S-9284/PB/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Akhir Tahun Anggaran Dalam Rangka Penyusunan LKKL 2013

Posted by Unknown Monday 30 December 2013 0 comments
S-9284/PB/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Akhir Tahun Anggaran Dalam Rangka Penyusunan LKKL 2013 dikeluarkan sehubungan dengan penyusunan LKKL Tahun 2013 terkait perlakuan akuntansi atas transaksi akhir tahun anggaran yang terkait dengan penyisihan Piutang PNBP yang kemudian dibayar lunas setelah tanggal neraca, jaminan penyelesaian pekerjaan dan jaminan pemeliharaan.

Download S-9284/PB/2013 

Artikel Terkait :
  1. Analisa Laporan Neraca Satuan Kerja
  2. Contoh Laporan Keuangan Satker Semester I Tahun 2013 (Format Word)
  3. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Laporan Keuangan Tahun 2013 Yang Berkualitas 
  4. Penyusunan Laporan Keuangan K/L Semester I 2013

Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi SPM 2014 versi 14.0.1

Posted by Unknown Monday 16 December 2013 19 comments

Download Update Aplikasi SPM 2014 versi 14.0.1

Pada Update Aplikasi SPM 14.0.1 terdapat Perbaikan menu RUH SPP dengan menambah kode jenis SPM Gaji Lainnya dan Non Belanja Pegawai. Update ini untuk melengkapi kekurangan Aplikasi SPM 2014 Versi awal yang hanya dipersiapkan untuk pembuatan gaji induk Januari 2014.





Baca Selengkapnya ....

Download Aplikasi SPM 2014 versi 14.0.0 Untuk Pembuatan Gaji Januari 2014

Posted by Unknown Tuesday 10 December 2013 56 comments

Download Petunjuk Singkat Aplikasi SPM 2014
Download Installer Aplikasi SPM 2014
Download Installer Database SPM 2014
Download Service SPM 2014
Update Aplikasi SPM 2014 Versi 14.0.1
Update Aplikasi SPM 2014 Versi 14.1.0
Update Aplikasi SPM 2014 Versi 14.1.1


sambil menunggu ADK pagu 2014 dari rkakl online, silahkan dipelajari terlebih dahulu petunjuk singkat aplikasi SPM 2014 :D
Sedikit perbedaan dengan aplikasi SPM 2013 yaitu pada Aplikasi SPM 2014 terdapat penambahan user Admin 

Saat login dengan menggunakan user admin maka tampilannya akan seperti ini


Baca Selengkapnya ....

Download Update Aplikasi GPP 2014

Posted by Unknown 19 comments

Pada Update Aplikasi GPP Versi 09 Desember 2013 tidak ada perubahan referensi apapun terkait tunjangan, oleh sebab itu proses update hanya dilakukan dengan mengcopy file exe Aplikasi GPP yaitu GPP2014.exe. Update ini untuk pembuatan gaji bulan Januari 2014


Update Aplikasi GPP Versi 09 Desember 2013 terdapat perubahan antara lain :

1. menu transfer ADK Gaji ke Aplikasi SPP/SPM
Bagi satker yang telah membuat gaji Januari 2014 menggunakan Aplikasi versi 3 September 2013, sudah mencetak, sudah pengujian di PPSPM, dan bahkan sudah melakukan pengujian gaji di KPPN maka hal itu tidak menjadi masalah, karena secara perhitungan dan pengujian gaji, update aplikasi tanggal 9 Desember 2013 ini tidak berubah sama sekali. Yang berubah adalah proses pembuatan ADK ke PPSPM pada menu Laporan > Cetak Gaji > Tombol Transfer ke SPP.

Menu transfer data dari Aplikasi GPP ke Aplikasi SPP/SPM file yang terbentuk yaitu ADK *.RKP ini mengalami perubahan struktur dengan pemisahan akun IWP

Iuran Wajib Pegawai dalam pemotongan gaji dalam hal ini 10 %  dari gaji pokok dan tunjangan keluarga terdirid dari 3 elemen yaitu :

  • 3,25% adalah Tunjangan Hari Tua (Taspen)
  • 4.75% adalah Pensiun (Taspen)
  • 2 % adalah Asuransi Kesehatan (Askes)

Namun dalam pemecahan Akun hanya dipecah menjadi 2 saja yaitu 8 % untuk Taspen dan 2 % untuk Askes. Pemecahan akun penerimaan ini diperlukan oleh PT Askes (Persero) dalam rangka penerapan BPJS yang yang akan dimulai tahun 2014, sehingga mereka jelas berapa rupiah yang memang diterima oleh PT Askes secara murni. Oleh sebab itu nanti di dalam Aplikasi SPM akun IWP sudah tidak ada lagi diganti dengan 2 akun baru untuk Taspen dan Askes.

Bagi satker yang telah memproses gaji dengan aplikasi sebelumnya (3 September 2013), bahkan sudah pengujian gaji di KPPN, tidak perlu memproses ulang, tapi cukup membuat ulang kiriman ke aplikasi SPP/SPM, karena di dalamnya sudah dipecah struktur IWP menjadi 2 yaitu 2 % untuk Askes dan 8 % untuk Taspen.

Tampilan pemecahan akun di Aplikasi SPP 2014 seperti ini

2. menu transfer ADK Uang Makan ke Aplikasi SPP/SPM

Pada menu update kali ini ditambahkan menu transfer untuk uang makan ke aplikasi SPP/SPM sesuai dengan permintaan banyak satker dimana mereka menginginkan 


File yang terbentuk adalah file teks (*.txt) yang nantinya akan direstore ke dalam aplikasi SPP/SPM dengan nama uangmakan_+tanggal pembuatan


3. menu transfer ADK Uang Lembur ke Aplikasi SPP/SPM

Pada menu update kali ini ditambahkan menu transfer untuk uang lembur ke aplikasi SPP/SPM sesuai dengan permintaan banyak satker dimana mereka menginginkan

File yang terbentuk adalah file teks (*.txt) yang nantinya akan direstore ke dalam aplikasi SPP/SPM dengan nama uanglembur_+tanggal pembuatan


Download Update Aplikasi GPP 2014 dan Petunjuknya

Baca Selengkapnya ....

SE-49/PB/2013 Tentang Petunjuk Teknis Akhir Tahun Anggaran dan Pembayaran Gaji Januari 2014

Posted by Unknown 0 comments
SE-49/PB/2013 Tentang Petunjuk Teknis Akhir Tahun Anggaran dan Pembayaran Gaji Januari 2014 ini mengatur teknis pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran. Dalam SE ini juga terdapat perpanjangan batas waktu penyampaian gaji bulan Januari 2014 menjadi 20 Desember 2013

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download SE-49/PB/2013

alternatif Download SE-49/PB/2013



Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi SPM Versi 13.0.7

Posted by Unknown Sunday 8 December 2013 0 comments
Pada Update Aplikasi SPM Versi 13.0.7 terdapat penambahan/perubahan antara lain
  - Perbaikan menu RUH SPP terkait muncul pesan isian uang muka
  - Perbaikan menu RUH SPP terkait pembuatan SPP uang makan dan lembur melalui UP
  - Perbaikan menu Transfer Pagu dan Revisi terkait pagu minus
 
Download Update Aplikasi SPM Versi 13.0.7 

Baca Selengkapnya ....

PMK-166/PMK.02/2013 tentang Perubahan Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2013

Posted by Unknown Tuesday 26 November 2013 9 comments
PMK-166/PMK.02/2013 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang tata cara revisi angaran tahun anggarn 2013 telah disahkan. Pada PMK ini mengatur perpanjangan batas akhir revisi menjadi tanggal 6 Desember 2013 untuk revisi anggaran pada DJA dan tanggal 13 Desember 2013 untuk revisi anggaran pada Kanwil DJPBN. Namun perpanjangan ini hanya untuk kondisi tertentu saja. Kondisi tersebut antara lain :
  1. Pagu minus khususnya non belanja pegawai sebagai dampak kebijakan dalam APBN Perubahan TA 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya
  2. Pagu minus terhadap beberapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun
  3. Perubahan dan/atau kesalahan administratif, antara lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN), kesalahan kode lokasi atau kesalahan kode satker
  4. Belum dapat diprosesnya usulan revisi anggaran oleh Kanwil DJPBN karena harus menunggu penyelesaian revisi anggaran oleh DJA
Selain itu pada PMK-166/PMK.02/2013 ini juga mengatur perubahan kewenangan revisi pagu minus belanja pegawai yang semula kewenangan DJA saja sebagian kewenangan berpindah ke Kanwil DJPBN sesuai tata cara revisi yang menjai kewenang Kanwil DJPBN. Batas akhir revisi pagu minus belanja pegawai adalah tanggal 30 Desember 2013

Silahkan download PMK-166/PMK.02/2013 untuk mengetahui lebih detail isi PMK

Baca Selengkapnya ....

PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Friday 22 November 2013 1 comments
http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/pmk-dan-perdirjen-perbendaharaan.html
Akhirnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013 disahkan. PMK dan Perdirjen tersebut yaitu PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013. Isi peraturan tersebut sama dengan gambaran awal yang telah disesuaikan berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan dan slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang kita dapatkan.

Silahkan download PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013 sebagai dasar dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran.

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPUlJnek9MOUlMbVU/edit?usp=sharing

Baca Selengkapnya ....

Slide Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Thursday 21 November 2013 0 comments

Sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, KPPN diminta untuk melakukan sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 meskipun Perdirjen yang mengatur belum disahkan. Kali ini Ben mau berbagi slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Sebagian isi sudah pernah ada di postingan terdahulu mengenai gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.

Silahkan di download dan dipelajari demi kelancaran pencairan dana dan pelaporan di akhir tahun anggaran 2013.

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPbTZjb0RZR0hLTjg/edit?usp=sharing

Baca Selengkapnya ....

Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Wednesday 20 November 2013 0 comments
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dikeluarkan sehubungan dengan PMK tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sedang dalam proses pencantuman pada Lembaran Negara di Kemenkumham.

Berikut ini hal-hal yang disampaikan pada S-07523/PB/2013 :
  1. PMK tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran saat ini dalam proses pencantuman pada Lembaran Negara di Kemenkumham
  2. Sebagai petunjuk pelaksanaan atas PMK dimaksud telah disusun Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, yang penetapannya menunggu pengundangan PMK berkenaan
  3. Adanya penyesuaian terkait batas waktu pengajuan SKPA dan SPM-LS untuk pekerjaan yang  penyelesaiannya sampai dengan Oktober 2013 terkait surat Nomor S-7318/PB/2013 sebagai berikut :
  • Pengajuan SKPA paling lambat tanggal 27 November 2013 dan pengesahan oleh KPPN paling lambat 29 November 2013
  • Pengajuan SPM-LS atas pekerjaan yang penyelesaiannya sampai dengan Oktober 2013 paling lambat 6 Desember 2013
Sambil menunggu terbitnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, teman-teman bisa menjadikan Gambaran Awal Langkah-Langkah dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan penyesiuaian diatas.

Baca Selengkapnya ....

Gambaran Awal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Thursday 14 November 2013 0 comments
Akhir tahun anggaran 2013 sudah dekat, akan tetapi Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 belum terbit. Agar teman-teman bisa melakukan persiapan lebih dini, Ben akan berbagi kabar yang Ben dapat mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013. 

Berikut ini gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 :
  1. SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Desember 2013 pada jam kerja;
  2. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan bulan Oktober 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 29  Nopember 2013 pada jam kerja;
  3. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai bulan Nopember sampai dengan 31 Desember harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea (SPM-KB), Surat Perintah Membayar Kelebihan Cukai (SPM-KC), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-KPBB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27 Desember 2013 pada jam kerja;
  6. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2014 dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2013
  7. Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
  8. Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan dengan uang persediaan
  9. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2013 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2014. SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil diberi tanggal 31 Desember 2013.
  10. Sisa dana UP tahun anggaran 2013  yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja/pembayar  dengan menggunakan SSBP, paling lambat  tanggal 30 Desember 2013
Demikian tadi gambaran awal tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013. Sambil menunggu Perdirjen yang resmi, teman-teman bisa melakukan persiapan agar tidak mengalami keterlambatan.

Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523 pada poin 2 dilakukan penyesuaian sehingga paling lambat pengajuan tanggal 06 Desember 2013
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013





Baca Selengkapnya ....

Penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan Bulan Desember 2013 Dari Tim Aplikasi GPP (Plus Tambahan)

Posted by Unknown Friday 1 November 2013 0 comments
Banyak satker yang menanyakan kepada kami (tim aplikasi GPP) kenapa perhitugan PPh Pasal 21 untuk gaji Induk bulan Desember 2013 itu nilainya berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya padahal tidak ada perubahan pada pegawai tersebut, oleh sebab itu kami memberikan penjelasan tentang tata cara perhitungan PPh menurut PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD pasal 8 ayat 7 dijelaskan sbb :

Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Desember adalah selisih antara pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak masa pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Dengan penjelasan ini berarti perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Bisa dibilang bahwa perhitungan pajak bulan Desember adalah menggunakan metode Adjustment, yaitu dengan menselisihkan PPh selama setahun (berdasarkan penghasilan dari Januari s.d. Desember yaitu perhitungan SPT Tahunan) dikurangi dengan Aktual akumulasi PPh yang sudah dibayarkan selama Januari s.d. Nopember (Rekap SPT)
Silahkan download penjelasan lebih lanjut dari tim Aplikasi GPP yang disertai dengan contoh perhitungan. 


Bulan Desember 2013

Dalam perkembangan kasus terkait PPh gaji bulan Desember 2013 Tim Aplikasi GPP membuat penambahan penjelasan. Hal tersebut terkait adanya PPh yang naik berlipat ganda tidak wajar disebabkan adanya data ganda dalam database aplikasi GPP. 


Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi SIMAK 2013 Versi 13.1.2a bulan September 2013

Posted by Unknown 0 comments
Download Update Aplikasi SIMAK 2013 Versi 13.1.2a bulan September 2013. Update aplikasi SIMAK ini bukan update resmi, akan tetapi update SIMAK Versi 13.1.2a ini merupakan perbaikan atas update SIMAK versi 13.1.2 yang dilounching pada bulan Juli 2013. 

Update Aplikasi SIMAK 2013 Versi 13.1.2a memperbaiki versi sebelumnya yang terdapat beberapa error. Perbaikan tersebut antara lain pada history BMN, daftar penyelesaian dengan KDP, daftar barang sampai dengan tahun lalu dan lain-lain.


Baca Selengkapnya ....

Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013

Posted by Unknown Wednesday 30 October 2013 18 comments
Merekam data kontrak pada Aplikasi SPM 2013 merupakan kewajiban sesuai PMK-190/PMK.05/2012 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi " Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Data kontrak wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Untuk memudahkan teman-teman yang masih belum paham tatacara perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013, pada kesempatan ini untuk memenuhi pertanyaan dari pengunjung blog Ben Dahara, akan Ben jelaskan tahapan-tahapan perekamannnya. Pada panduan ini Ben tidak akan sedetail panduan-panduan sebelumnya. Panduan akan lebih fokus pada pengisian termin kontrak. Jika ada teman-teman yang belum paham detailnya, silahkan bertanya di komentar. 

Berikut tahapan-tahapan perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013 :

1. Merekam nomor SPP
Nomor SPP ini hanya direkam sekali saja pada saat merekam data kontrak yang pertama. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Nomor Kontrak.

2. Merekam Data Supplier
Data Supplier ini direkam setiap  ada kontrak dengan nama rekanan yang berbeda. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Bendahara/Supplier. Yang perlu diperhatikan saat merekam supplier, pengisian tipe suplier harus menggunakan kode 02 (Penyedia Barang dan Jasa). Dan perlu diperhatikan setelah mengisi kode 02, pastikan uraian penyedia barang dan jasa muncul di tampilan. Jika tidak muncul, maka akan bermasalah saat pembuatan SPPnya.

3. Merekam Data Kontrak
Perekaman data kontrak terdapat pada menu Monitoring sub menu Data Kontrak. Klik tombol rekam untuk memulai perekaman. Isi data-data yang diminta sesuai dengan data yang terdapat dalam kontrak/SPK. 
Saat mengisi pagu kontrak tahun 2013, jangan lupa melakukan pembebanan pagu. Caranya dengan mengklik tombol ... disebelah pengisian rupiah pagu tahun 2013. Data tidak akan bisa disimpan jika tahap ini terlewati.

Setelah masuk isikan pagu kontrak di kolom yang berwarna ungu, lalu klik simpan dan pastikan ada kotak informasi yang bertuliskan pagu kontrak disimpan.

Selanjutnya pengisian yang sering membuat bingung adalah pengisian cara pembayaran. Pada pengisian cara pembayaran, setelah memilih pembayaran sekaligus atau bertahap. Klik kotak disampingnya yang bertuliskan detil rincian dan realisasi.

Kemudian isikan tahapan-tapan pencairan. Sebagai contoh pada kontrak ini akan ada pembayaran uang muka sebesar 20% dan pembayaran akan dilakukan jika persentase pekerjaan mencapai 40%+30%+30%. Selain itu ada retensi 5 % untuk jaminan pemeliharaan. Maka pengisian pada detail rincian adalah sebagai berikut 
  

Kolom uang muka dan retensi diisi jika dalam perjanjian kontrak diatur tentang uang muka dan retensi. Banyaknya tahapan diisi banyaknya termin pembayaran (contoh diatas 40+30+30) ditambah uang muka dan retensi jika ada. Pengisian termin pembayaran dijumlahkan sesuai prestasi pekerjaan. Dalam contoh diatas pembayaran I 40%, pembayaran II 70% (40+30) dan pembayarn II 100% (40+30+30). 
Setelah pengisian persentase pencairan, klik tombol rekam tanggal pembayaran untuk merekam tanggal perkiraan pencairan. Perkirakan tanggal sesuai prestasi pekerjaan.

Klik tutup, kemudian klik tombol simpan. Maka akan kita dapatkan hasil perhitungan seperti berikut

Pada hasil diatas dapat kita lihat perhitungan rincian pembayaran. Uang muka dibayar sebesar 20 juta dan diangsur 3 kali dengan jumlah 20 juta. Jumlah pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 95 juta karena 5 juta ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Jumlah nilai bruto adalah sebesar 100 juta yang berasal dari penjumlahan pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi. Jumlah nilai bruto ini sudah sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar 100 juta. 

Pengisian rincian pembayaran sudah selesai, klik kembali kemudian lanjutkan pengisian data-data berikutnya sampai selesai.

4. Mencetak Resume Kontrak dan Kirim ADK
Untuk kelengkapan penyampaian data kontrak ke KPPN, kita perlu mencetak resume kontrak dan transfer ADK. Untuk mencetak, klik nomor kontrak yang akan di cetak, klik tombol cetak, klik 2x resume kontrak, klik 2x nama PPK, cetak.
Untuk mengirim ADK, klik nomor kontrak yang akan dikirim datanya, klik tombol transfer kontrak, klik tombol ... dan kemudian pilih lokasi/folder penyimpanan ADK hasil transfer, klik proses.

Demikian tahapan-tahapan perekaman data kontrak di Aplikasi SPM 2013. Mohon maaf kalo ada kekurangan karena tulisan ini saya buat ditengah-tengah sibuknya pekerjaan untuk memenuhi janji saya kepada penanya karena pekan kemarin tidak dapat memenuhinya karena sedang Dinas Luar dan hanya bisa mengakses internet menggunakan HP. Silahkan memberikan masukkannya apabila ada kekurangan dan atau kesalahan dalam tulisan ini.

Semoga Bermanfaat

Baca Selengkapnya ....

Perpanjangan Batas Akhir Revisi DIPA Akibat Blocking System

Posted by Unknown Wednesday 23 October 2013 5 comments
Batas Akhir Revisi DIPA yang disebabkan Blocking System dari DJA diperpanjang menjadi 31 Oktober 2013. Pengajuan revisi DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkena blocking system apabila DIPA Induk dari satker yang mengajukan revisi tersebut sedang dilakukan revisi di DJA. 

Oleh karena itu bagi satker-satker yang terkendala revisinya karena hal dimaksud, agar mengajukan ulang revisi DIPA-nya paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 setelah blocking systemnya dibuka atau revisi DIPA satker berkenaan oleh Direktorat Jenderal Anggaran telah selesai dilaksanakan. Revisi DIPA yang diajukan tersebut agar menggunakan dasar ADK revisi yang disahkan oleh DJA (rkakl dipa online).

Satker yang akan mengajukan revisi pada agar dalam surat pengajuan revisinya mencantumkan bahwa keterlambatan pengajuan revisinya tersebut akibat adanya blocking system karena DIPA-nya sedang direvisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran di pusat;

Khusus bagi revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pencairan anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013

Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja.

Silahkan download S-6805/PB/2013 tentang batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013 pada Kanwil DJPBN.

Baca Selengkapnya ....

Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung

Posted by Unknown Wednesday 9 October 2013 10 comments
Mekanisme pengelolaan hibah langsung diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan SE-02/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011

Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung ini bisa berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  •  Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712, email: aklap_eas@dmo.or.id
2.  Pengelolaan Rekening Hibah
  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dengan dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK No.57/PMK.05/2007 dan Register Hibah
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK No.57/PMK.05/2007 wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan.
  • K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung dan Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Membuat dokumen pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SPM
  • SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, copy rekening atas rekening hibah, SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan
5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM
  • Sisa Hibah disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA.999.02, Kode Satker 977263 Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 2011”. SSBP kemudian dikirim ke DJPU
  • Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang

1. Penandatangan BAST
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat tanggal serah terima, Pihak Pemberi dan Penerima, nilai nominal, bentuk hibah, tujuan BAST dan rincian harga per barang
2. Pengajuan Permohonan Nomor Register
  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan  Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) dan  SPTMHL
3. Pengesahan ke DJPU
.
PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri BAST dan SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).

4. Pencatatan Hibah ke KPPN
  • PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) yang dibuat menggunakan Aplikasi SPM
  • PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, SP3HL-BJS lembar kedua dan SPTJM

Baca Selengkapnya ....

Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013

Posted by Unknown Monday 23 September 2013 0 comments



Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013 ini disusun untuk membantu para pemakai program aplikasi GPP 2013 dalam rangka melaksanakan administrasi pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Satuan Kerja khususnya terkait dengan pembayaran gaji PNS Pusat.

Buku ini menjadi penting karena selain sebagai panduan sekaligus juga mengikat secara hukum kepada para setiap pemakai aplikasi untuk mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan. Penyimpangan terhadap prosedur pemakaian aplikasi yang berakibat pada kerugian negara menjadi tanggung jawab para pemakai aplikasi ini.

Disadari bahwa dalam rangka mendukung pengalihan administrasi pengelolaan belanja pegawai dari KPPN kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, diperlukan sebuah program aplikasi yang seragam digunakan oleh seluruh Satuan Kerja. Hal ini dimaksudkan memberikan kemudahan kepada para Petugas Administrasi Pengelolaan Belanja Pegawai (PAPBP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selanjutnya database sebagai hasil akhir aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan analisis kebijakan penganggaran belanja pegawai pada tahun berikutnya.

Mengingat jenis, variabel dan ketentuan dalam pembayaran belanja pegawai yang sangat kompleks, menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk menciptakan sebuah program aplikasi yang mudah dan praktis (user friendly) namun tetap mengedepankan unsur pengamanan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan negara. Hal ini diwujudkan dengan adanya berbagai validasi yang melekat pada aplikasi tersebut.

Namun demikian niat baik dan pemahaman terhadap berbagai aturan pembayaran belanja pegawai di lingkungan pengelola keuangan tetap merupakan hal utama keberhasilan maksud pembuatan program aplikasi GPP 2013 ini.

Menyadari dinamika dalam pembayaran belanja pegawai dihadapkan dengan segala keterbatasan yang ada, maka penyempurnaan terus-menerus terhadap Aplikasi GPP 2013 ini merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu dibutuhkan pula kajian terus menerus untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan aplikasi tersebut. Segala perubahan terhadap aplikasi GPP 2013 ini akan segera didistribusikan kepada seluruh KPPN melalui sarana internet untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Satuan Kerja dalam wilayah pembayaran masing-masing.




Baca Selengkapnya ....

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS

Posted by Unknown Tuesday 17 September 2013 15 comments

Uang Lembur diberikan kepada pegawai negeri yang melaksanakan kerja lembur dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Lembur adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak;
  2. Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  4. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan kerja lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
  5. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan kerja lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (duaratus persen) dari besarnya uang lembur;
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
  8. Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  9. Besarnya uang lembur dan uang makan kerja lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
Ketentuan terakhir tentang Kerja Lembur dan Uang Lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Tahun 2013 dan Tahun 2014


Tarif uang Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I : Rp 10.000,- per jam
  • Golongan II : Rp 13.000,- per jam
  • Golongan III : Rp 17.000,- per jam
  • Golongan IV : Rp 20.000,- per jam
Tarif uang Makan Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I dan II : Rp 25.000,-
  • Golongan III : Rp 27.000,-
  • Golongan IV : Rp 29.000,- 

Lampiran SPP Lembur

Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari : 
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK
  2. Surat Perintah Kerja Lembur 
  3. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  4. Daftar Hadir Lembur 
  5. SSP PPh Pasal 21
Lampiran SPM Lembur

Untuk pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :
  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM 
  2. ADK SPM-LS
  3.  SSP PPh Pasal 21



Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.