Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI

Posted by Unknown Tuesday, 11 June 2013 2 comments
Tanggal 27 Maret 2013 Menteri Keuangan Mengesahkan PMK Nomor PMK-67/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dengan terbitnya PMK ini maka PMK Nomor 630/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Lain-Lain di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TentaraNasional Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Secara garis besar PMK-67/PMK.05/2013 ini sama dengan PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PMK ini mengatur tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN di lingkup Kementan dan TNI. Dengan hadirnya PMK ini maka pelaksanaan pencairan anggaran di lingkup Kementan dan TNI akan di daerahkan. Saat ini sedang dilakukan pembahasaan untuk DIPA Petikan Satker Daerah.


Pelaksanaan PMK-67/PMK.05/2013 direncanakan efektif mulai 1 Juli 2013. Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Perencanaan Pertahanan sedang melakukan langkah-langkah persiapan dalam rangka implementasi PMK ini agar dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Bagi Bapak/Ibu di daerah yang mendapat tugas menjadi Pengelola Keuangan Kementan dan TNI silahkan mempelajari PMK-67/PMK.05/2013 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencairan anggaran.

Sebelum melakukan pencairan anggaran, berikut ini adalah langkah-langkah persiapan yang perlu Bapak/Ibu lakukan :
  1. Membuka Rekening Bendahara Pengeluaran
  2. Menyampaikan SK dan spesimen Pengelola Keuangan
  3. Menunjuk petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D
  4. Melakukan registrasi PIN PPSPM



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/mekanisme-pelaksanaan-anggaran-belanja.html. Judul: Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

2 comments:

Peltu Yasmin said...

akan banyak kendala, terutama DO beras yang mempunyai sub satker banyak, potongan kredit dan potongan satuan juga akan mengalami kendala. mohon untuk ditindaklanjuti

Unknown said...

dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa untuk belanja pegawai masih belum di daerahkan

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.