PMK-166/PMK.02/2013 tentang Perubahan Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2013
Tuesday, 26 November 2013
9
comments
PMK-166/PMK.02/2013 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang tata cara revisi angaran tahun anggarn 2013 telah disahkan. Pada PMK ini mengatur perpanjangan batas akhir revisi menjadi tanggal 6 Desember 2013 untuk revisi anggaran pada DJA dan tanggal 13 Desember 2013 untuk revisi anggaran pada Kanwil DJPBN. Namun perpanjangan ini hanya untuk kondisi tertentu saja. Kondisi tersebut antara lain :
- Pagu minus khususnya non belanja pegawai sebagai dampak kebijakan dalam APBN Perubahan TA 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya
- Pagu minus terhadap beberapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun
- Perubahan dan/atau kesalahan administratif, antara lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN), kesalahan kode lokasi atau kesalahan kode satker
- Belum dapat diprosesnya usulan revisi anggaran oleh Kanwil DJPBN karena harus menunggu penyelesaian revisi anggaran oleh DJA
Selain itu pada PMK-166/PMK.02/2013 ini juga mengatur perubahan kewenangan revisi pagu minus belanja pegawai yang semula kewenangan DJA saja sebagian kewenangan berpindah ke Kanwil DJPBN sesuai tata cara revisi yang menjai kewenang Kanwil DJPBN. Batas akhir revisi pagu minus belanja pegawai adalah tanggal 30 Desember 2013
Silahkan download PMK-166/PMK.02/2013 untuk mengetahui lebih detail isi PMK
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/pmk-166pmk022013-tentang-perubahan-tata.html.
Judul: PMK-166/PMK.02/2013 tentang Perubahan Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2013
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
9 comments:
Selamat malam...
Akhirnya keluar juga pmk ini.
Dan muncul di blog ini lebih cepat drpd situ resmi ditjen perbendaharaan. ..
Ada hal yg masih mengganjal terkait pemahaman pmk 166 tersebut.
Di kami ada pagu minus 51 dan juga pergantian pejabat perbendaharaan. . Artinya kami pasti akan melakukan revisi dipa. Apakah boleh kami juga sekalian merevisi akun bel perjadin? Karena antara 524111 dan 5241119 susah kami kontrol. Sudah kami anggarkan 524119.. ternyata undangan dari pusat 524111. .. Sehingga demi tertib akun kami harus melakukan revisi.
Terima kasih
indrag
kalau menurut pemahaman saya tidak bisa karena minus 51 tidak termasuk dalam 4 kriteria diatas dan perubahan pejabat akan janggal kalau ada akun yang berubah. Tapi coba konsultasikan ke Kanwil DJPBN setempat, mungkin mereka bisa membantu
Terima kasih banyak. Sangat membantu. Jazakallah,,,,,,,,,
Pagu akun belanja telepon dikurangi, digeser ke akun belanja air boleh apa tidak?
@hilman
sama-sama
@mazz
boleh. revisi tersebut kategori revisi pok. kewenangan pengesahan di KPA, bisa dilakukan sampai akhir tahun dan tidak mengikuti batas revisi dipa
Pak, kalau ada kesalahan, maksudnya ingin pakai akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, tetapi yang terlanjur tertulis malah akun 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota,,, apakah masih bisa direvisi (masuk kasus pagu minuskah)? Terima kasih banyak.
"Selain itu pada PMK-166/PMK.02/2013 ini juga mengatur perubahan kewenangan revisi pagu minus belanja pegawai yang semula kewenangan DJA saja sebagian kewenangan berpindah ke Kanwil DJPBN"
sedikit ralat terhadap post yg saya quote, kalo saya perbandingkan dengan PMK malah kebalik ya? saya menangkapnya malah kewenangan DJPBN menjadi berkurang dan berpindah ke DJA. saya melihatya di aturan revisi gaji lintas satker yg semula kewenangan DJPB beralih ke DJA. CMIIW
oh iya sekalian mau tanya, ada salah seorang FO yg mengatakan kalau akun uang makan tidak bisa di revisi layaknya akun belanja pegawai lainnya. apa benar ya uang makan tidak bisa direvisi kalo kita ngikut PMK 166 ini??
mohon pencerahannya
matur nuwun sebelumnya
Slmt siang, apakah dengan memindahkan semua belanja perjlanan dari akun 521219 ke akun baru 524113 dan 524114 baik yang sudah di sp2d maupun yang belum akan menyebabkan pagu minus? Mohon pencerahannya. Trima kadih
@aldino dan riky
menurut sy perubahan tersebut masuk kategori 2. untuk lebih jelasnya bisa dikonsultasikan ke kanwil djpbn setempat
@rangjo
perbandingan yang saya maksud adalah pmk 166 dan pmk 32. pada pmk 32 revisi minus belanja pegawai hanya bisa dilakukan di dja karena revisi antar satker ada di dja.
untuk uang makan memang beda. pagu uang makan bersifat tertutup tidak boleh minus dan tertuang di hal 4 dipa
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas