Uang Tunggu

Posted by Unknown Monday, 22 July 2013 0 comments
Uang tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri yang disebabkan antara lain:
  1. Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  4. Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang tunggu adalah sebagai berikut :
  1. Uang tunggu dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya
  2. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;
  3. Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan;
  4. Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila masih ada lowongan;
  5. Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali;
  6. Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam jabatan negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pencabutan pemberian uang tunggu dicantumkan dalam salah satu diktum surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan negeri;
  7. Uang tunggu yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1979 disesuaikan dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dengan keputusan pejabat yang berwenang.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/uang-tunggu.html. Judul: Uang Tunggu
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

0 comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.