Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota
Friday, 20 June 2014
4
comments
Apa kabar sobat?
Link Sumber
Ditengah kesibukan pekerjaan, kali ini Ben akan sharing tentang uang makan untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota. Mohon maaf jika akhir-akhir ini Ben tidak dapat membalas komentar satu per satu. Tulisan kali ini untuk menjawab pro kontra pada komentar-komentar di tulisan uang makan PNS dan cara pembuatannya di aplikasi GPP, yaitu apakah pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota bisa dibayarkan uang makannya jika pegawai tersebut masih melakukan absen pagi dan sore.
Pada kesempatan yang lalu Ben sudah menjawab bahwa pegawai tersebut tidak dapat diberikan uang makan, tapi beberapa teman ada yang berpendapat bahwa pegawai tersebut bisa dibayarkan uang makannya. Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut Ben kutipkan 2 pertanyaan senada yang disampaikan ke helpdesk perbendaharaan.
Pertanyaan dan Jawaban Pertama pada tanggal 24-04-2014 :
Pemahaman PMK 110/2010 ttg Uang Makan & Transport Lokal
Penanya :
Miftakhul Firdaus
Pertanyaan :
Yth. helpdesk. Terkait seorang PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang 8 Jam yang diberikan uang transport dalam kota, dan yang bersangkutan masih bisa melanjutkan tugasnya di kantor hingga finger absen pulang, apakah masih berhak mendapat uang makan atau tidak?
Saya sudah membaca di helpdesk tgl.06-12-2013 dengan judul uang makan dan uang transport lokal, dijawab bahwa ybs tidak mendapat uang makan karena dalam PMK 110/2010 ada pengecualian bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas (pasal 3). Namun di helpdesk tgl. 30-01-2014 dg judul Perjalanan Dinas Dalam Kota, dijawab bila masih bisa absen pagi dan sore hari tetap mendapat uang makan karena uang makan diberikan berdasar bukti kehadiran (pasal 2). Selanjutnya yang bisa saya buat patokan yang mana? Terima Kasih
Jawaban :
Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalan dinas berdasarkan surat tugas sebagaimana di atur PMK 110/PMK.05/2010 pasal 3. pegawai yang melaksanakn perjalanan dinas tidak perlu melakukan absen
Pertanyaan dan Jawaban Kedua tanggal 19-06-2014 :
Bisakah di beri uang makan kalau melakukan transport lokal
Penanya :
Bram
Pertanyaan :
Permisi yang saya mau tanyakan kalau saya melakukan perjalanan dinas berupa transport lokal dalam kota kurang dari 8 jam dan saya tetap absen pagi dan pulang ke kantor melakukan absen pulang apakah saya berhak dapat uang makan atau tidak mohon penjelasannya, Terima Kasih
Jawaban :
Pasal 3 huruf b PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sedang menjalankan perjalanan dinas. Transport lokal dalam kota tersebut termasuk dalam kriteria perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diberikan uang makan.
Link Sumber
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/06/uang-makan-untuk-pegawai-yang-melakukan.html.
Judul: Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
4 comments:
bertanya nih ?....... kami adalah satker bidang penelitian. mau bertanya apakah pegawai masih diberikan uang makan dan perlu absen jika kegiatan dilakukan di malam hari ( Diluar jam kerja ) dan bagaimana perhitungan SPJnya karena selama ini hanya diberikan uang transport lokal saja. terima kasih sebelumnya.....
tidak dibayarkan uang makan, tidak perlu absen dan hanya dibayarkan transport lokal
Saya Mau tanya kasusnya gini , Seorang Pegawai masuk kantor jam 7.00 dan sudah absen, tiba-tiba jam 09.30 di beri surat tugas untuk ke kantor kemenag kabupaten (kategori perjalanan dalam kota) guna mengikuti rapat koordinasi sampai jam 11.30 dan jam 12.00 sudah di kantor, mengerjakan pekerjaan di kantor sampai batas pulang kantor ( jam 15.00 ) dan absen pulang. Dalam hal ini yang mau di berikan yang mana..??? UM atau Transort Lokal ( Perjalanan Dinas 2,5 jam, Bekerja di kantor 5,5 Jam ) kalau di titik beratkan pada 5,5 Jam berarti di beri UM dan surat tugas tidak ada fungsinya hanya main printah karena tidak di beri transport lokal. kalau di titik beratkan pada 2,5 Jam berarti di beri transport tidak di beri UM dan kerja 5,5 jam di kantor tidak di anggap masuk kantor ( orang main kekantor ). kalau kasusnya kayak gitu gimana karena itu kebanyakan terjadi di Madrasah/sekolah.
Saya mau nanya, jika kegiatan rapat dilakukan di kantor sendiri pada hari sabtu dari jam 09.00 s.d 16.00 WIB, apakah pegawai yang ikut rapat tersebut bisa diberi uang transport?
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas