Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 (Kenaikan Gaji Pokok 2014)

Posted by Unknown Wednesday 11 June 2014 4 comments
Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 terkait kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri tahun 2014 sesuai PP No. 34, 35, dan 36 tahun 2014 dan SE-22/PB/2014 telah dilounching. Gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai gaji Juli 2014. Jika gaji Juli 2014 terlanjur dibayarkan dengan gaji pokok lama, maka gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai Agustus 2014. 


A. PENAMBAHAN SK GAJI POKOK BARU UNTUK PNS DAN ANGGOTA POLRI

Penambahkan SK baru untuk gaji pokok baru untuk masing-masing pegawai baik itu PNS maunpun anggota Polri dilakukan secara otomatis ketika melakukan update diatas, jadi update kali ini berbeda dengan update gaji pokok sebelumnya dimana sebelumnya user harus menjalankan menu khusus penambahan SK, kali ini tidak karena langsung ditambahkan otomatis. Bisa dilihat pada perekaman pegawai tombol Perubahan, SK baru sudah ditambahkan dan terdefault :

  1. Perubahan untuk PNS
  2. Perubahan untuk Anggota Polri

Disebabkan proses perekaman SK sudah dilakukan secara otomatis maka user dapat memproses gaji bulan Juli 2014 dengan menggunakan gaji pokok baru

B. PEMBUATAN KEKURANGAN GAJI POKOK KOLEKTIF

Pembuatan kekurangan gaji pokok baru dapat dilakukan secara kolektif menggunakan menu Gaji > Kekurangan Gaji > tombol Kekurangan Sama, jadi user tidak perlu memproses gaji satu persatu. Walaupun ada perubahan yang terjadi misalkan :
  • Perubahan status kawin antara gaji Januari s.d. Juni 2014
  • Perubahan gaji karena kenaikan pangkat antara gaji Januari s.d. Juni 2014a
  • Perubahan gaji karena KGB antara gaji Januari s.d. Juni 2014

Perubahan ini tidak menjadi masalah, sebab aplikasi akan membaca setiap perubahan itu dan menghitung kekurangannya secara bertingkat dengan otomatis.

Syarat pembuatan kekurangan gaji pokok adalah :
  1. Gaji Induk Juli dengan Gaji Pokok 2014 sudah diajukan ke KPPN
  2. Gaji Induk bulan Januari s.d Juli 2014 sudah di load master
  3. Pembuatan Kekurangan Gaji boleh dibuat bulan Juni ini namun tetap SPM nya paling cepat tanggal 1 Juli 2014 karena pada prinsipnya gaji Induk Juli 2014 yang sudah memakai gaji pokok baru harus sudah cair terlebih dahulu barulah kekurangan gajinya dimintakan.

Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sama untuk gaji pokok 2014 untuk untuk Aplikasi GPP maupun BPP langkah-langkahnya sama yaitu :
  • Masuk ke menu Gaji > Kekurangan Gaji.
  • Isikan tanggal sekarang, bulan dan tahun sekarang
  • Isikan keterangan
  • Pilih para pegawai yang berhak kekuragan gaji pokok
  • Klik tombol Kekurangan sama
  • Pilih jenis kekurangan adalah gaji pokok
  • Isikan tahun menjadi 2014, otomatis gaji lama akan terisi bulan Januari 2014 sesuai dengan TMT SK gaji pokok baru yaitu Januari 2014.
  • Kik tombol gaji pokok baru yaitu bulan Juli 2014, lalu klik tombol Pilih.
  • Isikan masa yaitu Januari s.d Juni 2014
  • Klik tombol SIMPAN, maka proses kekuragan gaji akan terhitung secara otomatis
  • Ketika kita cetak maka pegawai-pegawai yang ada perubahan akan bertingkat secara otomatis misalkan contoh pegawai : Januari s.d. peberuari statu kawin : 1101, Maret menambah anak : 1102, Maka kekurangan gajinya akan bertingkat 2 : Januari – Pebruari anak 1, maret s.d. Juni anak 2
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/06/update-aplikasi-gpp-versi-09-juni-2014.html. Judul: Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 (Kenaikan Gaji Pokok 2014)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

4 comments:

Unknown said...

Ijin bertanya, kalau ada SK kenaikan pangkat/fungsional dari tahun 2013 bulan Agustus, apakah bisa juga diajukan dan gimana langkah-langkah nya? Terima kasih.

hackless said...

sangat membantu artikelnya, sukses selalu !!

Unknown said...

untuk aplikasi BPP, tidak muncul potongan IWP dan potongan 10%,,, bagaimana solusinya???

Unknown said...

hasil validasi/data perubahan gaji-13 tahun 2014 tercetak periode Juli 2014
sedangkan kami membuat atas dasar gaji bulan Juni 2014.
data gaji bulan Juni juga sudah kami unload. tetapi masih tercetak periode Juli 2014. TK

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.