S-580/PB.6/2014 | Penambahan akun PFK IWP Baru
Tuesday, 4 February 2014
2
comments
Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-580/PB.6/2014 tanggal 29 Januari perihal koreksi atas PFK Iuran Wajib Pegawai (IWP) untuk Jaminan Kesehatan, Tabungan Hari Tua, dan Iuran Pensiun Bulan Januari 2014 menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja untuk menggunakan akun IWP yang baru. Jika satker menggunakan akun PFK IWP lama saat pembayaran gaji Januari dan Februari 2014, diminta untuk melakukan koreksi.
Pada lampiran S-580/PB.6/2014 ini memuat akun-akun PFK yang tidak digunakan lagi dan akun-akun baru terkait PFK Iuran Wajib Pegawai (IWP) untuk Jaminan Kesehatan, Tabungan Hari Tua, dan Iuran Pensiun.
Surat ini merupakan dasar kita dalam menggunakan akun Iuran Jaminan Kesehatan BPJS kesehatan, dimana pada pembuatan gaji januari 2014 kita menggunakan akun IWP PFK baru hanya karena tuntutan aplikasi GPP dan aplikasi SPM.
Terkait pelaporan di SAKPA 2014 yang belum ada referensi akun 811131 dan 811132, lakukan update referensi SAKPA 2014 versi 14.0.1
Terkait pelaporan di SAKPA 2014 yang belum ada referensi akun 811131 dan 811132, lakukan update referensi SAKPA 2014 versi 14.0.1
Untuk detail perubahan akun PFK IWP, silahkan teman-teman membaca lampiran S-580/PB.6/2014
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/02/s-580pb62014-penambahan-akun-pfk-iwp.html.
Judul: S-580/PB.6/2014 | Penambahan akun PFK IWP Baru
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
2 comments:
bagaimana caranya untuk mengubah akun tersebut dari aplikasi GPP atau SPM?
sudah otomatis dari aplikasi GPP dan SPM sejak pembuatan gaji januari
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas