PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Friday 22 November 2013 1 comments
http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/pmk-dan-perdirjen-perbendaharaan.html
Akhirnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013 disahkan. PMK dan Perdirjen tersebut yaitu PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013. Isi peraturan tersebut sama dengan gambaran awal yang telah disesuaikan berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan dan slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang kita dapatkan.

Silahkan download PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013 sebagai dasar dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran.

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPUlJnek9MOUlMbVU/edit?usp=sharing
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/pmk-dan-perdirjen-perbendaharaan.html. Judul: PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

1 comments:

Unknown said...

YG MAU SAYA TANYAKAN UNTUK UANG MAKAN DAN LEMBUR TERAKHIR KAPAN BOLEH DIAJUKAN KE KPPN DIKARENAKAN DI PERATURANYA TIDAK MENJELASKAN MASLAH TERSEBUT HANYA MENJELASKAN LS YANG MELAMPIRKAN BAST

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.