Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 (Kenaikan Gaji Pokok 2014)

Posted by Unknown Wednesday, 11 June 2014 4 comments
Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 terkait kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri tahun 2014 sesuai PP No. 34, 35, dan 36 tahun 2014 dan SE-22/PB/2014 telah dilounching. Gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai gaji Juli 2014. Jika gaji Juli 2014 terlanjur dibayarkan dengan gaji pokok lama, maka gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai Agustus 2014. 


A. PENAMBAHAN SK GAJI POKOK BARU UNTUK PNS DAN ANGGOTA POLRI

Penambahkan SK baru untuk gaji pokok baru untuk masing-masing pegawai baik itu PNS maunpun anggota Polri dilakukan secara otomatis ketika melakukan update diatas, jadi update kali ini berbeda dengan update gaji pokok sebelumnya dimana sebelumnya user harus menjalankan menu khusus penambahan SK, kali ini tidak karena langsung ditambahkan otomatis. Bisa dilihat pada perekaman pegawai tombol Perubahan, SK baru sudah ditambahkan dan terdefault :

  1. Perubahan untuk PNS
  2. Perubahan untuk Anggota Polri

Disebabkan proses perekaman SK sudah dilakukan secara otomatis maka user dapat memproses gaji bulan Juli 2014 dengan menggunakan gaji pokok baru

B. PEMBUATAN KEKURANGAN GAJI POKOK KOLEKTIF

Pembuatan kekurangan gaji pokok baru dapat dilakukan secara kolektif menggunakan menu Gaji > Kekurangan Gaji > tombol Kekurangan Sama, jadi user tidak perlu memproses gaji satu persatu. Walaupun ada perubahan yang terjadi misalkan :
  • Perubahan status kawin antara gaji Januari s.d. Juni 2014
  • Perubahan gaji karena kenaikan pangkat antara gaji Januari s.d. Juni 2014a
  • Perubahan gaji karena KGB antara gaji Januari s.d. Juni 2014

Perubahan ini tidak menjadi masalah, sebab aplikasi akan membaca setiap perubahan itu dan menghitung kekurangannya secara bertingkat dengan otomatis.

Syarat pembuatan kekurangan gaji pokok adalah :
  1. Gaji Induk Juli dengan Gaji Pokok 2014 sudah diajukan ke KPPN
  2. Gaji Induk bulan Januari s.d Juli 2014 sudah di load master
  3. Pembuatan Kekurangan Gaji boleh dibuat bulan Juni ini namun tetap SPM nya paling cepat tanggal 1 Juli 2014 karena pada prinsipnya gaji Induk Juli 2014 yang sudah memakai gaji pokok baru harus sudah cair terlebih dahulu barulah kekurangan gajinya dimintakan.

Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sama untuk gaji pokok 2014 untuk untuk Aplikasi GPP maupun BPP langkah-langkahnya sama yaitu :
  • Masuk ke menu Gaji > Kekurangan Gaji.
  • Isikan tanggal sekarang, bulan dan tahun sekarang
  • Isikan keterangan
  • Pilih para pegawai yang berhak kekuragan gaji pokok
  • Klik tombol Kekurangan sama
  • Pilih jenis kekurangan adalah gaji pokok
  • Isikan tahun menjadi 2014, otomatis gaji lama akan terisi bulan Januari 2014 sesuai dengan TMT SK gaji pokok baru yaitu Januari 2014.
  • Kik tombol gaji pokok baru yaitu bulan Juli 2014, lalu klik tombol Pilih.
  • Isikan masa yaitu Januari s.d Juni 2014
  • Klik tombol SIMPAN, maka proses kekuragan gaji akan terhitung secara otomatis
  • Ketika kita cetak maka pegawai-pegawai yang ada perubahan akan bertingkat secara otomatis misalkan contoh pegawai : Januari s.d. peberuari statu kawin : 1101, Maret menambah anak : 1102, Maka kekurangan gajinya akan bertingkat 2 : Januari – Pebruari anak 1, maret s.d. Juni anak 2

Baca Selengkapnya ....

SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Tuesday, 10 June 2014 0 comments


Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri dikeluarkan sebagai Juknis atas PP No.34, 35 dan 36 tahun 2014 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri. Terbitnya SE-22/PB/2014 dimaksudkan agar pembayaran penyesuaian gaji pokok pada KPPN seragam.

Pembayaran gaji bulan Juli 2014 diharapkan sudah menggunakan besaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji mulai bulan Januari 2014 baru bisa diajukan ke KPPN setelah aplikasi GPP diupdate. 


Baca Selengkapnya ....

PP No. 35 dan 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Gaji TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Friday, 6 June 2014 3 comments
Setelah sebelumnya PP 34 tahun 2014 tentang kenaikan gaji PNS 2014 yang telah beredar terlebih dahulu. Kini PP nomor 35tahun 2014 tentang kenaikan gaji TNI  dan PP nomor 36 tahun 2014 tentang kenaikan gaji Polri tahun 2014 juga sudah mulai beredar. Teman-teman dari TNI dan Polri yang kemarin menanyakannya, silahkan download PP 35 dan PP 36 tahun 2014 di link di bawah

Download PP No. 36 Tahun 2014

Bagi yang ingin membandingkannya dengan Gaji Pokok Tahun 2013 bisa melihat  SE-16/PB/2013 

Baca Selengkapnya ....

PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS Tahun 2014

Posted by Unknown Wednesday, 4 June 2014 2 comments
Penantian kenaikan gaji PNS tahun 2014 akhirnya terjawab dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS Tahun 2014. Silahkan download di link dibawah


PP No. 35 dan 36 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji TNI dan Polri tahun 2014

Bagi yang ingin membandingkannya dengan Gaji Pokok Tahun 2013 bisa melihat  SE-16/PB/2013

Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP 2014 Versi 26 Mei 2014

Posted by Unknown Monday, 2 June 2014 0 comments
Perubahan batas usia pensiun untuk Pelaksana dan Pejabat Fungsional atas berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014  tentang Pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional menjadi 58 Tahun maka pada menu referensi Tunjangan GPP Satker dilakukan perubahan pensiun menjadi 58 Tahun.

Dengan adanya update Aplikasi GPP ini maka para pegawai yang telah diberhentikan gajinya sejak bulan Pebruari 2014 dapat segera dimintakan gaji susulan untuk Bulan Pebruari s.d Juni 2014.

Tata cara pembuatan gaji susulan pegawai yang mengalami perpanjangan usia pensiun dapat dibaca di cara update aplikasi GPP 2014 Versi 26 Mei 2014.

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.