Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan

Posted by Unknown Wednesday 3 July 2013 7 comments
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-26/PB/2013 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan/atau Wilayah Perbatasan  sebagai penjelasan atau petunjuk terkait dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan TMT Januari 2013. Besaran tunjangan adalah sebagai berikut :
  1. 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar 
  2. 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat. 
Pembayaran dapat dilakukan setelah alokasi pagu pada DIPA tersedia. Akun yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Akun 511196 (Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar/Perbatasan PNS-POLRI) untuk mencatat Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar bagi PNS POLRI
  2. Akun 511246 (Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar/Perbatasan POLRI) untuk mencatat Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar bagi POLRI
Untuk lebih jelasnya tentang pembayaran tunjangan ini dan kategori wilayah yang mendapatkan tunjangan ini, silahkan unduh SE-26/PB/2013 dari brankas Ben Dahara

Download SE-26/PB/2013

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/tunjangan-khusus-wilayah-pulau-pulau.html. Judul: Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

7 comments:

Unknown said...

Yth, Mohon maaf yang sebesar2nya.. kami sebagian kecil guru yang mencoba untuk mencari keadilan tentang tunjangan khusus guru perbatasan tidak tahu mau mengadu kemana lagi. Lokasi tempat kami bertugas bisa dibilang terpelosok masuk pedesaan. sekitar 9 KM dari jalan raya entikong, masuk ke kampung serangkang (tempat SMPN 4 entikong berada) dengan medan yang cukup menantang buat medan OFFROAD. ini sangat jauh berbeda kondisinya dengan SMPN-SMPN yg lain yang notabene mendapatkan tunjangan tersebut. Kami hanya ingin penjelasan kenapa SMPN 4 entikong setiap tahunnya harus berjuang "mati-matian" untuk mendapatkan tunjangan tersebut?? padahal menurut menteri pendidikan kita, M. Nuh. Tunjangan tersebut diperuntukkan bagi setiap guru yang bertugas di perbatasan. kenapa dipersulit?? apa ada yang salah?? atau kami tidak dianggap sekolah yang berada di perbatasan?? atau mungkin ada oknum yang sengaja menyalahgunakan jabatan sehingga memanfaatkan kekuasaan?? mudah2an tidak ada yang seperti itu. kami mohon maaf yang sebesar2nya. sekiranya kata2 kami menyinggung Bapak/Ibu sekalian. Tujuan kami tak lain dan tak bukan hanyalah ingin mencari keadilan yang seadil2nya. karena kami disini sebagai pionner untuk mencerdaskan anak2 bangsa yang perlu dihargai dan diperhatikan.

Best Regard.

ANT

Unknown said...

Kami turut prihatin dengan apa yang terjadi pada rekan-rekan di SMPN 4 entikong. Semoga tunjangan yang diharapkan rekan-rekan dapat segera terpenuhi

thedoors said...

Begitu juga dengan SMPN4 Ketungau Hulu,kab. Sintang yang sama juga wilayah perbatasan indo-malaysia, bukn hanya daerah perbatasan tetapi juga daerah terpencil, hanya gara2 dapodik tidak valid kami guru2 Υ̲̣̥ɑ̲̮̲̅͡Ϟƍ bertugas didaerah tsb blum mendptkan tunjangan khusus, gmn data dapodik kami bisa valid, t4 kami tidak ada sinyal,jgnkn sinyal listrik juga tidak ada, ap lg jalan.

Anonymous said...

Kami guru-guru yang bertugas di daerah khusus yang sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan daerah khusus sangat membutuhkan info, masih adakah tunjangan daerah khusus untuk tahun 2013 bagi yang belum mendapatkan tunjangan daerah khusus, sementara dapodiknya sudah benar. Terima kasih

Unknown said...

mohon maaf, saya tidak berkompeten dalam hal pembayaran tunjangan daerah khusus. pembahasan dalam blog ini adalah tentang pembayaran yang melalui KPPN. semoga teman-teman guru segera mendapatkan haknya

Unknown said...

mau tanya..bagiu kami guru-guru di kabupaten natuna kepulauan riau..berhak tidak ya mendapat tujnagan daerah perbatasa..????

Unknown said...

saya rasa untuk kab.kep.anambas harus dapat tunjangan perbatasan karena kami berada di daerah pulau terluar dan butuh biaya yg ekstra untuk ke pusat kota

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.