Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013

Posted by Unknown Wednesday, 30 October 2013 18 comments
Merekam data kontrak pada Aplikasi SPM 2013 merupakan kewajiban sesuai PMK-190/PMK.05/2012 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi " Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Data kontrak wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Untuk memudahkan teman-teman yang masih belum paham tatacara perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013, pada kesempatan ini untuk memenuhi pertanyaan dari pengunjung blog Ben Dahara, akan Ben jelaskan tahapan-tahapan perekamannnya. Pada panduan ini Ben tidak akan sedetail panduan-panduan sebelumnya. Panduan akan lebih fokus pada pengisian termin kontrak. Jika ada teman-teman yang belum paham detailnya, silahkan bertanya di komentar. 

Berikut tahapan-tahapan perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013 :

1. Merekam nomor SPP
Nomor SPP ini hanya direkam sekali saja pada saat merekam data kontrak yang pertama. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Nomor Kontrak.

2. Merekam Data Supplier
Data Supplier ini direkam setiap  ada kontrak dengan nama rekanan yang berbeda. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Bendahara/Supplier. Yang perlu diperhatikan saat merekam supplier, pengisian tipe suplier harus menggunakan kode 02 (Penyedia Barang dan Jasa). Dan perlu diperhatikan setelah mengisi kode 02, pastikan uraian penyedia barang dan jasa muncul di tampilan. Jika tidak muncul, maka akan bermasalah saat pembuatan SPPnya.

3. Merekam Data Kontrak
Perekaman data kontrak terdapat pada menu Monitoring sub menu Data Kontrak. Klik tombol rekam untuk memulai perekaman. Isi data-data yang diminta sesuai dengan data yang terdapat dalam kontrak/SPK. 
Saat mengisi pagu kontrak tahun 2013, jangan lupa melakukan pembebanan pagu. Caranya dengan mengklik tombol ... disebelah pengisian rupiah pagu tahun 2013. Data tidak akan bisa disimpan jika tahap ini terlewati.

Setelah masuk isikan pagu kontrak di kolom yang berwarna ungu, lalu klik simpan dan pastikan ada kotak informasi yang bertuliskan pagu kontrak disimpan.

Selanjutnya pengisian yang sering membuat bingung adalah pengisian cara pembayaran. Pada pengisian cara pembayaran, setelah memilih pembayaran sekaligus atau bertahap. Klik kotak disampingnya yang bertuliskan detil rincian dan realisasi.

Kemudian isikan tahapan-tapan pencairan. Sebagai contoh pada kontrak ini akan ada pembayaran uang muka sebesar 20% dan pembayaran akan dilakukan jika persentase pekerjaan mencapai 40%+30%+30%. Selain itu ada retensi 5 % untuk jaminan pemeliharaan. Maka pengisian pada detail rincian adalah sebagai berikut 
  

Kolom uang muka dan retensi diisi jika dalam perjanjian kontrak diatur tentang uang muka dan retensi. Banyaknya tahapan diisi banyaknya termin pembayaran (contoh diatas 40+30+30) ditambah uang muka dan retensi jika ada. Pengisian termin pembayaran dijumlahkan sesuai prestasi pekerjaan. Dalam contoh diatas pembayaran I 40%, pembayaran II 70% (40+30) dan pembayarn II 100% (40+30+30). 
Setelah pengisian persentase pencairan, klik tombol rekam tanggal pembayaran untuk merekam tanggal perkiraan pencairan. Perkirakan tanggal sesuai prestasi pekerjaan.

Klik tutup, kemudian klik tombol simpan. Maka akan kita dapatkan hasil perhitungan seperti berikut

Pada hasil diatas dapat kita lihat perhitungan rincian pembayaran. Uang muka dibayar sebesar 20 juta dan diangsur 3 kali dengan jumlah 20 juta. Jumlah pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 95 juta karena 5 juta ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Jumlah nilai bruto adalah sebesar 100 juta yang berasal dari penjumlahan pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi. Jumlah nilai bruto ini sudah sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar 100 juta. 

Pengisian rincian pembayaran sudah selesai, klik kembali kemudian lanjutkan pengisian data-data berikutnya sampai selesai.

4. Mencetak Resume Kontrak dan Kirim ADK
Untuk kelengkapan penyampaian data kontrak ke KPPN, kita perlu mencetak resume kontrak dan transfer ADK. Untuk mencetak, klik nomor kontrak yang akan di cetak, klik tombol cetak, klik 2x resume kontrak, klik 2x nama PPK, cetak.
Untuk mengirim ADK, klik nomor kontrak yang akan dikirim datanya, klik tombol transfer kontrak, klik tombol ... dan kemudian pilih lokasi/folder penyimpanan ADK hasil transfer, klik proses.

Demikian tahapan-tahapan perekaman data kontrak di Aplikasi SPM 2013. Mohon maaf kalo ada kekurangan karena tulisan ini saya buat ditengah-tengah sibuknya pekerjaan untuk memenuhi janji saya kepada penanya karena pekan kemarin tidak dapat memenuhinya karena sedang Dinas Luar dan hanya bisa mengakses internet menggunakan HP. Silahkan memberikan masukkannya apabila ada kekurangan dan atau kesalahan dalam tulisan ini.

Semoga Bermanfaat

Baca Selengkapnya ....

Perpanjangan Batas Akhir Revisi DIPA Akibat Blocking System

Posted by Unknown Wednesday, 23 October 2013 5 comments
Batas Akhir Revisi DIPA yang disebabkan Blocking System dari DJA diperpanjang menjadi 31 Oktober 2013. Pengajuan revisi DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkena blocking system apabila DIPA Induk dari satker yang mengajukan revisi tersebut sedang dilakukan revisi di DJA. 

