PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan KL tahun 2013

Posted by Unknown Thursday 2 January 2014 0 comments
PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan KL tahun 2013 adalah pengganti PER-55/PB/2012. Sejak tanggal ditetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-57/PB/2013 yaitu tanggal 30 Desember 2013, PER-55/PB/2012 dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman Penyusunan LKKL tahun 2013 pada PER-57/PB/2013 tidak banyak perubahan dengan pedoman penyusunan LKKL tahun 2012 pada PER-55/PB/2012. PER-57/PB/2013 hanya menggabungkan PER-55/PB/2013 dengan S-4215A/PB/2013 tentang petunjuk penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2013.

Mulai semester I tahun 2013, Laporan Keuangan wajib menyajikan akumulasi penyusutan serta menyajikan informasi tersebut dalam CaLK. Nampaknya setiap tahun pedoman penyusunan LKKL dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan terkait dan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan yang dihasilkan.

Silahkan Download PER-57/PB/2013 sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2013.



Artikel Terkait :
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/01/per-57pb2013-tentang-pedoman-penyusunan.html. Judul: PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan KL tahun 2013
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

0 comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.