Update Aplikasi GPP/BPP Terbaru Versi 12 Juni 2015 (Kenaikan Gaji Pokok 2015 dan Gaji 13)

Posted by Unknown Tuesday 16 June 2015 8 comments
Update Aplikasi GPP Terbaru Versi 12 Juni 2015 untuk pembuatan gaji dengan tarif baru sesuai SE-19/PB/2015 dan gaji 13 sesuai PP 38 tahun 2015 Penjelasan detail perubahan aplikasi, cara update, cara membuat gaji baru dan kekurangan bisa di baca di penjelasan update.

Beberapa kendala/kasus pada aplikasi GPP/BPP versi 12 Juni 2015 telah di perbaiki pada update aplikasi GPP/BPP versi 23 Juni 2015


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2015/06/update-aplikasi-gppbpp-terbaru-versi-12.html?m=0. Judul: Update Aplikasi GPP/BPP Terbaru Versi 12 Juni 2015 (Kenaikan Gaji Pokok 2015 dan Gaji 13)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

8 comments:

Unknown said...

siip admin apakah untuk gj 13 nanti ada updatenya

Unknown said...

versi 12 Juni sudah bisa untuk pembuatan gaji 13. Silahkan dibaca di penjelasan update hal. 14

Unknown said...

admin saya mau tanya apakah pengajuan gaji 13 sudah bisa bulan juni ini?trims

Unknown said...

pembayaran gaji 13 menunggu juknis

Unknown said...

min, kami mengalami kendala dalam pengajuan rapel ulp januari s/d maret. hal ini dikarenakan ada 8 orang pegawai baru yang gaji nya merupakan rapelan januari-februari. sehingga sewaktu membuat rapel ulp, aplikasi hanya membaca 1 masa saja, sehingga yang diterima hanya 155 ribu, padahal seharusnya 450ribu, demikian, semoga mendapat penjelasan, terima kasih.

Unknown said...

coba untuk pegawai baru dibuat daftar berbeda, di aplikasi GPP jangan pakai pembuatan kekurangan gaji sama. contoh pembuatan kekurangan gaji bisa dilihat di sini http://www.bendahara.info/2013/05/cara-membuat-kekurangan-gaji-di_14.html, tinggal disesuaikan komponen yang berubah. semoga bisa memberikan gambaran. jika masih belum jelas, konsultasikan dengan cso KPPN setempat

Unknown said...

Terima kasih banyak infonya...

Unknown said...

terima kasih banyak min, bantuannya, barusan dicoba, dan akhirnya berhasil meskipun pusink mikirinnya.

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.