Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013

Posted by Unknown Monday 23 September 2013 0 comments



Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013 ini disusun untuk membantu para pemakai program aplikasi GPP 2013 dalam rangka melaksanakan administrasi pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Satuan Kerja khususnya terkait dengan pembayaran gaji PNS Pusat.

Buku ini menjadi penting karena selain sebagai panduan sekaligus juga mengikat secara hukum kepada para setiap pemakai aplikasi untuk mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan. Penyimpangan terhadap prosedur pemakaian aplikasi yang berakibat pada kerugian negara menjadi tanggung jawab para pemakai aplikasi ini.

Disadari bahwa dalam rangka mendukung pengalihan administrasi pengelolaan belanja pegawai dari KPPN kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, diperlukan sebuah program aplikasi yang seragam digunakan oleh seluruh Satuan Kerja. Hal ini dimaksudkan memberikan kemudahan kepada para Petugas Administrasi Pengelolaan Belanja Pegawai (PAPBP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selanjutnya database sebagai hasil akhir aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan analisis kebijakan penganggaran belanja pegawai pada tahun berikutnya.

Mengingat jenis, variabel dan ketentuan dalam pembayaran belanja pegawai yang sangat kompleks, menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk menciptakan sebuah program aplikasi yang mudah dan praktis (user friendly) namun tetap mengedepankan unsur pengamanan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan negara. Hal ini diwujudkan dengan adanya berbagai validasi yang melekat pada aplikasi tersebut.

Namun demikian niat baik dan pemahaman terhadap berbagai aturan pembayaran belanja pegawai di lingkungan pengelola keuangan tetap merupakan hal utama keberhasilan maksud pembuatan program aplikasi GPP 2013 ini.

Menyadari dinamika dalam pembayaran belanja pegawai dihadapkan dengan segala keterbatasan yang ada, maka penyempurnaan terus-menerus terhadap Aplikasi GPP 2013 ini merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu dibutuhkan pula kajian terus menerus untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan aplikasi tersebut. Segala perubahan terhadap aplikasi GPP 2013 ini akan segera didistribusikan kepada seluruh KPPN melalui sarana internet untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Satuan Kerja dalam wilayah pembayaran masing-masing.




Baca Selengkapnya ....

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS

Posted by Unknown Tuesday 17 September 2013 15 comments

Uang Lembur diberikan kepada pegawai negeri yang melaksanakan kerja lembur dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Lembur adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak;
  2. Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  4. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan kerja lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
  5. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan kerja lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (duaratus persen) dari besarnya uang lembur;
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
  8. Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  9. Besarnya uang lembur dan uang makan kerja lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
Ketentuan terakhir tentang Kerja Lembur dan Uang Lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Tahun 2013 dan Tahun 2014


Tarif uang Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I : Rp 10.000,- per jam
  • Golongan II : Rp 13.000,- per jam
  • Golongan III : Rp 17.000,- per jam
  • Golongan IV : Rp 20.000,- per jam
Tarif uang Makan Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I dan II : Rp 25.000,-
  • Golongan III : Rp 27.000,-
  • Golongan IV : Rp 29.000,- 

Lampiran SPP Lembur

Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari : 
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK
  2. Surat Perintah Kerja Lembur 
  3. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  4. Daftar Hadir Lembur 
  5. SSP PPh Pasal 21
Lampiran SPM Lembur

Untuk pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :
  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM 
  2. ADK SPM-LS
  3.  SSP PPh Pasal 21



Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.