PMK 51, 52, 53 Tahun 2014 tentang Perubahan SBM 2014 dan SBM 2015
Tuesday, 25 March 2014
8
comments
Belum genap I triwulan Tahun Anggaran 2014 berjalan, penyusunan anggaran tahun 2015 sudah mulai berjalan. Sebagai pedoman Standar Biaya tahun anggaranb 2015, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK-53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Selain itu, Kemenkeu juga mengeluarkan PMK-51/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK-71/PMK.02/2013 tentang indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan PMK-52/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK-72/PMK.02/2013 tentang satndar biaya masukan tahun anggaran 2014
Selain itu, Kemenkeu juga mengeluarkan PMK-51/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK-71/PMK.02/2013 tentang indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan PMK-52/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK-72/PMK.02/2013 tentang satndar biaya masukan tahun anggaran 2014
Sebuah berita gembira bagi PNS bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Untuk golongan I dan II sebesar Rp.35.000,-, golongan III sebesar Rp.37.000,- dan golongan IV sebesar Rp.41.000,-. Untuk tarif-tarif lain bisa teman-teman lihat di PMK-53 tahun 2014.
Sebagai pelengkap, dalam postingan ini Ben sertakan update Aplikasi RKAKL 2014 terbaru tanggal 25 Maret 2014 untuk penyusunan anggaran tahun 2015.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Semoga artikel ini bermanfaat. Klik G+1 dan share via FB dan Twitter agar teman-teman lain ikut mendapatkan manfaatnya. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/03/pmk-51-52-53-tahun-2014-tentang.html.
Judul: PMK 51, 52, 53 Tahun 2014 tentang Perubahan SBM 2014 dan SBM 2015
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
8 comments:
Terima kasih infonya...
uang makan itu berlaku kapan ya?
Ini semua PNS kah •??? Selain vertikal juga kah ???
@nurussasas : sama-sama :)
@ Hasbi : Januari 2015
@ Imran : untuk PNS Pusat
ponorogo tahun lalu hanya Rp 5.000,00
terima kasih banyak buat infonya ya.!!!
@ Mohammad : Waduh, kecil sekali..
@ Osti : Sama-sama :)
makasih infonya ya mb.....
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas