Update Aplikasi GPP 2014 Versi 16-07-2014

Posted by Unknown Thursday 17 July 2014 2 comments


PERBAIKAN APLIKASI GPP DAN BPP 2014 TANGGAL 16 JULI 2014

Untuk Aplikasi GPP 2014  :
Perbaikan pembuatan kekurangan sama untuk gaji pokok 2014 untuk selisih pembulatan negatif yang masih muncul di dalam daftar kekurangan gaji di kolom penghasilan. Sehingga ketika transfer ke Aplikasi SPM hasilnya salah.
Langkah-langkahnya adalah :

  • Hapus nomor gaji kekurangan tersebut
  • Ulangi proses pembuatan kekurangan sama untuk semua pegawai

Untuk Aplikasi BPP Satker 2014 :
  • Perbaikan proses gaji 13 dimana isian PPh Pasal 21 untuk kolom potongan yang lebih besar, sekarang isiannya sudah sama dengan kolom Tunjangan PPh.
  • Perbaikan proses gaji 13 untuk satker yang memiliki Sub Anak Satker, cetakan sudah per sub anak satker.


Jika link download lambat aksesnya karena banyak yang download, silahkan mencoba link alternatif berikut :

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/07/update-aplikasi-gpp-2014-versi-16-07.html. Judul: Update Aplikasi GPP 2014 Versi 16-07-2014
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

2 comments:

Unknown said...

mhn info/solusi bos Ben...perihal mutasi pegawai (rolling antar satker), ketika pembuatan gaji Induk September 2014 ybs (terdapat keterangan) msh menggunakan tabel gaji 2013, padahal adk yng dikirim sdh menggunakan tabel gaji 2014, pun dalam proses gaji susulan dan ke 13 setelah kami cek sdh tabel gaji 2014, terimaksih sebelumnya atas masukan dan solusinya, semoga Ben semakian mantap....

Unknown said...

Om Ben mw tanya...bagaimana input SK cuti luar tanggungan negara? jenis SK nya apa? masalahnya di Aplikasi GPP g ada pilihan untuk CLTN.

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.