SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Tuesday, 10 June 2014 0 comments


Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri dikeluarkan sebagai Juknis atas PP No.34, 35 dan 36 tahun 2014 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri. Terbitnya SE-22/PB/2014 dimaksudkan agar pembayaran penyesuaian gaji pokok pada KPPN seragam.

Pembayaran gaji bulan Juli 2014 diharapkan sudah menggunakan besaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji mulai bulan Januari 2014 baru bisa diajukan ke KPPN setelah aplikasi GPP diupdate. 

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/06/se-22pb2014-tentang-kenaikan-gaji-pns.html. Judul: SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun 2014
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

0 comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.