Gaji Terusan

Posted by Unknown Tuesday, 16 July 2013 4 comments

Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar penghasilan terakhir selama beberapa bulan berturut-turut. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut :


  •  Pemberian gaji terusan untuk PNS 
  1. PNS yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan
  2. PNS yang meninggal dunia karena tewas dalam dinas dan telah mendapat persetujuan BKN, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan
  • Pemberian gaji terusan untuk Anggota TNI/Polri
  1. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan
  2. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia karena tewas dalam tugas operasional yang ditetapkan dengan SK Kapolri/Panglima TNI diberikan gaji terusan selama 12 (dua belas) bulan
  3. Anggota TNI/Polri yang memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden diberikan gajiterusan selama 12 (dua belas) bulan
  4. Anggota TNI/Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional, kepadanya diberikan gaji terusan selama 18 (delapan belas) bulan
  • Gaji terusan dibayarkan setiap tanggal satu bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 adalah hari libur dan diajukan bersamaan gaji induk
  • Gaji terusan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/istri dari janda/duda tersebut meninggal dunia.
  • Potongan iuran wajib dalam gaji terusan hanya untuk iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%. 
  • Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/anak/orang tua
  • Dalam hal Anggota Polri meninggal dunia pada saat gaji induknya telah diterbitkan SP2D sebelum jatuh tempo pembayaran gaji induk, pembayaran gaji induk dianggap sebagai pembayaran gaji/penghasilan terusan pertama
  • Pembayaran Gaji/Penghasilan Terusan dibayarkan sesuai haknya meskipun Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda/Anak/Orang Tua telah diterima oleh ahli waris 
  • Pembayaran Gaji/Penghasilan Terusan dihentikan setelah haknya selesai dibayarkan meskipun Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda/Anak/Orang Tua belum diterima oleh ahli waris 
Sumber : Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pusat
  


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/gaji-terusan.html. Judul: Gaji Terusan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

4 comments:

Adie Fitz said...

kalau anggota TNI meninggal dunia,,sedangkan statusnya masih remaja (belum menikah)...apakah masih mendapat gaji terusan 6 bulan? terima kasih

Unknown said...

dalam gaji terusan, apakah tunjangan jabatan dalam gaji tetap dibayarkan atau harus dikembalikan ke Kas Negara?? karena notabene, tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai yang masih aktif menjalankan tugas...

Terima kasih

Goed@Ng-KL said...

Pak, gmn klo status yang meninggal itu bujangan/tdk berkeluarga. Apakah berhak atas Gaji Terusan dan UDW nya??

Unknown said...

Saya mempunyai pertanyaan yang sama dengan komentatorlain sebelumnya.Apabila PNS yang meninggal dunia masih bujangan dan orang tua sudah meninggal dan ahli waris jatuh kepada saudara kandung apakah juga tetap mendapat gaji terusan? PP yang mengatur tentang pemberian gaji terusan no berapa? dan tahun Berapa? di mana kami bisa mendapatkannya? Mohon bisa dibalas komennya, karena informasi ini penting untuk PNS.

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.