teman-teman yang ingin mengetahui lebih detail bisa download modul renkas G2.

Apa itu Reknas G2?

Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2) merupakan penyempurnaan konsep renkas tahun-tahun sebelumnya yang terkesan rumit dan membebani satker. Berbeda dengan penyampaian renkas di tahun-tahun sebelumnya, pada Renkas G2 terdapat penyederhanaan proses dalam rangka untuk meningkatkan akurasi perencanaan kas. Hanya transaksi yang bernilai signifikan saja yang wajib disampaikan satker ke KPPN. 

Pembagian Jenis Transaksi pada Renkas G2

Transaksi signifikan dimaksud adalah transaksi dengan nilai per-SPM diatas Rp.1 Milyar untuk KPPN Tipe A di Provinsi, Rp.500 Juta Untuk KPPN Tipe A Non Provinsi, dan Rp.200 Juta untuk KPPN Tipe B. Apabila satker memperkirakan akan menyampaikan SPM dengan nilai kurang dari kategori tersebut, maka satker tidak perlu menyampaikan rencana penarikan dana harian. Dengan penetapan dan klasifikasi transaksi besar diharapkan satker tidak terbebani oleh pengumpulan dan pelaporan data rencana penarikan dana harian.

Berikut ini detail pembagian transaksi per Tipe KPPN
(klik gambar untuk memperbesar)

Penjadwalan Renkas G2

Seperti renkas sebelumnya, pada renkas G2 terdapat batas akhir penyampaian renkas awal sebelum satker memasukkan SPM ke KPPN dan batas akhir satker melakukan update/pemutakhiran renkas. Penyampaian awal dan pemutakhiran ini berbeda untuk masing-masing kategori transaksi. 

Berikut ini jadwal penyampaian renkas G2 berdasarkan besarnya transaksi
(klik gambar untuk memperbesar)

Berbeda dengan renkas harian sebelumnya yang bisa diupdate/dimutakhirkan sampai dengan H-1, pada renkas G2 hanya 2 jenis transaksi saja yang bisa dimutakhirkan. Dengan demikian jenis transaksi lain harus mengulang penyampaian renkas jika SPM yang disampaikan ke KPPN tidak sesuai jadwal.

Reward dan Punishment

Satker yang telah tertib melaksanakan kewajibannya dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan keakuratan dalam penyusunan renkas. Penghargaan yang diberikan bervariasi dengan memperhatikan prestasi dibidang lainnya.

Satker yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya akan diberikan penundaan pencairan dananya jika satker mencoba mencairkan dana tanpa membuat/tidak sesuai dengan jadwal. Penundaan pencairan tersebut disesuaikan dengan besaran dana yang dimintakan ke KPPN dengan maksimal penundaan pencairan dana adalah 15 hari kerja.

Demikian tadi sedikit gambaran tentang renkas G2. Silahkan teman-teman membaca modul renkas G2 untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Pada modul disertakan detail tatacara penyusunan renkas G2. Jika Ben ada salah dalam penyampaian jangan segan untuk menyampaiakan koreksi. CMIIW







Baca Selengkapnya ....

Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013

Posted by Unknown Wednesday, 30 October 2013 18 comments
Merekam data kontrak pada Aplikasi SPM 2013 merupakan kewajiban sesuai PMK-190/PMK.05/2012 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi " Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Data kontrak wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Untuk memudahkan teman-teman yang masih belum paham tatacara perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013, pada kesempatan ini untuk memenuhi pertanyaan dari pengunjung blog Ben Dahara, akan Ben jelaskan tahapan-tahapan perekamannnya. Pada panduan ini Ben tidak akan sedetail panduan-panduan sebelumnya. Panduan akan lebih fokus pada pengisian termin kontrak. Jika ada teman-teman yang belum paham detailnya, silahkan bertanya di komentar. 

Berikut tahapan-tahapan perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013 :

1. Merekam nomor SPP
Nomor SPP ini hanya direkam sekali saja pada saat merekam data kontrak yang pertama. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Nomor Kontrak.

2. Merekam Data Supplier
Data Supplier ini direkam setiap  ada kontrak dengan nama rekanan yang berbeda. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Bendahara/Supplier. Yang perlu diperhatikan saat merekam supplier, pengisian tipe suplier harus menggunakan kode 02 (Penyedia Barang dan Jasa). Dan perlu diperhatikan setelah mengisi kode 02, pastikan uraian penyedia barang dan jasa muncul di tampilan. Jika tidak muncul, maka akan bermasalah saat pembuatan SPPnya.

3. Merekam Data Kontrak
Perekaman data kontrak terdapat pada menu Monitoring sub menu Data Kontrak. Klik tombol rekam untuk memulai perekaman. Isi data-data yang diminta sesuai dengan data yang terdapat dalam kontrak/SPK. 
Saat mengisi pagu kontrak tahun 2013, jangan lupa melakukan pembebanan pagu. Caranya dengan mengklik tombol ... disebelah pengisian rupiah pagu tahun 2013. Data tidak akan bisa disimpan jika tahap ini terlewati.

Setelah masuk isikan pagu kontrak di kolom yang berwarna ungu, lalu klik simpan dan pastikan ada kotak informasi yang bertuliskan pagu kontrak disimpan.

Selanjutnya pengisian yang sering membuat bingung adalah pengisian cara pembayaran. Pada pengisian cara pembayaran, setelah memilih pembayaran sekaligus atau bertahap. Klik kotak disampingnya yang bertuliskan detil rincian dan realisasi.

Kemudian isikan tahapan-tapan pencairan. Sebagai contoh pada kontrak ini akan ada pembayaran uang muka sebesar 20% dan pembayaran akan dilakukan jika persentase pekerjaan mencapai 40%+30%+30%. Selain itu ada retensi 5 % untuk jaminan pemeliharaan. Maka pengisian pada detail rincian adalah sebagai berikut 
  

Kolom uang muka dan retensi diisi jika dalam perjanjian kontrak diatur tentang uang muka dan retensi. Banyaknya tahapan diisi banyaknya termin pembayaran (contoh diatas 40+30+30) ditambah uang muka dan retensi jika ada. Pengisian termin pembayaran dijumlahkan sesuai prestasi pekerjaan. Dalam contoh diatas pembayaran I 40%, pembayaran II 70% (40+30) dan pembayarn II 100% (40+30+30). 
Setelah pengisian persentase pencairan, klik tombol rekam tanggal pembayaran untuk merekam tanggal perkiraan pencairan. Perkirakan tanggal sesuai prestasi pekerjaan.

Klik tutup, kemudian klik tombol simpan. Maka akan kita dapatkan hasil perhitungan seperti berikut

Pada hasil diatas dapat kita lihat perhitungan rincian pembayaran. Uang muka dibayar sebesar 20 juta dan diangsur 3 kali dengan jumlah 20 juta. Jumlah pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 95 juta karena 5 juta ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Jumlah nilai bruto adalah sebesar 100 juta yang berasal dari penjumlahan pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi. Jumlah nilai bruto ini sudah sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar 100 juta. 

Pengisian rincian pembayaran sudah selesai, klik kembali kemudian lanjutkan pengisian data-data berikutnya sampai selesai.

4. Mencetak Resume Kontrak dan Kirim ADK
Untuk kelengkapan penyampaian data kontrak ke KPPN, kita perlu mencetak resume kontrak dan transfer ADK. Untuk mencetak, klik nomor kontrak yang akan di cetak, klik tombol cetak, klik 2x resume kontrak, klik 2x nama PPK, cetak.
Untuk mengirim ADK, klik nomor kontrak yang akan dikirim datanya, klik tombol transfer kontrak, klik tombol ... dan kemudian pilih lokasi/folder penyimpanan ADK hasil transfer, klik proses.

Demikian tahapan-tahapan perekaman data kontrak di Aplikasi SPM 2013. Mohon maaf kalo ada kekurangan karena tulisan ini saya buat ditengah-tengah sibuknya pekerjaan untuk memenuhi janji saya kepada penanya karena pekan kemarin tidak dapat memenuhinya karena sedang Dinas Luar dan hanya bisa mengakses internet menggunakan HP. Silahkan memberikan masukkannya apabila ada kekurangan dan atau kesalahan dalam tulisan ini.

Semoga Bermanfaat

Baca Selengkapnya ....

Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013

Posted by Unknown Monday, 23 September 2013 0 comments



Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013 ini disusun untuk membantu para pemakai program aplikasi GPP 2013 dalam rangka melaksanakan administrasi pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Satuan Kerja khususnya terkait dengan pembayaran gaji PNS Pusat.

Buku ini menjadi penting karena selain sebagai panduan sekaligus juga mengikat secara hukum kepada para setiap pemakai aplikasi untuk mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan. Penyimpangan terhadap prosedur pemakaian aplikasi yang berakibat pada kerugian negara menjadi tanggung jawab para pemakai aplikasi ini.

Disadari bahwa dalam rangka mendukung pengalihan administrasi pengelolaan belanja pegawai dari KPPN kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, diperlukan sebuah program aplikasi yang seragam digunakan oleh seluruh Satuan Kerja. Hal ini dimaksudkan memberikan kemudahan kepada para Petugas Administrasi Pengelolaan Belanja Pegawai (PAPBP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selanjutnya database sebagai hasil akhir aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan analisis kebijakan penganggaran belanja pegawai pada tahun berikutnya.

Mengingat jenis, variabel dan ketentuan dalam pembayaran belanja pegawai yang sangat kompleks, menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk menciptakan sebuah program aplikasi yang mudah dan praktis (user friendly) namun tetap mengedepankan unsur pengamanan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan negara. Hal ini diwujudkan dengan adanya berbagai validasi yang melekat pada aplikasi tersebut.

Namun demikian niat baik dan pemahaman terhadap berbagai aturan pembayaran belanja pegawai di lingkungan pengelola keuangan tetap merupakan hal utama keberhasilan maksud pembuatan program aplikasi GPP 2013 ini.

Menyadari dinamika dalam pembayaran belanja pegawai dihadapkan dengan segala keterbatasan yang ada, maka penyempurnaan terus-menerus terhadap Aplikasi GPP 2013 ini merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu dibutuhkan pula kajian terus menerus untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan aplikasi tersebut. Segala perubahan terhadap aplikasi GPP 2013 ini akan segera didistribusikan kepada seluruh KPPN melalui sarana internet untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Satuan Kerja dalam wilayah pembayaran masing-masing.




Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.