Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Surety Bond (S-06179/PB/2014)
Thursday, 25 September 2014
0
comments

Salah satu syarat dalam pengajuan SPM LS Pihak Ketiga yang bersifat kontraktual adalah Surat Jaminan dari Bank atau Perusahaan Asuransi. Jaminan tersebut bisa berupa jaminan uang muka ataupun jaminan pemeliharaan. Tidak semua jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi bisa diterima oleh KPPN. Hanya surat jaminan dari perusahaan asuransi yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...
Baca Selengkapnya ....