Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka Atas Beban APBN
Friday, 17 May 2013
3
comments
Apa kabar rekan-rekan bendahara ?
Semoga rekan-rekan bendahara dalam keadaan baik dan sehat selalu..
kali ini saya akan menyampaikan sebuah peraturan yang telah ditunggu-tunggu. Peraturan ini merupakan penjelasan atas tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban APBN yang diatur dalam PMK-190/PMK.05/2012.
Tanggal 15 Mei 2013 Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Perdirjen No. PER-19/PB/2013 tentang tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban APBN. PER-19/PB/2013 ini mengatur tentang :
1. Syarat-syarat Jaminan Uang Muka
2. Tanggung jawab PPK dalam pengujian Jaminan Uang Muka
3. Mekanisme pembayaran uang muka oleh KPPN
4. Mekanisme pengawasan Pengembalian Uang Muka oleh PPK dan KPPN
Untuk lebih jelasnya silahkan download PER-19/PB/2013 agar proses pengajuan di KPPN lancar. Peraturan ini wajib dibaca karena syarat pengajuan di KPPN berubah dari tahun sebelumnya. Sesuai PMK-190/PMK.05/2012 syarat pengajuan SPM di KPPN wajib dilampiri :
1. Asli Jaminan Uang Muka
2. Asli surat kuasa bematerai dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka.
Silahkan Download PMK-190/PMK.05/2012 dan Slide PMK-190/PMK.05/2012 apabila rekan-rekan bendahara belum memiliki.
Semoga Bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/05/tata-cara-pembayaran-dan-pengembalian.html.
Judul: Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka Atas Beban APBN
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
3 comments:
noleh minta contoh surat kuasa dari ppk ke kppn ?? email sy : migo.kentunk@yahoo.com
terima kasih banyak sebelumnya
boleh minta contoh surat kuasa dari ppk ke kppn ?? terima kasih sebelumnya
di PER-19/PB/2013 ada formatnya
silahkan lihat di lampiran I
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas