Cara Input Data Pegawai/Pagu Belanja Pegawai Pada Aplikasi RKAKL DIPA

Posted by Unknown Friday, 12 September 2014 4 comments

Dalam penyusunan anggaran menggunakan anggaran, kita bisa mengcopy data tahun sebelumnya. Namun untuk belanja pegawai ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan. Berikut ini langkah-langkah input data pegawai/pagu belanja pegawai pada aplikasi RKAKL DIPA 2015.

1. Copy data pegawai dari aplikasi GPP 2014
.
Untuk mendapatkan data pegawai sebagai dasar perhitungan belanja pegawai pada aplikasi RKAKL DIPA 2015, kita perlu mengcopy data pegawai dari Aplikasi GPP 2014. Data tersebut bisa didapatkan dari menu pegawai, sub menu ekspor data pegawai ke aplikasi RKAKL

2. Restore data pegawai ke aplikasi RKAKL DIPA 2015
.Data dari Aplikasi Gaji di restore ke aplikasi RKAKL DIPA 2015 di menu Belanja Pegawai, sub menu Restore Data Aplikasi GPP

3. Penyesuaian pagu belanja Pegawai
.
Untuk mendapatkan pagu belanja pegawai sesuai dengan jumlah pegawai yang kita miliki, perlu dilakukan beberapa langkah penyesuaian pagu belanja pegawai pada Form Belanja pada Aplikasi RKAKL 2015

Pilih komponen belanja dan tunjangan (001)

klik tombol edit

klik hitung gaji
Maka pagu belanja pegawai akan otomatis terisi sesuai jumlah pegawai yang ada di aplikasi GPP.

Demikan panduan Cara Input Data Pegawai/Pagu Belanja Pegawai Pada Aplikasi RKAKL DIPA. Untuk panduan lain terkait aplikasi RKAKL DIPA bisa dilihat pada postingan Tutorial Aplikasi RKAKL DIPA. Bagi yang masih menggunakan aplikasi RKAKL DIPAversi lama, silahkan lakukan update aplikasi RKAKL DIPA terbaru. Semoga apa yang Ben Dahara sampaikan bisa bermafaat untuk teman-teman yang sedang menyusun anggaran.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/09/cara-input-data-pegawaipagu-belanja.html. Judul: Cara Input Data Pegawai/Pagu Belanja Pegawai Pada Aplikasi RKAKL DIPA
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5

4 comments:

Unknown said...

mau menanyakan, kenapa hitungan gaji pokok untuk PNS yang ada di aplikasi RKAKL tidak sama dengan yg di gaji pokok aplikasi GPP? kalau yg di GPP sudah mengacu PP 34/2014 ttg kenaikan gapok PNS.
Tks.

Unknown said...

Coba pakai update aplikasi terbaru untuk hitung gaji http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/09/update-aplikasi-rkakl-dipa-2015-versi.html

Unknown said...

mf tannya kok gak bsa mengetikan angka di rekam pagu kontrak yaaaa. krusorrnya

Unknown said...

Mas ben kenapa untuk aplikasi bpp tidak bisa di input gaji pokok ke aplikasi rkakl, mohon petunujk dan solusinya.tks.

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas

TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.