Penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan Bulan Desember 2013 Dari Tim Aplikasi GPP (Plus Tambahan)
Friday, 1 November 2013
0
comments
Banyak satker yang menanyakan kepada kami (tim aplikasi GPP) kenapa perhitugan PPh Pasal 21 untuk gaji Induk bulan Desember 2013 itu nilainya berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya padahal tidak ada perubahan pada pegawai tersebut, oleh sebab itu kami memberikan penjelasan tentang tata cara perhitungan PPh menurut PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD pasal 8 ayat 7 dijelaskan sbb :
Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Desember adalah selisih antara pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak masa pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Dengan penjelasan ini berarti perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Bisa dibilang bahwa perhitungan pajak bulan Desember adalah menggunakan metode Adjustment, yaitu dengan menselisihkan PPh selama setahun (berdasarkan penghasilan dari Januari s.d. Desember yaitu perhitungan SPT Tahunan) dikurangi dengan Aktual akumulasi PPh yang sudah dibayarkan selama Januari s.d. Nopember (Rekap SPT)
Silahkan download penjelasan lebih lanjut dari tim Aplikasi GPP yang disertai dengan contoh perhitungan.
Bulan Desember 2013
Dalam perkembangan kasus terkait PPh gaji bulan Desember 2013 Tim Aplikasi GPP membuat penambahan penjelasan. Hal tersebut terkait adanya PPh yang naik berlipat ganda tidak wajar disebabkan adanya data ganda dalam database aplikasi GPP.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/penjelasan-perhitungan-pajak.html.
Judul: Penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan Bulan Desember 2013 Dari Tim Aplikasi GPP (Plus Tambahan)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas