Mengambil Pelajaran Dari Kasus Korupsi Bendahara Pengeluaran

Posted by Unknown Monday 27 May 2013 2 comments
Dunia bendahara pengeluaran yang dikelilingi dengan uang memang sangat rawan. Tidak sedikit bendahara pengeluaran yang tergoda untuk memanfaatkan uang yang bukan haknya. Padahal sebelum menjadi bendahara dikenal sebagai orang yang idealis. Begitu halus setan menggoda manusia. Dari sedikit lama-lama bisa membuat seseorang terjerumus korupsi. Awalnya cuma pinjam untuk keperluan pribadi, semakin lama pinjaman semakin banyak dan ada peluang (karena kurang kontrol dari pimpinan) untuk tidak mengembalikan. 

Dalam kasus lain ada yang terjebak dalam lingkaran birokrasi, dimana pejabat-pejabat disekitarnya adalah orang-orang korup. Karena tidak tahan dengan tekanan akhirnya seseorang yang idealis ikut terjerumus ke dalamnya. Pada kondisi seperti ini, nilai yang di korupsi bisa menjadi besar karena terjadi kolusi diantara pejabat pengelola keuangan.

Berikut ini saya copas berita tentang bendahara yang pingsan saat sidang kasus korupsi sebagai pengingat kita untuk tidak mendekati korupsi. 


Bendahara Pingsaan Dalam Persidangan Korupsi


Laporan Wartawan Pos Kupang, Benny Jahang
POS KUPANG.COM, KUPANG — Hendrik Pati, bendahara pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Kabupaten Lembata yang turut menjadi saksi dalam kasus korupsi dana operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Oli pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lembata, tahun anggaran (TA) 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 160.758.000 dengan terdakwa.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, Raphael Dadu Hayon, S,H, jatuh pingsan saat persidangan berlangsung, Rabu (22/5/2013) pukul 16.30 wita.
Peristiwa pingsannya Hendrik Pati yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional BBM yang menyeret Raphael Dadu Hayon, terjadi ketika proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairulludin, S,H, MH, SH, dengan hakim anggota Agus Komarudin, S,H serta Ansory Syarifudin, H baru mulai berlangsung sekitar 30 menit.
Kejadian itu bermula ketika anggota majelis hakim Agus Komarudin menanyakan mekanisme pengeluaran uang ketika saksi sebagai bendahara pada instansi itu.
Namun saksi Hendrik Pati dalam persidangan itu didampingi pengacaranya, Fredrik Jaha, SH, terlihat sangat gugup dan sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan majelis hakim.
Tidak lama kemudian saksi yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini langsung jatuh dari kursi pesakitan, sehingga langsung digotong oleh beberapa pengunjung sidang dan dibaringkan ditempat duduk yang disiapkan secara khusus bagi para saksi. Beberapa pengunjung dibantu petugas Pengadilan Negeri Kupang sempat berusaha melakukan pertolongan dengan memberikan teh panas kepada Hendrik Pati yang sempat tidak siuman.
Ketua majelis hakim Khairulludin, S,H, MH kepada Pos Kupang mengatakan, saksi terlihat gigub untuk memberikan keterangan.
“Mungkin saksi terbeban secara pshikologis dengan atasanya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kelihatannya saksi sangat gugub ketika persidangan mulai berlangsung,”ujarnya.
Usai siuman petugas Kejaksaan Tinggi NTT langsung membawa saksi kembali Lembaga Pemasyarakatab Penfui Kupang.
Untuk diketahui  terdakwa Raphael Dadu Hayon S,H bersama saksi diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam penggunaan dana operasional BBM sebesar Rp 1. 130.235.000. Akibat perbuatan kedua terdakwa terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana karena dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BBM Solar dan Oli untuk delapan PLTD di Lembata akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 160.758.000.*

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/05/mengambil-pelajaran-dari-kasus-korupsi.html. Judul: Mengambil Pelajaran Dari Kasus Korupsi Bendahara Pengeluaran
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

2 comments:

Hafid Junaidi said...

Salam kenal juga

Hafid Junaidi said...

ouh, ternyata sudah pernah ke sini tahun lalu ^_^

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.