Modul Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2)
Wednesday, 15 January 2014
1
comments
Aplikasi Perencanaan Satker yang digunakan membuat Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2) telah dilounching. Aplikasi tersebut disatukan dalam Aplikasi SPM 2014 melalui Update Versi 14.1.0. Update yang semula masih error sudah ada perbaikannya (link perbaikan aplikasi). Meskipun bersama update aplikasi tersebut sudah disertakan panduan operasional renkas G2, beberapa teman masih belum paham mengenai renkas G2.
Pada kesempatan ini Ben akan berusaha merangkum isi dari modul renkas G2 dengan harapan teman-teman menjadi lebih jelas terhadap penerapan renkas G2. Rangkuman ini hanya untuk memberikan gambaran ringkas tentang renkas G2. Bagi teman-teman yang ingin mengetahui lebih detail bisa download modul renkas G2.
Apa itu Reknas G2?
Pada kesempatan ini Ben akan berusaha merangkum isi dari modul renkas G2 dengan harapan teman-teman menjadi lebih jelas terhadap penerapan renkas G2. Rangkuman ini hanya untuk memberikan gambaran ringkas tentang renkas G2. Bagi teman-teman yang ingin mengetahui lebih detail bisa download modul renkas G2.
Apa itu Reknas G2?
Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2) merupakan penyempurnaan konsep renkas tahun-tahun sebelumnya yang terkesan rumit dan membebani satker. Berbeda dengan penyampaian renkas di tahun-tahun sebelumnya, pada Renkas G2 terdapat penyederhanaan proses dalam rangka untuk meningkatkan akurasi perencanaan kas. Hanya transaksi yang bernilai signifikan saja yang wajib disampaikan satker ke KPPN.
Pembagian Jenis Transaksi pada Renkas G2
Transaksi signifikan dimaksud adalah transaksi dengan nilai per-SPM diatas Rp.1 Milyar untuk KPPN Tipe A di Provinsi, Rp.500 Juta Untuk KPPN Tipe A Non Provinsi, dan Rp.200 Juta untuk KPPN Tipe B. Apabila satker memperkirakan akan menyampaikan SPM dengan nilai kurang dari kategori tersebut, maka satker tidak perlu menyampaikan rencana penarikan dana harian. Dengan penetapan dan klasifikasi transaksi besar diharapkan satker tidak terbebani oleh pengumpulan dan pelaporan data rencana penarikan dana harian.
Berikut ini detail pembagian transaksi per Tipe KPPN
(klik gambar untuk memperbesar)
Penjadwalan Renkas G2
Seperti renkas sebelumnya, pada renkas G2 terdapat batas akhir penyampaian renkas awal sebelum satker memasukkan SPM ke KPPN dan batas akhir satker melakukan update/pemutakhiran renkas. Penyampaian awal dan pemutakhiran ini berbeda untuk masing-masing kategori transaksi.
Berikut ini jadwal penyampaian renkas G2 berdasarkan besarnya transaksi
Berikut ini jadwal penyampaian renkas G2 berdasarkan besarnya transaksi
(klik gambar untuk memperbesar)
Berbeda dengan renkas harian sebelumnya yang bisa diupdate/dimutakhirkan sampai dengan H-1, pada renkas G2 hanya 2 jenis transaksi saja yang bisa dimutakhirkan. Dengan demikian jenis transaksi lain harus mengulang penyampaian renkas jika SPM yang disampaikan ke KPPN tidak sesuai jadwal.
Reward dan Punishment
Reward dan Punishment
Satker yang telah tertib melaksanakan kewajibannya dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan keakuratan dalam penyusunan renkas. Penghargaan yang diberikan bervariasi dengan memperhatikan prestasi dibidang lainnya.
Satker yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya akan diberikan penundaan pencairan dananya jika satker mencoba mencairkan dana tanpa membuat/tidak sesuai dengan jadwal. Penundaan pencairan tersebut disesuaikan dengan besaran dana yang dimintakan ke KPPN dengan maksimal penundaan pencairan dana adalah 15 hari kerja.
Demikian tadi sedikit gambaran tentang renkas G2. Silahkan teman-teman membaca modul renkas G2 untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Pada modul disertakan detail tatacara penyusunan renkas G2. Jika Ben ada salah dalam penyampaian jangan segan untuk menyampaiakan koreksi. CMIIW
Satker yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya akan diberikan penundaan pencairan dananya jika satker mencoba mencairkan dana tanpa membuat/tidak sesuai dengan jadwal. Penundaan pencairan tersebut disesuaikan dengan besaran dana yang dimintakan ke KPPN dengan maksimal penundaan pencairan dana adalah 15 hari kerja.
Demikian tadi sedikit gambaran tentang renkas G2. Silahkan teman-teman membaca modul renkas G2 untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Pada modul disertakan detail tatacara penyusunan renkas G2. Jika Ben ada salah dalam penyampaian jangan segan untuk menyampaiakan koreksi. CMIIW
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/01/modul-perencanaan-kas-generasi-2-renkas.html.
Judul: Modul Perencanaan Kas Generasi 2 (Renkas G2)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 comments:
Untuk membuat rencana penaikan dana per-tanggal, apabila jumlah spm lebih dari satu spm dg jenis belanja sama dan nilai keseluruhan Rp.550.000.000,- ( Kppn tipe II transaksi F), apakah satker tetap mengirim adk perencanaan ke KPPN? Trims buat Admin
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas