Keputusan Sekjen Kemenag No. KEP-13 Tahun 2014 ~ Plus Aplikasi Perhitungan Tukin
Monday, 15 December 2014
0
comments
Keputusan Sekjen Kemenag No. KEP-13 Tahun 2014 Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Agama
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturn Presiden Nomor 108 tahun 2015 dan SE-56/PB/2014, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Sekretaris Jendderal Kementerian Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Agama. Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kemenag secara transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup KEP Nomor 13 tahun 2014
KEP-13 Tahun 2014 mengatur tentang :
- Persyaratan administrasi pencairan tunjangan kinerja
- Tata cara perhitungan tunjangan kinerja
- Tata cara pencairan tunjangan kinerja
- Tata cara pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai
- Tahap pelaksanaan pemabayaran tunjangan kinerja
Lampiran-Lampiran KEP Nomor 13 tahun 2014
- Surat Pernyataan pegawai atas penerimaan tunjangan kinerja
- Daftar pengurangan tunjangan kinerja pegawai per bulan dan petunjuk pengisian daftar
- Daftar Nominatif pembayaran tunjangan kinerja pegawai per bulan dan petunjuk pengisian
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran tunjangan kinerja pegawai
- Ilustrasi perhitungan tunjangan kinerja
Aplikasi Excel Perhitungan Tunjangan Kinerja Kemenag
Selain mengeluarkan KEP Nomor 13 tahun 2014, Kemenag juga mengeluarkan aplikasi excel perhitungan tunjangan kinerja Kemenag untuk memudahkan pembuat daftar dan agar perhitungan lebih akurat.
Kunjungi terus blog Ben Dahara untuk
mendapatkan update informasi seputar Perbendaharaan Negara. Masukkan Email kamu, Like FP Ben Dahara,
add G+ Ben Dahara,
add Facebook Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update informasi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/12/keputusan-sekjen-kemenag-no-kep-13.html.
Judul: Keputusan Sekjen Kemenag No. KEP-13 Tahun 2014 ~ Plus Aplikasi Perhitungan Tukin
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas