RUU ASN: Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun
Tuesday, 21 May 2013
2
comments
JAKARTA,21 Mei 2013 -
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi
borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan
sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step
kinerja.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar
Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur
sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua
PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul
berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Menurut Kemenpan, sistem penggajian
lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris
jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda.
Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus
pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360
orang akan berbeda.
Menurut Wakil Menteri PAN Eko
Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian
kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya
berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang
sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. "Padahal beban kerja
untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama," kata Eko.
Selain itu, pencapaian kinerja yang
dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara
untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN
nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan
pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan
tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu
memberikan tunjangan pensiun.
Hanya saja, pegawai tidak tetap ini
mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang
dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya
selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun optimis
belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya
sistem baru dalam UU ASN.
ASN sebenarnya merupakan respon atas
kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang
diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi
dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja
pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji
dan tunjangan PNS.
(Adhitya Himawan/Kontan)
Sumber: kompas.com
Sumber: kompas.com
rujukan : http://kppnbengkulu.net/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=63
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/05/ruu-asn-tak-semua-pns-dapat-tunjangan.html.
Judul: RUU ASN: Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
2 comments:
Izin share mas bro...
silahkan, sama-sama sahring.. :)
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas