SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Posted by Unknown Wednesday 10 December 2014 0 comments

SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-61/PB/2014 sebagai pedoman bagi KPPN dalam pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.

Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa


Petunjuk Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Jaksa diberikan
  • kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Jaksa
  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara oenuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan Tunjangan Jaksa setiap bulan.
  • Tunjangan Jaksa sesuai PP Nomor 117 Tahun 2014 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014
  • Bagi PNS yang merangkap Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan
  • Pemberian tunjangan jaksa dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
  • Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai dengan PMK-190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
  • Pembayaran kekurangan Tunjangan Jaksa bulan Oktober 2014 dan seterusnya dapat dibayarkan setelah SP2D Tunjangan Jaksa dengan besaran tunjangan yang baru diterbitkan
  • Pembayaran kekurangan Tunjangan Jaksa dibuat dalam daftar tersendiri

Download SE-61/PB/2014

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPWkNjcXdNaTJTS28/view?usp=sharing
 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/12/se-61pb2014-tentang-pelaksanaan.html. Judul: SE-61/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

0 comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.