Kegiatan Perayaan Keagamaan Di Biayai APBN

Posted by Unknown Monday 10 June 2013 2 comments
Assalamu'alaikum..
Apa kabar rekan-rekan bendahara ?
Semoga rekan-rekan senantiasa dalam kondisi yang baik dan sehat selalu..

Diantara kita sering bertanya-tanya tentang boleh tidaknya menggunakan dana APBN untuk kegiatan keagaaman. Misalnya untuk perayaan Isra' Mi'raj, Maulid Nabi dan sebagainya. Penggunaan dana APBN untuk kegiatan tersebut ternyata tidak diperbolehkan. 

Berikut ini adalah pertanyaan yang diajukan kepada tim helpdesk perbendaharaan dan jawabannya terkait hal tersebut.

yth. helpdesk perbendaharaan. Apakah boleh satker kami (kementerian agama) melaksanakan kegiatan bersifat perayaan seperti peringatan Maulid Nabi, dan bersifat lomba seperti lomba paduan suara gereja, MTQ, festival rebana dsb dibiayai dengan APBN? Atas penjelasannya disampaikan terima kasih
Jawaban :
Satker tidak dapat mengalokasikan kegiatan yang bersifat perayaan atau lomba kecuali yang mengemban tugas fungsi tersebut.
Semoga Bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/kegiatan-perayaan-di-biayai-apbn.html. Judul: Kegiatan Perayaan Keagamaan Di Biayai APBN
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

2 comments:

Unknown said...

Apakah ada peraturan yang jelas mengenai tidak diperbolehkannya penggunaan APBN untuk pembiayan kegiatan keagamaan? mhn dishare PMK atau peraturan lain yang terkait.. tks

Unknown said...

PMK yang membahas khusus mengenai hal tersebut tidak ada

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.