Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012

Posted by Unknown Friday, 2 August 2013 0 comments
Pada kesempatan yang lalu Ben telah menulis tentang uraian SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012 dan Perbedaan Kode Pembuatan SPP/SPM. Untuk melengkapinya kali ini Ben menulis tentang Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012. Berikut ini kelengkapan yang harus dibawa saat mengajukan SPM ke KPPN :

SPM-UP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM  
  2. Surat Pernyataan dari KPA
 SPM-TUP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
SPM-LS Belanja Pegawai (Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, UANG Duka Wafat/TewasGaji Terusan, Uang Muka Gaji)

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) 
  4. Daftar Rekening Terlampir 
SPM-LS Belanja Pegawai Lainnya

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Setoran Pajak  
  3. Daftar nominatif untuk yang lebih dari satu penerima
SPM-LS Non Belanja Pegawai dan SPM-LS Kontraktual
  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM 
  2. Surat Setoran Pajak
SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian / kontrak
  1. Asli Surat Jaminan Uang Muka
  2. Asli Surat Kuasa Bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
  3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka
SPM-GUP / GUP Nihil / PTUP
  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
SPM-UP / TUP / PTUP / GUP / GUP Nihil / LS yang bersumber dari PNBP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Dokumen pendukung SPM sama dengan SPM non PNBP
  3. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN untuk satker tidak terpusat
  4. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) 
Catatan : Untuk ADK Kontrak dan Daftar Perubahan  bukan termasuk lampiran pengajuan SPM. ADK Kontrak paling lambat disampaikan ke KPPN 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Sedangkan Daftar Perubahan paling lambat disampaikan ke KPPN bersamaan dengan pengajuan SPM.

Semoga Bermanfaat

 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/08/kelengkapan-pengajuan-spm-sesuai-pmk.html. Judul: Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

0 comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.