Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013
Wednesday 30 October 2013
18
comments
Merekam data kontrak pada Aplikasi SPM 2013 merupakan kewajiban sesuai PMK-190/PMK.05/2012 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi " Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Data kontrak wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
Untuk memudahkan teman-teman yang masih belum paham tatacara perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013, pada kesempatan ini untuk memenuhi pertanyaan dari pengunjung blog Ben Dahara, akan Ben jelaskan tahapan-tahapan perekamannnya. Pada panduan ini Ben tidak akan sedetail panduan-panduan sebelumnya. Panduan akan lebih fokus pada pengisian termin kontrak. Jika ada teman-teman yang belum paham detailnya, silahkan bertanya di komentar.
Berikut tahapan-tahapan perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013 :
1. Merekam nomor SPP
Nomor SPP ini hanya direkam sekali saja pada saat merekam data kontrak yang pertama. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Nomor Kontrak.
2. Merekam Data Supplier
Data Supplier ini direkam setiap ada kontrak dengan nama rekanan yang berbeda. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Bendahara/Supplier. Yang perlu diperhatikan saat merekam supplier, pengisian tipe suplier harus menggunakan kode 02 (Penyedia Barang dan Jasa). Dan perlu diperhatikan setelah mengisi kode 02, pastikan uraian penyedia barang dan jasa muncul di tampilan. Jika tidak muncul, maka akan bermasalah saat pembuatan SPPnya.
3. Merekam Data Kontrak
Perekaman data kontrak terdapat pada menu Monitoring sub menu Data Kontrak. Klik tombol rekam untuk memulai perekaman. Isi data-data yang diminta sesuai dengan data yang terdapat dalam kontrak/SPK.
Saat mengisi pagu kontrak tahun 2013, jangan lupa melakukan pembebanan pagu. Caranya dengan mengklik tombol ... disebelah pengisian rupiah pagu tahun 2013. Data tidak akan bisa disimpan jika tahap ini terlewati.
Setelah masuk isikan pagu kontrak di kolom yang berwarna ungu, lalu klik simpan dan pastikan ada kotak informasi yang bertuliskan pagu kontrak disimpan.
Selanjutnya pengisian yang sering membuat bingung adalah pengisian cara pembayaran. Pada pengisian cara pembayaran, setelah memilih pembayaran sekaligus atau bertahap. Klik kotak disampingnya yang bertuliskan detil rincian dan realisasi.
Kemudian isikan tahapan-tapan pencairan. Sebagai contoh pada kontrak ini akan ada pembayaran uang muka sebesar 20% dan pembayaran akan dilakukan jika persentase pekerjaan mencapai 40%+30%+30%. Selain itu ada retensi 5 % untuk jaminan pemeliharaan. Maka pengisian pada detail rincian adalah sebagai berikut
Kolom uang muka dan retensi diisi jika dalam perjanjian kontrak diatur tentang uang muka dan retensi. Banyaknya tahapan diisi banyaknya termin pembayaran (contoh diatas 40+30+30) ditambah uang muka dan retensi jika ada. Pengisian termin pembayaran dijumlahkan sesuai prestasi pekerjaan. Dalam contoh diatas pembayaran I 40%, pembayaran II 70% (40+30) dan pembayarn II 100% (40+30+30).
Setelah pengisian persentase pencairan, klik tombol rekam tanggal pembayaran untuk merekam tanggal perkiraan pencairan. Perkirakan tanggal sesuai prestasi pekerjaan.
Klik tutup, kemudian klik tombol simpan. Maka akan kita dapatkan hasil perhitungan seperti berikut
Pada hasil diatas dapat kita lihat perhitungan rincian pembayaran. Uang muka dibayar sebesar 20 juta dan diangsur 3 kali dengan jumlah 20 juta. Jumlah pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 95 juta karena 5 juta ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Jumlah nilai bruto adalah sebesar 100 juta yang berasal dari penjumlahan pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi. Jumlah nilai bruto ini sudah sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar 100 juta.
Pengisian rincian pembayaran sudah selesai, klik kembali kemudian lanjutkan pengisian data-data berikutnya sampai selesai.
4. Mencetak Resume Kontrak dan Kirim ADK
Untuk kelengkapan penyampaian data kontrak ke KPPN, kita perlu mencetak resume kontrak dan transfer ADK. Untuk mencetak, klik nomor kontrak yang akan di cetak, klik tombol cetak, klik 2x resume kontrak, klik 2x nama PPK, cetak.
Untuk mengirim ADK, klik nomor kontrak yang akan dikirim datanya, klik tombol transfer kontrak, klik tombol ... dan kemudian pilih lokasi/folder penyimpanan ADK hasil transfer, klik proses.
Demikian tahapan-tahapan perekaman data kontrak di Aplikasi SPM 2013. Mohon maaf kalo ada kekurangan karena tulisan ini saya buat ditengah-tengah sibuknya pekerjaan untuk memenuhi janji saya kepada penanya karena pekan kemarin tidak dapat memenuhinya karena sedang Dinas Luar dan hanya bisa mengakses internet menggunakan HP. Silahkan memberikan masukkannya apabila ada kekurangan dan atau kesalahan dalam tulisan ini.
Semoga Bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/10/cara-merekam-data-kontrak-di-aplikasi.html?m=0.
Judul: Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
18 comments:
data kontrak paling lambat disampaikan ke kppn dalam 4 hari kerja? maksudnya SPMnya plg lambat 5 hr kerja dari tanggal kontrak atau gmn mas?
sesuai pmk 190, 5 hari setelah kontrak ditandatangani, satker wajib menyampaikan resume kontrak dan adk. jadi bukan bersamaan dengan pengajuan spm seperti tahun lalu
Maaf pak mo nanya pada waktu pengisian tahap tahap pencairan/termin setelah saya centang bertahap kemudian saya isi banyaknya tahapan 2 (2 termin) muncul angka jumlah yang tidak sesuai yang dikontrakan...yang dikontrakan sebesar Rp.174,275.100 tpi yang muncul di kolom jumlah tabel angka sebesar 104.256.700..saya sudah hapus berkali - kali tpi tetap muncul angka 104.256.700 ketika saya masuk ke kolom detil rincian dan realisasi...tks
maaf dan selalu muncul peringatan ketika saya ingin menyimpan data kontrak bunyinya "Sisa pagu=pagu-up-realisasi non kontrak-pagu yang sudah dikontrakkan".....tks
mungkin anda pernah merekam kontrak kemudian dihapus? coba lakukan perbaikan pagu kontrak pada menu utility
Pagi pak. Saya mau bertanya. Saya sudah menginput data kontrak tetapi ketika sya mau mencetak resume kontrak muncul "rekam dulu data pagu kontrak". Bagaimana cara mencetaknya pak?
karena kontrak belum dibebankan pada pagu. coba ikuti langkah 3 diatas, klik tanda ... kemudian masukkan nilai kontrak pada baris sesuai pagu yang dipakai
Pagi Pak, saya telah membuat data kontrak dengan pembayaran dua termin (tanpa uang muka) tetapi terdapat kesalahan pada penginputan detil rincian dan realisasi (pada data kontrak), saya hanya menginput pembayaran termin satu, dan termin dua dibuat nol, pembayaran termin satu sudah dibuatkan spp dan spm nya dan telah keluar sp2d nya. saat akan melakukan pembayaran termin 2, saya kesulitan memasukkan data pada spp nya, apa solusinya ya pak?terima kasih
perbaiki dulu detil rincian kontrak supaya bisa membuat SPP. kirim ulang ADK kontrak ke KPPN disertai surat perbaikan data kontrak. jika ADK perbaikan tidak disampaikan ke KPPN maka aplikasi KPPN akan menolak SPM anda
jadi saya harus batal spm untuk pembayaran termin 1 dulu ya pak? lalu ubah detil rincian kontraknya? terima kasih pak
PAGU BELANJA MODAL DI SPP BALIK LAGI: siang pak, kami sudah rekam data kontrak dua paket pengadaan yg berbeda dengan satu rekanan pagu Rp1OO juta, pencairan kami lakukan pada masing2 pengadaan dengan selisih waktu 3 hari. saat buat SPP paket pertama sebersar Rp 75 juta berhasil dgn baik, Nah pada saat buat SPP utk paket kedua sebesar Rp 22 juta, seharusnya kan di kolom SPP s/d yg lalu sebesar Rp 75 juta, tapi malah nol, Rp 75 juta justru masuk ke sisa dana. dan saat buat SPP selanjutnya utk belanja barang, justru pagu belanja modal kembali menjadi Rp1OO juta lagi, padahal di tayang pagu realisasinya benar, gmn pak mohon bantuannya thx
maaf pak ben mo tanya...apabila kita melakukan perhitungan manual di karwas kontrak dikarenakan ada adendum (dan ada uang muka) apakah selalu muncul angsuran uang muka di data realisasi kontrak?sebab kami dipermasalahkan karena tidak muncul angsuran uang muka di data realisasi kontrak...kami beranggapan tidak muncul karena kami melakukan perhitungan manual tidak melakukan perhitungan dengan persentase seperti biasanya...mohon penjelasannya...tks
SY KURANG NGERTI DGN NOL UNTUK PENGISIAN DATA KONTRAK PINJAMAN LUAR NEGRI,,,THANKS
Untuk SPM 14.1.2 tanggal 11 Februari 2014 dibagian penandatangan bagaimana cara merubah Kota JAKARTA mas?
di menu cetak SPP ada parameter judul. pilih satu2 kode dep, ubah yang lokasi jakarta
Selamat pagi pak. Saya mau minta solusi/pencerahan untuk pengisian di Data Kontrak Aplikasi SPM 2014
di tempat saya terdapat pek.konstruksi dimana mekanisme pembayaran retensi terdapat di setiap angsuran sbb (contoh) :
Kontrak sebesar Rp. 3.259.000.000
1. Pembay. UM 20% sebesar Rp.651.800.000
2. Pembay. Angs.1 :
- Prestasi Phisik 55.776% sebesar Rp. 1.817.739.840
- Potongan2:
Retensi 5 % sebesar Rp.90.886.992
Angs.UM sebesar Rp. 363.547.968
- Jumlah pembay. BAP ini sebesar Rp. 1.363.304.880
3. Pembay. Angs.2 :
- Prestasi Phisik 75.25 % sebesar Rp. 2.452.397.500
- Nilai phisik BAP lalu sebesar Rp. 1.817.739.840
===================== -
- Nilai phisik BAP ini sebesar Rp. 634.657.660
- Potongan2:
Retensi 5 % sebesar Rp.31.732.883
Angs.UM sebesar Rp. 126.931.532
- Jumlah pembay. BAP ini sebesar Rp. 475.993.245
4. Pembay.Angs.3/lunas (dgn dilampiri jam.pemeliharaan asli)
- Prestasi Phisik 100 % sebesar Rp. 3.259.000.000
- Nilai phisik BAP lalu sebesar Rp. 2.452.397.500
===================== -
- Nilai phisik BAP ini sebesar Rp. 806.602.500
- Potongan2:
Angs.UM sebesar Rp. 161.320.500
- Pengembalian Retensi :
Retensi 1 Rp. 90.886.992
Retensi 2 Rp. 31.732.883
- Jumlah pembay. BAP ini sebesar Rp. 767.901.875 --> ((806.602.500-161.320.500)+(90.886.992+31.732.883))
Mohon diberi cara agar kami bisa menginput potongan retensi yg ada di setiap angsuran/termyn pada data kontrak aplikasi spm 2014. Terima kasih
Karena sesuai Perpres No.70 th 2012 Pasal 89 ayat 5 tertulis bahwa PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi utk Jaminan Pemeliharaan Pek. Konstruksi dan Jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Kenapa saya tidak bisa input nilai kontrak di kolom pengawasan data kontrak....
coba lakukan update aplikasi
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas