Prosedur Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
Thursday, 13 June 2013
1
comments
Permohonan persetujuan pembukaan rekening dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I PMK Nomor 57/PMK.05/2007 , dengan dilampiri Fotokopi DIPA dan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (format lampiran II PMK Nomor 57/PMK.05/2007).
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat berwenang menolak permohonan persetujuan pembukaan rekening yang diajukan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan Rekening bendahara membuka rekening di Bank yang dikehendaki.
Bendahara membuat Laporan Pembukaan Rekening (sesuai format Lampiran IV PMK Nomor 57/PMK.05/2007) paling lambat 5 hari kerja sejak pembukaan rekening. Rekening tersebut juga harus dilaporkan dan disajikan dalam Laporan Keuangan. Selain itu ada kewajiban melaporkan rekening ke Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/prosedur-pembukaan-rekening-bendahara.html.
Judul: Prosedur Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 comments:
Apakah Rek. Bendhara Satker Daerah juga dapat digunakan oleh Bendahara untuk dana TP
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas