Cara Mengembalikan Pagu Atas Setoran Pengembalian Belanja Di Aplikasi SPM

Posted by Unknown Tuesday 3 September 2013 1 comments
Pagu yang sudah berkurang setelah dilakukan realisasi belanja dapat dikembalikan apabila melakukan setoran pengembalian belanja. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2013 tentang tata cara penyesuaian sisa pagu DIPA pada KPPN dan Satker atas setoran pengembalian belanja.

Menurut penjelasan update aplikasi SPM versi 13.0.6 bahwa telah dilakukan perbaikan perhitungan Pagu dan Sisa Dana pada menu Tayang Pagu terkait perhitungan SSPB di Aplikasi SPM 2013, pada kesempatan ini Ben akan coba jelaskan langkah-langkah perekaman SSPB di Aplikasi SPM 2013

Berikut ini langkah-langkah perekaman SSPB di Aplikasi SPM agar pagu di aplikasi dapat bertambah sebesar setoran SSPB.
  • Masuk aplikasi dengan user/kewenangan PPSPM
  • Lakukan pencatatan nomor SP2D melalui menu SPM sub menu Catat Nomor SP2D. Isi tanggal SPM, No. SP2D, Tanggal SP2D dan Bank/Pos (KodeBank Pos harus di rekam dulu di menu Referensi I), kemudian centang pilih dan simpan

  • Lakukan Load Master SPM melalui menu SPM sub menu Load Master. 
 
  • Masuk Aplikasi dengan user/kewenangan PPK
  • Rekam SSPB melalui menu Pagu sub menu RUH SSPB. Isi nomor, tanggal SSPB dan nomor SP2D (setelah mengisi nomor SP2D, kolom-kolom yang berwarna biru dan kuning akan terisi otomatis). Lanjutkan pengisian kolom yang berwarna jingga dan ungu, kemudian simpan

  • Klik tombol NTPN (disebelah tombol keluar) untuk merekam nomor NTPN, NTB dan tanggal setor

  • Rekam Surat Pernyataan Pengembalian Belanja di menu Pagu sub menu RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja. Klik proses, isi nomor surat, pilih pejabat PPK dan isi pertimbangan
  • Klik Cetak untuk mencetak surat pernyataan pengembalian belanja. Apabila referensi alamat kantor belum pernah direkam maka rekam referensi alamat kantor di menu retur sub menu referensi alamat kantor sebelum mencetak surat pernyataan
  • Klik Kirim untuk membuat ADK SSPB
Agar pagu di KPPN juga disesuaikan berdasarkan SSPB, maka Surat Pernyataan Pengembalian Belanja, ADK SSPB dan fotokopi SSPB yang telah dikonfirmasi disampaikan ke KPPN. Sehingga dalam proses pencairan dana nantinya tidak ada perbedaan pagu antara satker dan KPPN.

Untuk lebih lengkapnya mengenai ketentuan penyesuaian pagu atas setoran pengembalian belanja, silahkan baca PER-01/PB/2013


tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada KPPN dan Satker Atas Setoran Pengembalian Belanja. - See more at: http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/penyesuaian-pagu-dipa-atas-setoran.html#sthash.lGItWJYN.dpuf
tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada KPPN dan Satker Atas Setoran Pengembalian Belanja. - See more at: http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/penyesuaian-pagu-dipa-atas-setoran.html#sthash.lGItWJYN.dpuf
tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada KPPN dan Satker Atas Setoran Pengembalian Belanja. - See more at: http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/penyesuaian-pagu-dipa-atas-setoran.html#sthash.lGItWJYN.dpuf
tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada KPPN dan Satker Atas Setoran Pengembalian Belanja. - See more at: http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/06/penyesuaian-pagu-dipa-atas-setoran.html#sthash.lGItWJYN.dpuf
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/09/cara-mengembalikan-pagu-atas-setoran.html. Judul: Cara Mengembalikan Pagu Atas Setoran Pengembalian Belanja Di Aplikasi SPM
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

1 comments:

keu.manpbun said...

saya suka saya suka...

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.