PMK Gaji Ke-13 Tahun 2014 Yang Ditungu

Posted by Unknown Tuesday 15 July 2014 4 comments

PMK No. 114/PMK.05/2014 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2014. PMK ini merupakan petunjuk teknis atas PP No. 53 Tahun 2014 tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2014. Dengan terbitnya PMK ini pembayaran gaji ketigabelas sudah bisa dibayarkan. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4512/PB/2014 perihal penerbitan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran gaji 13 tahun 2014 bagi PNS, Polri, TNI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiuan

Untuk menghindari pembuatan gaji 13 yang tidak sesuai dengan gaji pokok 2014 karena pembayaran gaji Juni 2014 yang menjadi dasar pembayaran gaji 13 tahun 2014 masih menggunakan gaji pokok lama, maka kita perlu melakukan update aplikasi GPP/BPP versi 15 Juli 2014.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/07/pmk-gaji-ke-13-tahun-2014-yang-ditungu.html. Judul: PMK Gaji Ke-13 Tahun 2014 Yang Ditungu
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

4 comments:

Unknown said...

Apa maksud isi dari BAB III pasal 10?

Unknown said...

Apa perlu update GPP?

Unknown said...

@sarah : Jika gaji 13 belum bisa dibayarkan pada bulan juli karena suatu sebab, gaji 13 bisa dibayarkan bulan agustus
@tri : Perlu, Update http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/07/update-aplikasi-gppbpp-2014-tanggal-15.html

P DE said...

Alhamdulilaah akhirnya terbit juga

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.