Uang Duka Wafat Dan Tewas
Friday, 19 July 2013
6
comments
Uang Duka Wafat adalah
uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal
dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas. Ketentuan-ketentuan
yang menyangkut pembayaran uang duka wafat sebagai berikut :
- Dibayarkan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
- Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia berupa visum dari Rumah Sakit.
Uang Duka Tewas adalah uang
yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas. Ketentuan tentang tewas adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas;
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang didapat dalam/atau karena menjalankan tugas;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan dari anasir itu.
Ketentuan yang
menyangkut pembayaran uang duka tewas bagi
Pegawai Negeri adalah sebagai berikut :
- Uang duka tewas dibayarkan sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
- Pembayaran uang duka tewas didasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN bagi PNS atau Kapolri/Kapolda bagi Anggota Polri atau Panglima TNI/Pangdam bagi Anggota TNI tentang pemberian uang duka tewas.
Contoh Kasus:Seorang PNS pada
Direktorat Jenderal Pajak berstatus belum menikah meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas. Setelah melalui proses yang cukup panjang, yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tewas dan diberikan pensiun orang tua. Segera
setelah meninggal dunia, kepada ahli warisnya (orang tua) telah dibayarkan uang
duka wafat sebesar 3 kali penghasilan terakhir.
Dalam hal demikian, kepada yang bersangkutan berhak
dibayarkan kekurangan uang duka tewas yang menjadi haknya sebesar 3 kali
penghasilan terakhir setelah mendapat persetujuan pembayaran uang duka tewas
dari BKN. Selanjutnya kepada yang bersangkutan dibayarkan gaji terusan selama 6
bulan berturut-turut dan diterbitkan SKPP Pensiun agar dapat dibayarkan pensiun
kepada orang tuanya melalui PT Taspen (Persero).
Sumber : Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pusat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/uang-duka-wafat-dan-tewas.html.
Judul: Uang Duka Wafat Dan Tewas
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
6 comments:
maaf masukkan sedikit di posting mengenai gaji terusan PNS tewas dibayarkan gaji terusan selama 6 bulan. Brarti klo dicontoh di atas seharusnya gaji terusan dibayarkan selama 6 bulan bukan 4 bulan...
Blog ini sangat membantu sekali, terutama bagi saya petugas fo di kppn.
Semangat ya...!!!
terima kasih koreksinya, sudah saya edit :)
jadi minder sama FO KPPN :D
mau ikut menulis/berbagi disini mbak/bu ratih?
Ada yang tahu aturan formal klo gaji terusan untuk PNS tewas adalah selama 6 bulan?
untuk Sdr. Franklin Sipayung, aturan dasar pemberian Uang Duka Tewas dan uang Duka Wafat adalah Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1981. (belum tahu apakah sudah ada PP Perubahannya apa belum...)
om uang duka wafat itu termasuk tunjangannya juga gak?
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas