Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119

Posted by Unknown Tuesday, 9 July 2013 3 comments
Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119 yang semula dalam PER-80/PB/2011 dipergunakan untuk membiayai pengeluaran perjalanan dinas lainnya dalam rangka mendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap, berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4599/PB/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang penjelasan lebih lanjut penggunaan akun perjalanan dinas berubah penggunaannya hanya untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan diluar kota.

Dirjen Perbendaharaan menyampaikan beberapa instruksi terkait akun perjalanan dinas ini sebagai berikut :
  1. Bagi satuan kerja yang terdapat alokasi akun untuk perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota dan belum melakukan revisi DIPA tahun 2013 agar melakukan revisi sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013
  2. Bagi satuan kerja yang telah melakukan revisi DIPA tahun 2013 dapat menggunakan revisi DIPA tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggarannya
  3. Mulai tahun anggaran 2014, belanja perjalanan dinas dalam negeri agar menggunakan akun sesuai S-4599/PB/2013
Bagi yang ingin mengetahui lebih detail uraian/penggunaan akun perjalanan dinas dan ilustrasi penggunaan akun, silahkan download S-4599/PB/2013 dari brankas Ben Dahara

S-4599/PB/2013



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/perubahan-akun-perjalanan-dinas-524119.html. Judul: Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

3 comments:

Shopping List said...

dalam surat tersebut menyebutkan istilah dalam dan luar kota adalah mengacu lokasi pelaksanaan dalam kota atau luar kota satker pelaksana.
Nah kalo kemudian pesertanya adalah berasal dari kab/kota yang pelaksananya adalah kanwil dan dilaksanakan ibukota provinsi. apa akomodasi dan transpornya harus dibuat dalam 2 akun, peserta dalam kota pake akun 524114 dan peserta luar kota 524119 ??? mohon penjelasannya.

Unknown said...

kalo seluruh biaya di tanggung kanwil pakai 1 akun 524114.
kalo biaya akomodasi ditanggung kanwil dan transport ditanggung masing2 peserta, maka peserta luar kota menggunakan akun 524119
untuk lebih jelasnya silahkan baca contoh2 kasus pada lampiran VI PER-22/PB/2013, atau di slide PER-22/PB/2013,

siti koto said...

mohon petunjuk, kita satker di sumatera utara, apabila perjadin luar kota di jakarta yg akomodasi ditanggung penyelenggara namun transportnya tidak ditanggung maka pakai kode mak berapa? sementara perjadin luar kota di jakarta yg akomodasi dan transport tidak ditanggung penyelenggara pakai kode mak berapa?

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.