Oleh karena itu bagi satker-satker yang terkendala revisinya karena hal dimaksud, agar mengajukan ulang revisi DIPA-nya paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 setelah blocking systemnya dibuka atau revisi DIPA satker berkenaan oleh Direktorat Jenderal Anggaran telah selesai dilaksanakan. Revisi DIPA yang diajukan tersebut agar menggunakan dasar ADK revisi yang disahkan oleh DJA (rkakl dipa online).

Satker yang akan mengajukan revisi pada agar dalam surat pengajuan revisinya mencantumkan bahwa keterlambatan pengajuan revisinya tersebut akibat adanya blocking system karena DIPA-nya sedang direvisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran di pusat;

Khusus bagi revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pencairan anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013

Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja.

Silahkan download S-6805/PB/2013 tentang batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013 pada Kanwil DJPBN.

Baca Selengkapnya ....

Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung

Posted by Unknown Wednesday, 9 October 2013 10 comments
Mekanisme pengelolaan hibah langsung diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan SE-02/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011

Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung ini bisa berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  •  Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712, email: aklap_eas@dmo.or.id
2.  Pengelolaan Rekening Hibah
  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dengan dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK No.57/PMK.05/2007 dan Register Hibah
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK No.57/PMK.05/2007 wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan.
  • K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung dan Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Membuat dokumen pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SPM
  • SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, copy rekening atas rekening hibah, SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan
5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM
  • Sisa Hibah disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA.999.02, Kode Satker 977263 Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 2011”. SSBP kemudian dikirim ke DJPU
  • Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang

1. Penandatangan BAST
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat tanggal serah terima, Pihak Pemberi dan Penerima, nilai nominal, bentuk hibah, tujuan BAST dan rincian harga per barang
2. Pengajuan Permohonan Nomor Register
  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan  Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) dan  SPTMHL
3. Pengesahan ke DJPU
.
PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri BAST dan SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).

4. Pencatatan Hibah ke KPPN
  • PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) yang dibuat menggunakan Aplikasi SPM
  • PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, SP3HL-BJS lembar kedua dan SPTJM

Baca Selengkapnya ....

Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013

Posted by Unknown Monday, 23 September 2013 0 comments



Buku Petunjuk Operasional Aplikasi GPP 2013 ini disusun untuk membantu para pemakai program aplikasi GPP 2013 dalam rangka melaksanakan administrasi pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Satuan Kerja khususnya terkait dengan pembayaran gaji PNS Pusat.

Buku ini menjadi penting karena selain sebagai panduan sekaligus juga mengikat secara hukum kepada para setiap pemakai aplikasi untuk mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan. Penyimpangan terhadap prosedur pemakaian aplikasi yang berakibat pada kerugian negara menjadi tanggung jawab para pemakai aplikasi ini.

Disadari bahwa dalam rangka mendukung pengalihan administrasi pengelolaan belanja pegawai dari KPPN kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, diperlukan sebuah program aplikasi yang seragam digunakan oleh seluruh Satuan Kerja. Hal ini dimaksudkan memberikan kemudahan kepada para Petugas Administrasi Pengelolaan Belanja Pegawai (PAPBP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selanjutnya database sebagai hasil akhir aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan analisis kebijakan penganggaran belanja pegawai pada tahun berikutnya.

Mengingat jenis, variabel dan ketentuan dalam pembayaran belanja pegawai yang sangat kompleks, menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk menciptakan sebuah program aplikasi yang mudah dan praktis (user friendly) namun tetap mengedepankan unsur pengamanan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan negara. Hal ini diwujudkan dengan adanya berbagai validasi yang melekat pada aplikasi tersebut.

Namun demikian niat baik dan pemahaman terhadap berbagai aturan pembayaran belanja pegawai di lingkungan pengelola keuangan tetap merupakan hal utama keberhasilan maksud pembuatan program aplikasi GPP 2013 ini.

Menyadari dinamika dalam pembayaran belanja pegawai dihadapkan dengan segala keterbatasan yang ada, maka penyempurnaan terus-menerus terhadap Aplikasi GPP 2013 ini merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu dibutuhkan pula kajian terus menerus untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan aplikasi tersebut. Segala perubahan terhadap aplikasi GPP 2013 ini akan segera didistribusikan kepada seluruh KPPN melalui sarana internet untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Satuan Kerja dalam wilayah pembayaran masing-masing.




Baca Selengkapnya ....

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS

Posted by Unknown Tuesday, 17 September 2013 15 comments

Uang Lembur diberikan kepada pegawai negeri yang melaksanakan kerja lembur dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Lembur adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak;
  2. Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  4. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan kerja lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
  5. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan kerja lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (duaratus persen) dari besarnya uang lembur;
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
  8. Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  9. Besarnya uang lembur dan uang makan kerja lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
Ketentuan terakhir tentang Kerja Lembur dan Uang Lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Tahun 2013 dan Tahun 2014


Tarif uang Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I : Rp 10.000,- per jam
  • Golongan II : Rp 13.000,- per jam
  • Golongan III : Rp 17.000,- per jam
  • Golongan IV : Rp 20.000,- per jam
Tarif uang Makan Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I dan II : Rp 25.000,-
  • Golongan III : Rp 27.000,-
  • Golongan IV : Rp 29.000,- 

Lampiran SPP Lembur

Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari : 
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK
  2. Surat Perintah Kerja Lembur 
  3. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  4. Daftar Hadir Lembur 
  5. SSP PPh Pasal 21
Lampiran SPM Lembur

Untuk pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :
  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM 
  2. ADK SPM-LS
  3.  SSP PPh Pasal 21



Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.