Uang Muka/Persekot Gaji
Monday, 15 July 2013
2
comments
Uang muka/persekot gaji
adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang
dipindahkan untuk kepentingan dinas. Mengingat
persekot gaji hanya bersifat pinjaman, maka tidak
mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah tugas karena
kepentingan dinas. Ketentuan menyangkut pembayaran persekot gaji adalah sebagai
berikut :
- Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
- Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar 1 bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin dan 2 bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
- Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar 1/8 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar 1/20 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya;
- Uang muka/Persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri.
Contoh kasus:
Seorang PNS diberikan
persekot gaji sebesar dua kali gaji ketika yang bersangkutan pindah tugas dari Surabaya ke Makassar
pada bulan Mei tahun 2012. Sampai dengan bulan Mei 2013 yang bersangkutan telah
mengangsur persekot selama 14 bulan. Selanjutnya untuk kepentingan dinas pada
bulan Mei 2013 yang bersangkutan dipindahkan kembali ke Jakarta. Dalam rangka mutasi pindah
tersebut yang bersangkutan mengajukan persekot gaji untuk kedua kalinya.
Dalam hal demikian, maka sisa angsuran persekot
sebanyak 6 bulan harus dilunasi terlebih dahulu melalui penyetoran langsung ke
Kas Negara.
Sumber : Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pusat
Sumber : Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pusat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/uang-mukapersekot-gaji.html?m=0.
Judul: Uang Muka/Persekot Gaji
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
2 comments:
mau tanya pak,
ada pegawai pindah di instansi kami, pelantikan di tempat baru rencana tanggal 3 januari 2014, gaji januari 2014 masih di instansi lama. SKPP rencana pertanggal 2 januari 2014. bolehkah kami ajukan uang muka gaji sekarang atau setelah gaji januari 2014?
terima kasih
boleh sekarang, persekot bisa diminta setelah ada SK mutasi
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas