Uang Makan PNS dan Cara Pembuatannya di Aplikasi GPP 2013 ( bagian satu)
Friday, 13 September 2013
72
comments
Uang Makan PNS adalah uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. Uang makan diberikan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain diberikan gaji
dan tunjangan lainnya. Dasar hukum terbaru pemberian uang makan bagi PNS adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini adalah ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Makan yang diatur dalam PMK-110/PMK.05/2010.
Tarif/Besaran Uang Makan PNS
Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum. Dalam PMK tentang Standar Biaya tahun 2012, 2013 dan 2014 besaran uang makan PNS tidak ada perubahan yaitu :
Tarif/Besaran Uang Makan PNS
Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum. Dalam PMK tentang Standar Biaya tahun 2012, 2013 dan 2014 besaran uang makan PNS tidak ada perubahan yaitu :
- Golongan I dan II sebesar Rp 25.000,- per hari
- Golongan III sebesar Rp 27.000,- per hari
- Golongan IV sebesar Rp 29.000,- per hari
Kenapa mulai tahun 2012 tarif uang makan PNS dibedakan untuk masing-masing golongan? padahal tarif uang makan tahun 2011 dan sebelumnya adalah sama sebesar Rp 20.000,-. Tarif uang makan PNS golongan III dan IV diberikan lebih besar karena selisih tarif dengan golongan II adalah sebagai subsidi pajak. Sesuai peraturan perpajakan golongan II tidak dikenakan pajak, sedangkan golongan III dikenakan pajak 5% dan golongan IV dikenakan pajak 15%.
Tata Cara Pembayaran Uang Makan PNS
- Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada bulan berikutnya, kecuali di bulan Desember
- Permintaan pembayaran Uang Makan dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus
- Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung dengan melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS
- Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan
- Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir kerja, sedang menjalankan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan
- Uang Makan bagi PNS Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Dalam perhitungan jumlah hari pembayaran uang makan PNS terdapat pendapat yang mengatakan maksimal pembayaran adalah 22 hari. Dan ada pendapat yang mengatakan pembayaran sesuai jumlah hari kerja dalam 1 bulan (bisa lebih dari 22 hari).
Pendapat yang benar adalah yang mengatakan bisa lebih dari 22 hari. Hal ini berdasarkan PMK-110/PMK.05/2010 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS dikantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan"
Pendapat yang mengatakan maksimal 22 hari mungkin dipandang cukup kuat karena pada penjelasan standar biaya tahun 2011 yang berbunyi "uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, paling banyak 22 hari dalam 1 bulan.
Namun pada penjelasan standar biaya tahun 2012 kalimat tersebut diperjelas bahwa maksud pembatasan adalah untuk keperluan penganggaran.
Dan akhirnya pada penjelasan standar biaya tahun 2013 kalimat yang berisi pematasan maksimal 22 hari dihilangkan untuk menghindari multitafsir. Kalimat penjelasan sangat tegas bahwa uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja. Dimana kalimat tersebut selaras dengan PMK-110/PMK.05/2010 pasal 2 ayat 1
Pada penjelasan standar biaya tahun 2014 kalimat tersebut tetap dipertahankan.
Jadi kesimpulannya jumlah hari pembayaran uang makan dalam satu bulan tidak ada batasnya. Saya harap rekan-rekan juga sependapat dengan kesimpulan ini. Apabila ada pihak-pihak yang masih belum sependapat, silahkan berikan penjelasan sebagaimana diatas agar teman-teman PNS dapat menerima pembayaran sesuai haknya.
Untuk mempermudah pembuatan daftar perhitungan uang makan, teman-teman bisa memanfaatkan menu tambahan yang ada pada Aplikasi GPP 2013. Cara pembuatan daftar perhitungan uang makan di Aplikasi GPP 2013 akan dilanjutkan pada postingan berikutnya.
Semoga Bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/09/uang-makan-pns-dan-cara-pembuatannya-di.html.
Judul: Uang Makan PNS dan Cara Pembuatannya di Aplikasi GPP 2013 ( bagian satu)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
72 comments:
setiap tanggal 17 agustus PNS diwajibkan hadir/masuk, apakah ini bisa dimintakan uang makan? mengingat klo tidak hadir/tidak masuk akan terkena hukuman disiplin.
Terima kasih.
tidak bisa, karena tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional (bukan hari kerja)
Tapi bisa dimintakan uang lembur jika habis upacara dilanjutkan bekerja....
kalau lembur bisa dibayar sesuai SPK Lembur. hari libur dibayar 2x hari kerja
mas, cuma mau meyakinkan,
disitu ditulis bisa diajukan beberapa bulan sekaligus
jadi gak ada batas akhir pengajuan kan? misalnya pada bulan desember 2013 baru diajukan januari-des 2013 gapapa kan?
gpp, kalimat bisa diajukan beberapa bulan sekaligus ada di PMK-110/2010.
apakah dimungkinkan sebagai dasar perhitungan uang makan, misal dimulai dari tanggal 20 Januari 2013 s.d 20 Februari 2013, untuk perhitungan "Satu Bulan"?
Terima kasih
tidak bisa pak..
boleh tau alasannya apa Pak, klo tidak dimungkinkan.
Terima kasih
Dalam PMK-110/2010 pasal 5 disebutkan bahwa Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada bulan berikutnya. pengertian bulan disini lazim dipahami adalah Januari, Pebruari, dst. di pasal 6 juga disebutkan bahwa pembayaran uang makan bisa digabung beberapa bulan sekaligus
Jika PNS sedang melakukan workshop atau diklat apakah tetap dapat uang makan? workshop /diklat tersebut dilaksanakan di luar kantor, karena di PMK tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
mengikuti workshop atau diklat diluar kantor termasuk dalam perjalanan dinas, sehingga PNS tersebut tidak diberikan uang makan
workshop atau diklat tersebut tidak dipertanggungjawabkan sebagai perjalanan dinas melainkan kegiatan biasa fullday..bagaimana jadinya?
Pertanyaan saya:
kriteria dalam mendapatkan Uang makan seperti apa? apa hanya seperti di PMK-110/PMK.05/2010
c/o kasus:
1. PNS tidak absen tapi dalam keadaan dinas fullday atau fullboard, apakah dapat uang makan?
2. Workshop/Diklat yang pertanggungjawabannya hanya fullday atau fullboard, apakah dapat uang makan?
3. PNS tidak absen/tidak ke kantor tapi dalam keadaan dinas dalam jam kerja tanpa fullday atau fullboard, apakah dapat uang makan?
mohon bantuannya, jika ada peraturan yang bisa menjawab pertanyaan diatas mohon diinfokan dengan detail, terima kasih.
sesuai per-22/PB/2013 kegiatan fullboard dsb termasuk dalam perjalanan dinas. kriteria pembayaran uang makan adalah berdasarkan kehadiran (absensi). jadi kalau tidak absen, tidak dibayarkan uang makannya
apakah ada peraturan tentang batas jumlah jam lembur yang diperbolehkan untuk dibayarkan..??
Terima kasih..
setahu saya tidak ada, bahkan kalau lembur lebih dari 8 jam, uang makan lemburnya dibayar 2 kali. peraturan lembur silahkan baca di http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/09/uang-lembur-dan-uang-makan-lembur-pns.html
sudah saya baca tetapi saya bingung dengan poin no. 4 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan kerja lembur"
maksudnya 2 jam berturut2 itu gmana ya..???
maksudnya dua jam tanpa terputus. kalo hari ini lembur 1 jam, besok 1 jam, dalam pembayarannya tidak bisa diakumulasi menjadi 2 jam dan tidak diberikan uang makan lembur
dikantor kami ada PNS yang diperbantukan...yang saya mau tanyakan gimana dengan uang makannya...kalau dibayar oleh kantor kami gimana dengan penginputannya di aplikasi GPP
input data pegawai tersebut secara manual di aplikasi Gpp agar pembuatan uang makannya bisa masuk. jika membuat pembayaran gaji, nama pegawai tersebut jangan dipilih
apakah bisa pegawai non PNS/ honor mendapatkan uang lembur..??
Terima kasih
tidak bisa
Tanya pak, kalo data di spm dgn aplikasi gpp untk gaji induk berbeda(ada selisih) disebabkan apa ya?pdhl data di spm diimport dari adk aplikasi gpp,apakah ada kemungkinan kesalahan di penginputan data di spm?trims,
kemungkinan kesalahan penginputan sangat kecil, karena data spm impor dari gpp. yang pernah saya jumpai penyebabnya akun tertentu tidak ada pada pagu di aplikasi spm. contoh dari aplikasi gpp ada pembayaran tunjangan umum, tapi pagu di spm tidak ada akun tunjangan umum. coba bandingkan rekap gaji hasil cetakan gpp dengan rekap gaji yang masuk di spp (disebelah menu bendaharawan saat pembuatan SPP). cari data yang tidak sama
Bagaimana perhitungan uang makan pns fungsional (guru)mengingat jam kerja dan hari kerja masuk berbeda dng pns struktural
maaf saya tidak mengetahui perbedaan guru fungsional dan struktural. pada dasarnya yang menjadi pedoman pembayaran uang makan adalah daftar hadir
Kalau pembayaran uang mkan berdasarkan daftar hadir berarti jml hadir pns guru (pns fungsional) lebih banyak dari pns bukan guru (pns struktural) padahal diketentuan jmlh kehadiran max 22 hari sedangkan guru bisa dihitung lebih dr 22 hari yaitu bila penuh 1 bln bisa 26 hari yang jadi pertanyaan kl dihitung jam kerjanya sama (antr pns struktural n pns fungsional) cm beda jadwal jam n jadwal masuk ( guru masuk s.d sabtu jam plg 2siang sdgkan pns struktural masuk s.d jumat jam plg 4sore) bgn perhitungannya dilihat jmh jam apa hadir?
sesuai pembahasan diatas, dalam pembayarn uang makan tidak ada batasan max 22 hari. yang dilihat adalah jumlah hari sesuai kalimat yang pada pasa 2 ayat I PMK-110/PMK.05/2010
Tanya Pak, Untuk pembayaran uang makan apakah diperbolehkan diajukan lebih dari sekali. karena ada kasus seperti ini, dalam satu kantor dalam pengajuan uang makan terdapat salah perhitungan, yang seharusnya 21 hari kerja, dihitung sebesar 20 hari kerja. setelah pengajuan sebesar 20 hari kerja dibayar. kemudian setelah diadakan verifikasi, diketahui jumlah hari kerja seharusnya 21 hari kerja. Apakah kekurangan 1 hari tsb, bisa dimintakan kekurangannya? trims.
kalau memang ada kesalahan bisa dimintakan kekurangan
Mohon pencerahan,
ada kejadian, pegawai mendapatkan surat tugas untuk kegiatan dluar kantor (skitar 4 jam) tanpa biaya oleh kantor/tidak ada pembebanan sppd (tidak mendapatkan uang transport dalam kota). Pegawai tersebut, pada hari tersebut, absen pagi dan sore seperti biasa. apakah pegawai tersebut bisa mendapatkan/dibayarkan uang makannya? Terima kasih atas penjelasannya sebelumnya.
kalau seperti itu bisa dibayarkan uang makannya
Mohon Pencerahan,
kasus berikut, Pegawai Absen Pagi lalu ada kegiatan dluar kantor fullday(sebagai undangan dari unit kerja lain) lalu absen plg seperti biasa apakah bisa dibayarkan uang makannya?
Mohon penjelasannya Pak. Apakah hari Jum'at bisa diberikan uang makan harian pegawai ? Dan bolehkah dibayarkan untuk hari Jum'at yang tertinggal dan belum dibayarkan mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2013 ? Terima kasih
uang makan dibayarkan berdasarkan kehadiran. jika jumat adalah hari kerja, uang makan bisa dibayarkan. untuk kekurangan silahkan konsultasikan ke cso kppn setempat
di satker kami ada 2 pegawai baru yg terlambat mengirim SKPP sehingga kami sudah terlanjur membuat dan mencairkan uang makan Nopember 2013, bisa apa tidak jika 2 pegawai tersebut dibuatkan uang makan susulan bulan Nopember 2013, terus uraian di SPM itu apa di tulis uang makan susulan apa tidak? tq
di uraian ditulis uang makan bulan nopember untuk 2 pegawai
Uang Makan bagi PNS Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. , Bagaimana jika Satker yang kami tempati tidak memberikan atau tidak ada LP nya , apakah Lp tetap di bayarkan oleh Intstansi induk . ? ,sebab mulai bulan sepetember 2013 , LP kami di berhentikan , sementara Kabupaten lain , masih bisa menerima LP dari induknya . ( M. Junaidi - Banyuwangi )
LP=Lauk Pauk ya pak? instansinya apa? disini yang dibicarakan adalah uang makan. uang makan diberikan untuk PNS pusat dan kecil kemungkinan dihentikan
Tanya pak, bagaimana dengan sopir ambulan yang pekerjaanya tidak mengenal waktu, artinya diluar jam dinas juga harus datang saat dibutuhkan baik pagi, siang sore atau malam, juga waktu libur. apalagi kalo perjalananya jauh luar kota bahkan luar propinsi. Bila seperti itu apa berhak mendapatkan uang transport saja atau uang lembur saja atau uang makan saja, atau mendapatkan ketiga tiganya? Terimakasih.
pada dasarnya uang makan sesuai absen kerja. jika ada SPK lembur bisa dibayar lemburnya dan uang makan, jika ada ST dinas keluar kota maka dibayar uang transport, uang makan tidak dibayar
Ada kendala dipelayanan dimana kepentingan pasien tidak mengenal waktu siang atau malam dan minta cepat tidak mau menunggu, dan kadang2 driver tidak mau diributi dengan urusan surat menyurat, pada sore dan malam hari siapakah yang paling berhak untuk memberikan SPK dan ST ? Bagaimana cara menyikapinya? Terimakasih pak atas jawabanya.
mau tanya, yang masuk kategori hari libur itu hari apa saja? apakah cuma hari minggu dan tanggal MERAH? atau hari sabtu juga ikut libur? karena Satker saya cuma 5 Hari Kerja saja, Sabtu Libur. Soalnya Kalo Lembur dihari Libu kan Tarifnya Berbeda,, kalo libur 200%. trimakasih....
sabtu termasuk hari libur untuk yang lima hari kerja, tarif lembur sama dengan hari minggu
sabtu termasuk hari libur untuk yang lima hari kerja, tarif lembur sama dengan hari minggu
Mas, apakah ada peraturan yang mengatakan bahwa, apabila pegawai telat masuk kerja (walaupun hanya beberapa menit, misalkan. jadwal masuk kantor pukul 08.00, tapi pegawai datang pukul 08.10), maka uang makan di hari itu tidak dibayarkan?
tidak ada. meskipun telat, tetap dihitung hadir dan mendapat uang makan
kalau misalnya, terdapat satker yang belum dimintakan uang makannya pada bulan november 2013 karna pagu tidak mencukupi, bolehkah satker tersebut meminta uang makan di tahun 2014, tanpa revisi halaman IV dipa?
Mas nanya dong dikit. Kalau seorang PNS mendapat tugas diluar kantor dan mendapat transport lokal dalam kota, apakah itu bisa disamakan dengan memperoleh perjalanan dinas, sehingga tidak dapat dibayarkan uang makannya. Hatur nuhun banget
@udin: revisi hal 4 dulu
@i_one: disamakan dan tidak dibayar uang makan
Dalam PMK 110/PMK.05/2010 pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPh utk gol II d kebawah tidak ada dan utk gol III a ke atas sebesar 15%. Sedangkan berdasarkan penjelasan anda menyebutkan bahwa tarif pajak gol III sebesar 5% dan gol IV sebesar 15%. Apakah hal ini tdk bertentangan?
penurunan tarif PPh 21 bagi PNS berdasarkan PP No.80 Tahun 2010, dimana PP tersebut terbit setelah PMK-110
kepada ben dahara, kalo merujuk pada Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan noor S-2903/PB.7/2012 tanggal 30 Maret 2012 Tentang Pemberian Uang Makan PNS, maka meskipun seseorang mendapatkan uang transport lokal tetapi asalkan kembali ke kantor dan melakukan absensi lagi dapat diberikan uang makan
bisa dishare suratnya? saya justru pernah membaca yang kebalikan dengan surat tersebut, tapi lupa nomor suratnya
yang dianggap kehadiran pegawai itu absen pagi dan sore atau hanya absen pagi/sore hari bisa dibayarkan uang makan? terima kasih
Tergantung kebijakan kepegawaian instansi bersangkutan
Bung ben mohon pencerahan
Bisa tidak dimintakan rapelan uangan makan, di satker kami ada honorer k1 yang diangkat sebagai cpns terhitung 1 Januari 2013 sk cpcs ru diterima tahun 2014
bisa, yang penting pagu uang makan mencukupi. silahkan konsultasikan dengan KPPN
Mau tanya pak Ben, kalau pegawai kami ditugaskan/diperintahkan utk mengirim berkas semisal ke KPPN atau ke kantor pajak dan yg bersangkutan menggunakan surat tugas.. pertanyaannya :
1. Apakah pegawai tsb mendapat uang makan?
Mengingat pegawai tsb mendapat transport lokal dan absen datang jg plg sehingga kehadiran dlm full...
Trmksh mohon penjelasan dari pak ben.
Kalo mengikuti diklat selama 7 bulan penuh, tidak diberikan lumpsum dengan akomodasi dan konsumsi di tanggung penyelenggara diklat dan diberikan uang saku bulanan, apakah berhak menerima uang makan?
assalam selamat siang bapak
saya mohon bantuan penjelasan bapak:
saya adalah salah satu Dosen PNS di saalah satu Universitas Negeri di SUmatera. saya masih bingung apakah kriteria pemberian uang makan ini berbeda antara pegawai dengan dosen. alasannya dosen memiliki TUPOKSI TRI DARMA Perguruan tinggi yang mana tidak semua Tupoksinya harus dilaksanakan dikampus..misalnya penelitian dan pengabdian serta poin lain-lainnya seperti mengikuti seminar, pelatihan dll. maka dari itu sudah pasti dosen tidak akan hadir secara rutin kekampus karena TUPOKSI nya tidak hanya dikampus, sementara itu PNS yang pegawai memang memiliki satu tupoksi dan tempatnya adalah dikantor (kampus). atas dasar ini pertanyaan saya selanjutnya apakah uang makan ini diberikan kepada pegawai dalam rangka melaksanakan TUPOKSInya atau hanya KEHADIRAN di tempat kerja (kantor/kampus)?
demikian saja pak
mohon penjelasannya
salam
@melati : tidak dapat. dibayarkan salah satu, transport lokal atau uang makan
@andre : tidak dibayarkan uang makan karena tidak hadir kerja
@malse : maaf, saya kurang tahu. mungkin ada perturan khusus di intern kementerian anda
Selamat pagi pak "Ben".., kami UPT Rupbasan ( Kemenkumham ) Kalbar. Kami terbagi 2 Satuan tugas ( 1. Staf dengan 5 hari kerja senin sd jum'at, 2. Pengamanan dengan Aplusan / tiap hari ). Bagi pet. staf memiliki jadwal piket malam yang sama dengan pengamanan, misal dihari sabtu dari pukul 19.00 sd 07.00 ( minggu ). Apakah dengan dasar jadwal tugas tersebut dapt diberikan uang makan dan insentifnya. tolong penjelasannya pak....., salam.
Bang, cara membuat rapelan uang makan bagaimana ya kalau dari aplikasi GPP 2014? Terimakasih. Kasusnya ada CPNS yg menerima rapelan dari Oktober 2013 sampai Maret 2014.
mohon dishare surat Direktur Sistem Perbendaharaan DJPBN Nomor : S-2903/PB.7/2012 tanggal 30 Maret 2012...ni dikantor lg pada ribut mengenai hal tersebut..terima kasih..
Mohon pendapatnya,,,Saya PNS pada instansi Polri, dimana selalu ada giat Operasi Kepolisian yg memberikan dukungan uang makan dan uang saku (Akun 521119) bagi anggotanya yg terlibat, apabila ada PNS Polri ikut terlibat dalam Operasi Kepolisian tersebut, apakah ybs msh boleh diberikan uang makannya seperti biasa?sedangkan uang makan PNS termasuk jenis Belanja Pegwai. Terima kasih sebelumnya
Wah.. pak adminnya lagi sibuk ya. jadi ga bisa merespon.
tambah ah pertanyaannya. Begini ceritanya,
Kami satker badiklat, salah seorang pegawai kami ikut diklat yg kami selenggarakan, karena lokasinya masih ditempat kerja beliau tetap absen, sehingga dia telah mendapatkan uang makan. dan kini, absen tersebut direvisi, menjadi "diklat". jadi tidak seharusnya dia dapat uang makan bahkan harus mengembalikannya.
Pertanyaannya, bagaimana caranya saya membuat daftar kelebihan bayarnya? apa bisa lewat aplikasi? mohon pencerahannya, pak admin.
terima kasih
Ikut berbagi pengalaman, di satker kami bagi PNS yg melakukan perjalanan dinas sampai 8 jam diberikan uang transport dan tetep mendapatkan uang makan. Alasannya :
- dalam PMK 72/2013 dlm penjelasannya bahwa U. Makan diberikan berdasarkan jmlah hari masuk kerja (kehadiran PNS) , jadi perjadin sampai 8 jam PNS tetap hadir bekerja (absensi).
- dalam PMK 113/2012 ttg Perjadin dijelaskan bahwa Perjalanan dinas sampai dengan 8 Jam dapat diberikan transport lokal sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak bersifat rutin (Lamp III point III Keterangan) ini artinya transport lokal adalah pengganti biaya transport karena tidak menngunakan kendaraan dinas (cont. biaya taxi, kend Umum atau BBM kend Pribadi) jadi tidak terkait dengan Uang Makan.
Perjalanan Dinas yg terkeit dengan Uang makan adalah apabila pelaksana SPD mendapatkan Uangan Harian dari Perjalanan Dinas, karena Komponen Uang Harian (PMK 113) terdiri dari :
1. U. Makan,
2. U. Transport lokal dan
3. U. Saku
Sehingga seharusnya memang tidak mendapatkan U. Makan PNS (double).
Maaf itu pendapat pribadi saya atas polemik diskusi di atas, mohon pencerahan juga...Thks
Terkait uang makan untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota bisa dibaca di http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/06/uang-makan-untuk-pegawai-yang-melakukan.html
Saya mau tanya, saya pakai kendaraan dinas uang SPD/ST tugas Dinas dalam kota tidak dibayarkan, yg menyedihklan lagi uang makan juga dipotong, bagimana ini ?
Selamat Malam...
1. Apakah PAGU ULP PNS bisa minus setelah dilakukan revisi ?
2. Bagaimanakah cara pemerintah menghitung PAGU ULP PNS ? atau apakah PAGU tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing Satker ?
Terimakasih dan mohon pencerahan.
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas