Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013
Wednesday, 30 October 2013
18
comments

Merekam data kontrak pada Aplikasi SPM 2013 merupakan kewajiban sesuai PMK-190/PMK.05/2012 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi " Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Data kontrak wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah...
Baca Selengkapnya ....