PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara dan Penyusunan LPJ Bendahara

Posted by Unknown Monday 10 February 2014 11 comments
PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara dan Penyusunan LPJ Bendahara.

Mohon maaf belum bisa memberi penjelasan, baru bisa kasih link download disebabkan banyak tumpukan kertas yang menunggu diselesaikan. Silahkan teman-teman download dan pelajari. Kalau ada yang mau didiskusikan silahkan tulis dikomentar. Harap maklum :D

Download PER-3/PB/2014
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/02/per-3pb2014-tentang-petunjuk-teknis.html. Judul: PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara dan Penyusunan LPJ Bendahara
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

11 comments:

greyson said...

Apakah setiap bulan harus tetap ditandatangani kpa dan bendahara?

greyson said...

Untuk SPM LS Bendahara, di bku nya dicatakan bruto pada debet, dan potongan pada kredit. Namun di buku pembantu ls bendahara dan pembantu kas dicatat netto, bukankah hal ini menjadikan bku dan buku pembantu kas dan ls bendahara tidak sinkron, karena apa yang dicatat di buku pembantu tidak sama dengan di bku?

Unknown said...

1. ya
2. Rincian pencatatan di BKU dan Buku Pembantu memang tidak sama, tetapi saldonya akan tetap sama. Begitulah tatacara yang diberikan dalam peraturan. Sebaiknya mengikuti tatacara pembukuan sesuai peraturan

greyson said...

Mau nanya,
untuk bp pengawasan anggaran sekarang dibuatnya per akun ya? untuk belanja gaji apa juga dibuatkan per akun? terima kasih.....

Unknown said...

BP pengawasan memang dibuat per akun, termasuk gaji

greyson said...

berarti sudah tidak terkelompok menurut bkpk lagi?....

nielam said...

Mau tanya, untuk BP pengawasan apakah ditutup jg setiap bulan? atau lanjut terus setiap ada transaksi?

Unknown said...

@nn : BP pengawasan dibuat per akun, untuk mengetahui sisa pagu per akun
@nielam : tidak perlu ditutup. dilanjut terus setiap ada transaksi

Ziqboer said...

Apa bedanya sama Model2 BKU/BP yang lama dengan BKU/BP yang terdapat di peraturan ini... ?

asyawahyu said...

untuk BP pengawasan dibuatnya per kegiatan, per output atau per ap y?

Sa_Kho_Zi said...

apakah revisi POK juga berlaku untuk akun 51?

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.