PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Posted by Unknown Monday, 21 April 2014 3 comments
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu: 
  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; 
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional adalah jawaban atas poin 3 diatas. Dalam PP tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:
  1. 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;
  2. 60 tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Apoteker, Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan lain-lain (selengkapnya bisa dilihat di PP No.21 Tahun 2014)
  3. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya, Jabatan Fungsional Widyaiswara Utamadan lain-lain (selengkapnya bisa dilihat di PP No.21 Tahun 2014)
Perpanjangan batas usia pensiun ini sebenarnya terhitung mulai 01 Februari 2014, akan tetapi aplikasi GPP belum mengakomodir perubahan usia pensiun dimaksud. Update Aplikasi belum di lounching karena menunggu PP yang mengatur batas usia pensiun bagi pejabat fungsional. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 yang mengatur tetang petunjuk teknis perpanjangan pensiun tidak dapat dijadikan dasar pembayaran gaji. Sehingga dengan terpaksa gaji pegawai yang usia pensiunnya diperpanjang tidak dapat dibayarkan. Gaji yang tertunda tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme gaji susulan.
 
Dengan terbitnya PP No.21 Tahun 2014 diharapkan update aplikasi dapat segera dilounching, agar pembayaran gaji pegawai yang selama ini tertunda dapat segera dibayarkan. Semoga sebelum bulan Mei 2014 update aplikasi GPP sudah dilounching, agar pegawai yang diperpanjang pensiunnya bisa menikmati gaji Mei 2014 dan susulan gaji Februari-April 2014 yang tertunda.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/04/pp-nomor-21-tahun-2014-tentang-batas.html. Judul: PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

3 comments:

Unknown said...

apakah update gpp sudah dilaunching..trims

Anonymous said...

Kira2 kpan update gpp d launch... thx...

Unknown said...

gpp update sdh ada di website dirjen bendahara...

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.