Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor (SEMENPAN No. 11 Tahun 2014)

Posted by Unknown Tuesday, 25 November 2014 0 comments
SEMENPAN No. 11 Tahun 2014  Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor resmi dimuat di web menpan. Menjelang akhir tahun anggaran 2014, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka penghematan anggaran belanja barang agar defisit anggaran tidak bertambah berat.

Pembatasan kegiatan pertemuan / Rapat diluar kantor

Isi SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor.


Menindak lanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat diluar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
  2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
  3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB. 
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download SEMENPAN No. 11 Tahun 2014

http://adf.ly/ubFct

Download SEMENPAN No. 10 Tahun 2014 

http://adf.ly/ubFkJ

Selamat Bekerja
Salam Ben Dahara
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/11/pembatasan-kegiatan-pertemuanrapat-di.html. Judul: Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor (SEMENPAN No. 11 Tahun 2014)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.