Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS

Posted by Unknown Tuesday, 17 September 2013 15 comments

Uang Lembur diberikan kepada pegawai negeri yang melaksanakan kerja lembur dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Lembur adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak;
  2. Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  4. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan kerja lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
  5. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan kerja lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (duaratus persen) dari besarnya uang lembur;
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
  8. Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  9. Besarnya uang lembur dan uang makan kerja lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
Ketentuan terakhir tentang Kerja Lembur dan Uang Lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Tahun 2013 dan Tahun 2014


Tarif uang Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I : Rp 10.000,- per jam
  • Golongan II : Rp 13.000,- per jam
  • Golongan III : Rp 17.000,- per jam
  • Golongan IV : Rp 20.000,- per jam
Tarif uang Makan Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I dan II : Rp 25.000,-
  • Golongan III : Rp 27.000,-
  • Golongan IV : Rp 29.000,- 

Lampiran SPP Lembur

Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari : 
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK
  2. Surat Perintah Kerja Lembur 
  3. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  4. Daftar Hadir Lembur 
  5. SSP PPh Pasal 21
Lampiran SPM Lembur

Untuk pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :
  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM 
  2. ADK SPM-LS
  3.  SSP PPh Pasal 21



Baca Selengkapnya ....

Uang Makan PNS dan Cara Pembuatannya di Aplikasi GPP 2013 (bagian dua)

Posted by Unknown Friday, 13 September 2013 6 comments
Melanjutkan postingan sebelumnya tentang uang makan, postingan kali ini akan membahas cara pembuatan daftar perhitungan uang makan di Aplikasi GPP 2013. Untuk mempermudah PPABP dalam penyusunan daftar pembayaran uang makan, di dalam Aplikasi GPP 2013 telah diberikan menu untuk pembuatan daftar pembayaran uang makan. Pembuatan dengan menggunakan aplikasi akan meminimalisir kesalahan perhitungan dibandingkan pembuatan dengan cara manual menggunakan excel. Berikut ini langkah-langkah pembuatan daftar pembayaran uang makan di Aplikasi GPP 2013 :
  • Masuk Aplikasi GPP 2013 dengan level user PPABP 
  • Pilih menu tambahan sub menu uang makan  
  • Pilih Baru, kemudian isi tanggal pembuatan daftar dan bulan pembayaran uang makan 
  • Pilih Hadir, isi jumlah hari kerja dalam bulan berkenaan
  • Kolom hadir yang semula 0 kan berubah menjadi 23 atau sesuai jumlah hari hadir yang dimasukkan. Edit jumlah kehadiran pada kolom hadir sesuai jumlah kehadiran masing-masing pegawai
  • Selanjutnya pilih pegawai yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan daftar pembayaran uang makan dengan cara mencentang kotak kecil di kolom proses atau klik tombol semua jika semua pegawai akan dimasukkan
  • Klik proses kemudian klik simpan maka aplikasi akan otomatis melakukan perhitungan uang makan 
  • Nomor daftar perhitungan akan otomatis muncul, klik OK
Demikian tadi langkah-langkah pembuatan daftar perhitungan uang makan menggunakan Aplikasi GPP 2013. Untuk proses selanjutnya dalam pembuatan SPP dilakukan dengan cara memasukkan data secara manual. Tidak seperti dalam pembuatan SPP gaji yang bisa otomatis mengambil data dari aplikasi GPP.
Apababila masih ada yang kurang jelas mengenai langkah-langkah pembuatan daftar perhitungan uang makan di Aplikasi GPP 2013, silahkan ditanyakan. Semoga Bermanfaat 

Baca Selengkapnya ....

Uang Makan PNS dan Cara Pembuatannya di Aplikasi GPP 2013 ( bagian satu)

Posted by Unknown 72 comments


Uang Makan PNS adalah uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. Uang makan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain diberikan gaji dan tunjangan lainnya. Dasar hukum terbaru pemberian uang makan bagi PNS adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini adalah ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Makan yang diatur dalam PMK-110/PMK.05/2010.

Tarif/Besaran Uang Makan PNS

Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum. Dalam PMK tentang Standar Biaya tahun 2012, 2013 dan 2014 besaran uang makan PNS tidak ada perubahan yaitu :
  • Golongan I dan II sebesar Rp 25.000,- per hari
  • Golongan III sebesar Rp 27.000,- per hari
  • Golongan IV sebesar Rp 29.000,- per hari
Kenapa mulai tahun 2012 tarif uang makan PNS dibedakan untuk masing-masing golongan? padahal tarif uang makan tahun 2011 dan sebelumnya adalah sama sebesar Rp 20.000,-. Tarif uang makan PNS golongan III dan IV diberikan lebih besar karena selisih tarif dengan golongan II adalah sebagai subsidi pajak. Sesuai peraturan perpajakan golongan II tidak dikenakan pajak, sedangkan golongan III dikenakan pajak 5% dan golongan IV dikenakan pajak 15%. 

Tata Cara Pembayaran Uang Makan PNS 
  • Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada  bulan berikutnya, kecuali di bulan Desember
  • Permintaan pembayaran Uang Makan dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus
  • Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung dengan melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS 
Perhitungan Hari Pembayaran Uang Makan PNS 
  • Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan
  • Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir kerja, sedang menjalankan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan
  • Uang Makan bagi PNS Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. 
Apakah Batas Maksimal Pembayaran Uang Makan Dalam 1 Bulan adalah 22 Hari?

Dalam perhitungan jumlah hari pembayaran uang makan PNS terdapat pendapat yang mengatakan maksimal pembayaran adalah 22 hari. Dan ada pendapat yang mengatakan pembayaran sesuai jumlah hari kerja dalam 1 bulan (bisa lebih dari 22 hari).

Pendapat yang benar adalah yang mengatakan bisa lebih dari 22 hari. Hal ini berdasarkan PMK-110/PMK.05/2010 pasal 2 ayat 1  yang berbunyi "uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS dikantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan"

Pendapat yang mengatakan maksimal 22 hari mungkin dipandang cukup kuat karena pada penjelasan standar biaya tahun 2011 yang berbunyi "uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, paling banyak 22 hari dalam 1 bulan.
Namun pada penjelasan standar biaya tahun 2012 kalimat tersebut diperjelas bahwa maksud pembatasan adalah untuk keperluan penganggaran.
Dan akhirnya pada penjelasan standar biaya tahun 2013 kalimat yang berisi pematasan maksimal 22 hari dihilangkan untuk menghindari multitafsir. Kalimat penjelasan sangat tegas bahwa uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja. Dimana kalimat tersebut selaras dengan PMK-110/PMK.05/2010 pasal 2 ayat 1
Pada penjelasan standar biaya tahun 2014 kalimat tersebut tetap dipertahankan.
Jadi kesimpulannya jumlah hari pembayaran uang makan dalam satu bulan tidak ada batasnya. Saya harap rekan-rekan juga sependapat dengan kesimpulan ini. Apabila ada pihak-pihak yang masih belum sependapat, silahkan berikan penjelasan sebagaimana diatas agar teman-teman PNS dapat menerima pembayaran sesuai haknya.

Untuk mempermudah pembuatan daftar perhitungan uang makan, teman-teman bisa memanfaatkan menu tambahan yang ada pada Aplikasi GPP 2013. Cara pembuatan daftar perhitungan uang makan di Aplikasi GPP 2013 akan dilanjutkan pada postingan berikutnya.

Semoga Bermanfaat

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.