PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013
Friday, 22 November 2013
1
comments
Akhirnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013 disahkan. PMK dan Perdirjen tersebut yaitu PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013. Isi peraturan tersebut sama dengan gambaran awal yang telah disesuaikan berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan dan slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang kita dapatkan.
Silahkan download PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013 sebagai dasar dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/pmk-dan-perdirjen-perbendaharaan.html.
Judul: PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 comments:
YG MAU SAYA TANYAKAN UNTUK UANG MAKAN DAN LEMBUR TERAKHIR KAPAN BOLEH DIAJUKAN KE KPPN DIKARENAKAN DI PERATURANYA TIDAK MENJELASKAN MASLAH TERSEBUT HANYA MENJELASKAN LS YANG MELAMPIRKAN BAST
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas